• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Wednesday, 14 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Bagaimana Masa Depan Pemeluk Islam Indonesia?

muadz by muadz
23/12/2014
in Opini
0
Home Lainnya Opini
0
SHARES
137
VIEWS
Share on Facebook

Oleh: Dr. H. S. Sinansari ecip

Ketua Komisi Infokom MUI Pusat

Tidak ada yang tahu dengan tepat berapa banyak pemeluk Islam di Indonesia atau di mana pun. Angka-angka dari catatan statistik hanyalah prediksi. Pernah suatu ketika pemeluk Islam di Indonesia disebut-sebut sebanyak 90% dari jumlah penduduknya. Angka tersebut makin lama menyusut. Kabar terakhir mencemaskan, angka itu turun menjadi 85%, bahkan bukan tidak mungkin tinggal 80%.
Penurunan bisa terjadi akibat kemajuan pihak lain dalam penyebaran agamanya. Orang muslim dengan mudah dibujuk dengan pengajian tertentu yang ternyata bukan pengajian Islami. Sementara, pemeluk Islam sejak dulu masih terus bangga akan kebesaran jumlah mereka. Jumlah besar tanpa diimbangi kualitas berarti bukan suatu kekuatan. Ibaratnya umat Islam menjadi kekuatan yang ompong. Seperti  dalam permainan sepak bola, pihak lain menyerang terus tapi kita hanya bertahan sekadarnya.
Kita perhatikan, perkembangan kota-kota Indonesia mencemaskan. Banyak perkampungan baru yang hanya dihuni oleh para elit kaya. Kebanyakan mereka mendirikan kota satelit mandiri. Mereka dengan berbagai rumpunnya di pinggir kota membangun hunian disertati pusat niaga, sekolah, dan rumah sakit. Pada akhirnya mereka mendirikan tempat ibadah agama mereka.
Kota-kota satelit mandiri akan tumbuh di mana-mana. Mereka akan menjadi penguasa baru. Secara ekonomis mereka akan menguasai kehidupan ekonomi dengan mini-mini marketnya. Dengan cara demikian, perekonomian tradisional tersingkirkan, tak berdaya, lalu mati. Sedihnya, motor ekonomi tradisional  bermodal kecil tersebut adalah kalangan muslim.
Dengan cara itu pula, kalangan muslim tingkat bawah akan memendam rasa tak suka yang mendalam. Jika itu dibiarkan, bukan tidak mungkin secara tak sengaja akan tertanam bom yang bisa meledak suatu ketika.
Umat muslim sering dituduh tidak toleran terhadap perkembangan agama yang lain. Tuduhan ini mengada-ada. Di banyak daerah yang penduduknya muslim banyak berdiri rumah ibadah agama lain, tanpa halangan yang berarti. Tapi di beberapa daerah yang penduduknya muslim tidak mayoritas, masjid sangat dilarang berdiri. Jadi, siapa yang tidak toleran?
Tercatat dalam sejarah, ketika M. Natsir (pimpinan partai Islam Masyumi) mendirikan kabinet, 40% menterinya bukanlah dari kalangan muslim. Jika kita berhitung secara proporsional, “hak non-muslim” untuk jadi menteri waktu itu hanyalah 10%.
Kabinet Jokowi-JK hanya menempatkan beberapa orang non-muslim sebagai menteri. Secara angka, itu proporsional. Tapi kekuatan lain di belakang Jokowi sangat besar, yang memandang dengan sebelah mata kepada kalangan muslim. Kita cermati perjuangan yang berkedok HAM, memaksakan kehendaknya. Perlu diingat, “perjuangan” HAM tidak boleh merugikan HAM orang lain. Sering syarat itu, oleh mereka tidak diindahkan.
Cara lain juga dilakukan untuk memancing kemarahan kalangan muslim. Pornografi tidak perlu diatur, sebab itu hak masing-masing orang.  Usia pernikahan (perempuan) dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Contoh lain, minuman keras akan dilegalkan di Jakarta. Umat Islam marah atau tidak? Bisa jadi, jika suasana kemarahan sudah tinggi, ada tujuan-tujuan lain yang tersembunyi mereka perjuangkan diam-diam.
Untuk menghadapi hal-hal di atas, umat Islam tidak boleh cepat marah lagi. Berfikir dengan tenang perlu disampaikan. Jangan cepat naik darah. Belajar pandai perlu terus menerus dikemukakan. Kemarahan menunjukkan kebodohan sebab kita di bawah kendali emosi. Suasana yang emosional mudah terpancing. Jangan merasa besar dan kuat karena masa lalu yang besar dan kuat.
Kini umat Islam Indonesia masih besar tapi tidak kuat lagi. Perhatikan,  di beberapa daerah yang mayoritas penduduknya muslim, pemimpin formalnya malah tokoh beragama lain. Kekuatan Islam mudah dipecah dengan harga yang murah.
Bagaimana masa depan muslim Indonesia? Dewasa ini angkatan muda muslim Indonesia kurang memperhatikan perkembangan Islam di masa depan. Pada keadaan sekarang saja mereka acuh tak acuh. Pendidikan di pesantren yang masih menjadi benteng, jangan dicairkan menjadi pendidikan yang lebih umum seperti yang terjadi pada perguruan tinggi Islam.
Belum lagi kekuatan-kekuatan asing yang akan masuk melalui kerja sama ekonomi, politik, dan budaya. Jika kita tidak kuat, benteng akan rapuh. Bukan tidak mungkin sejarah nanti akan mencatat, penduduk Indonesia tinggal pepuingan kebesaran Islam seperti di Eropa. [Sumber foto feature :  www vectorstock com]

Baca JugaBerita Lainnya

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

VAKSINASI COVID-19

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

muadz

muadz

Berita Terkait

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

04/03/2021
51
fuad-thohari
Berita

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
41
VAKSINASI COVID-19
Opini

VAKSINASI COVID-19

15/01/2021
123
Next Post

Citra Perempuan dalam Iklan Media

Hukum Euthanasia

HUKUM MEMBUDIDAYAKAN CACING

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MUI DKI Harus Membina Umat

6 years ago
26

Ketua MUI DKI Buka FGD Penyusunan Indeks Kerawanan Pemurtadan

2 years ago
32

Info Ulama | Edisi 4

6 years ago
18

Hukum Sumbangan Non-Muslim untuk Pembangunan Masjid, Mushala dan Ponpes

6 years ago
703

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
41

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
121

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
34
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
86

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In