• Latest
  • Trending
  • All

Bagaimana Hukum Memelihara Anjing Kesayangan?

27/12/2014
VAKSINASI COVID-19

VAKSINASI COVID-19

15/01/2021
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

04/01/2021

Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

04/01/2021
MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

23/12/2020

MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

18/06/2020
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

04/06/2020

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

23/05/2020
Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

22/05/2020

Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

15/05/2020
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
20 January 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

    Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    MUI DKI – PT SEM Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis

    PRK MUI DKI Jakarta Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    MUI DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    Polda Metro Akui Belum Ada Definisi Jelas Radikalisme

    Radikalisme Itu Belum Jelas Ciri dan Definisinya

    KH Munahar: Islam Itu Agama yang Bawa Keadilan

  • Fatwa

    Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ramadhan MUI DKI

    Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    Ini Program Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta 2018-2023

    7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban

    6 Saran Syekh Alwan Seputar Fatwa dalam Merespon Isu Kekinian

    Inilah Hukum dan Pedoman Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Inilah 6 Himbauan MUI DKI Selama Ramadan

    The 1st International Conference on Fatwa and Contemporary Issues

    Unduh Gratis Buku Fatwa dan Tausiah MUI DKI Jakarta

    Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan

    Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata-Cara Aliran Kepercayaan

    Bagaimana MUI DKI Jakarta Merumuskan Fatwa?

    Hukum Kegiatan Keagamaan yang Mengganggu Ketertiban Umum

    Hukum Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim

    Hukum Pembayaran Zakat ONH untuk BPIH dan Jamaah Haji

    FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

    Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    MUI DKI – PT SEM Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis

    PRK MUI DKI Jakarta Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    MUI DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    Polda Metro Akui Belum Ada Definisi Jelas Radikalisme

    Radikalisme Itu Belum Jelas Ciri dan Definisinya

    KH Munahar: Islam Itu Agama yang Bawa Keadilan

  • Fatwa

    Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ramadhan MUI DKI

    Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    Ini Program Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta 2018-2023

    7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban

    6 Saran Syekh Alwan Seputar Fatwa dalam Merespon Isu Kekinian

    Inilah Hukum dan Pedoman Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Inilah 6 Himbauan MUI DKI Selama Ramadan

    The 1st International Conference on Fatwa and Contemporary Issues

    Unduh Gratis Buku Fatwa dan Tausiah MUI DKI Jakarta

    Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan

    Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata-Cara Aliran Kepercayaan

    Bagaimana MUI DKI Jakarta Merumuskan Fatwa?

    Hukum Kegiatan Keagamaan yang Mengganggu Ketertiban Umum

    Hukum Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim

    Hukum Pembayaran Zakat ONH untuk BPIH dan Jamaah Haji

    FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta
No Result
View All Result
Home Fatwa

Bagaimana Hukum Memelihara Anjing Kesayangan?

by muadz
27/12/2014
in Fatwa
245 13
0
502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 7 Rajab 1421 H, bertepatan dengan tanggal 5 Oktober 2000 M yang membahas tentang Hukum Memelihara Anjing Kesayangan, bukan untuk berburu atau memelihara kebun, ternak, rumah atau lingkungan, melainkan semata-mata karena hobi atau sayang pada anjing, setelah;

Menimbang:
1. Bahwa sebagian umat Isalm Indonesia, khususnya yang hidup di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan memiliki hobi (kesenangan) untuk memelihara anjing, bukan untuk berburu atau memelihara kebun, ternak, rumah atau lingkungan, melainkan semata-mata karena hobi atau sayang pada anjing.

2. Bahwa hal tersebut menimbulkan pertanyaan sebagian umat Islam, tentang boleh atau tidaknya memelihara anjing, bukan untuk berburu atau memelihara kebun, ternak, rumah atau lingkungan, melainkan semata-mata karena hobi atau sayang pada anjing menurut hukum Islam.

3. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum memelihara anjing, bukan untuk berburu atau memelihara kebun, ternak, rumah atau lingkungan, melainkan semata-mata karena hobi atau sayang pada anjing, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Masalah yang dimaksud;

Mengingat:
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal tanggal 7 Rajab 1421 H, bertepatan dengan tanggal 5 Oktober 2000 M yang membahas tentang Hukum Memelihara Anjing Kesayangan, bukan untuk berburu atau memelihara kebun, ternak, rumah atau lingkungan, melainkan semata-mata karena hobi atau sayang pada anjing.

Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Qur’an, as-Sunnah dan kitab-kitab yang mu’tabar, menyampaikan fatwa sebagai berikut:
1. Memelihara anjing untuk berburu atau memelihara kebun, ternak, rumah atau lingkungan; atau melacak seseorang atau barang terlarang, hukumnya adalah mubah (diperbolehkan). Sungguh pun demikian, sedapat mungkin anjing tersebut tidak masuk ke dalam rumah. Karena di samping najis mughalladzah (najis yang sangat berat) anjing yang berada di rumah akan menghalang-halangi masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah tersebut. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari sebagai berikut :
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ وَعَدَ النَّبِيَّ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ جِبْرِيْلُ فَرَاثَ عَلَيْهِ حَتَّى اشْتَدَّ عَلَى النَّبِي صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَلَقِيَهُ فَشَكَا إِلَيْهِ مَا وَجَدَ فَقَالَ لَهُ إِنَّا لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ وَ لَا كَلْبٌ

“Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, beliau berkata: “Suatu ketika Malaikat Jibril berjanji akan datang ke rumah Rasulallah SAW. Akan tetapi, pada waktu yang telah dijanjikan Malaikat Jibril tidak datang ke rumah Rasul hingga beliau gelisah. Maka beliau keluar rumah, ternyata Malaikat Jibril ada di luar umah. Sesudah bertemu, beliau bertanya: ‘Kenapa Malaikat Jibril tidak masuk ke dalam rumah?’Maka Malaikat Jibril menjawab ; ‘Sesungguhnya kami tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (patung)”

2. Memelihara anjing kesayangan, bukan untuk berburu atau memelihara kebun, ternak, rumah atau lingkungan, melainkan semata-mata karena hobi atau sayang pada anjing hukumnya adalah haram. Karena hal itu akan menghilangkan atau mengurangi pahala amal kebajikan pelakunya. Sebagaimana telah disabdakan Rasulallah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim sebagai berikut :
و فى رواية أبي هريرة من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد و لا ماشية و لا أرض فإنه ينقض من أجره قيرطان كل يوم

“Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, beliau berkata : “Saya mendengar Rasulallah SAW bersabda ; “Barang siapa memelihara anjing selain untuk berburu atau memelihara binatang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua gunung”. (Riyadlus-Sholihin, halaman 568)

Di samping itu, memelihara anjing semata-mata karena hobi atau sayang, bukan untuk berburu atau memelihara kebun, ternak, rumah atau lingkungan, merupakan pemborosan (tabzir) yang sangat dilarang oleh Allah SWT. Bukankah biaya memelihara anjing kesayangan sangat mahal, bahkan terkadang lebih mahal dari biaya hidup manusia? Bukankah uang yang dialokasikan untuk biaya memelihara anjing kesayangan lebih bermanfaat jika disumbangkan untuk biaya pendidikan atau meningkatkan kualitas SDM anak-anak yatim yang kurang mampu? Sehubungan dengan hal ini, Allah SWT telah berfirman dalam surat al-Isra’, ayat 26-27 :

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦)إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (٢٧)

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (26). Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (27)”. QS. Al-Isra’ (17): (26-27)

Jakarta, 7 Rajab 1421 H.
5 Oktober 2000 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,                                                                       Sekretaris,

ttd                                                                                ttd

Prof. KH. Irfan Zidny, MA       KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA

Mengetahui,

Ketua Umum,                                              Sekretaris Umum,

ttd                                                                              ttd

KH. Achmad Mursyidi                      Drs. H. Moh. Zainuddin

Tags: fatwa mui dki jakartahukum memelihara anjing
Share201Tweet126Share50
muadz

muadz

  • Trending
  • Comments
  • Latest

FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

29/06/2016

Bagaimana Metode Penetapan Fatwa MUI?

23/12/2014

Fatwa Hukum Fidyah Shalat

31/05/2016

Guru Marzuki Cipinang Muara: Gurunya Ulama Betawi

9

Mereka Yang Lulus Sebagai Mahasiswa/i Baru PKU Angkatan XIII

4

Hukum Sumbangan Non-Muslim untuk Pembangunan Masjid, Mushala dan Ponpes

2
VAKSINASI COVID-19

VAKSINASI COVID-19

15/01/2021
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

04/01/2021

Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

04/01/2021
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta

Copyright © 2020 Bidang Infokom

Hubungi Kami

  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

Sosmed MUI DKI Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Copyright © 2020 Bidang Infokom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In