• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 16 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Bagaimana Membagi Harta Pusaka dengan Ahli Waris yang Berbeda Agama?

muadz by muadz
27/12/2014
in Fatwa
0
Home Komisi Bidang Fatwa
0
SHARES
103
VIEWS
Share on Facebook

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya yang berlangsung pada tanggal 1 Sya’ban 1422H bertepatan dengan tanggal 18 Oktober 2001 M. yang membahas tntang Tata cara Pembagian Harta Pusaka Kepada Ahli Waris Yang berbeda Agama, setelah:

Menimbang:

1. Bahwa Allah SWT telah menciptakan umat manusia yang memiliki kepercayaan agama berbeda-beda antara satu dengan yang lain, sungguh pun mereka berasal dari satu keluarga; dan ayah dan ibu yang sama. Kenyataan tersebut menimbulkan pertanyaan sebagian umat Islam tentang Tata cara Pembagian Harta Pusaka Kepada Ahli Waris Yang Berbeda Agama seperti yang tercermin dari pertanyaan yang diajukan oleh Ibu Iin Dwilistyo, SE. Jl. Utan Kayu No. 105 Jakarta Timur melalui suratnya pada tanggal 17 Oktober 2001 yang disampaikan kepada MUI Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut: “Ayah kami telah wafat beberapa tahun yang lalu, kemudian disusul oleh ibu kami. Ayah kami beragama Islam, sedangkan ibu kami beragama Katolik. Mereka meninggalkan ahli waris sebanyak tiga orang anak perempuan dan dua orang anak laki-laki; semuanya beragama Islam kecuali adik perempuan kami yang beragama Katolik. Kedua orang tua kami juga meninggalkan harta pusaka yang merupakan hasil usaha bersama dan tidak dapat dipilah-pilah, mana harta yang menjadi hak milik ayah kami yang beragama Islam, dan mana yang menjadi hak milik ibu kami yang beragama Katolik. Sehubungan dengan hal itu, kami mohon fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta, bagaimanakah cara pembagian harta pusaka tersebut? Atas penjelasannya kami sampaikan terima kasih.”

Baca JugaBerita Lainnya

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

2. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam khususnya Ibu Iin Dwilistyo, SE tentang Tata cara Pembagian Harta Pusaka Kepada Ahli Waris Yang Berbeda Agama, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Tata cara Pembagian Harta Pusaka Kepada Ahli Waris Yang Berbeda Agama.

Mengingat:

1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta tahun 2000 – 2005
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 Sya’ban 1422 H, bertepatan dengan tanggal 18 Oktober 2001 yang membahas tentang Tata cara Pembagian Harta Pusaka Kepada Ahli Waris Yang Berbeda Agama.

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:

1. Berdasarkan ajaran Islam, sesudah kedua orang tua Ibu wafat, maka seluruh harta benda yang ditinggalkan beralih menjadi hak milik keluarga yang menjadi ahli warisnya. Seandainya kedua orang tua Ibu beragama Islam dan seluruh anaknya juga beragama Islam maka yang berhak mewarisi harta peninggalannya adalah seluruh anak-anaknya yang berjumlah lima orang dengan pembagian anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’, ayat 11;
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”

2. Berhubung orang tua perempuan Ibu beragama Katholik, maka harta peninggalannya tidak dapat diwariskan kepada anak-anaknya yang beragama Islam. Demikian juga harta benda peninggalan ayah yang beragama Islam tidak dapat diwariskan kepada anaknya yang beragama Katolik. Hal ini didasarkan pada Hadits Shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan Ahmad dari sahabat Usamah ibn Zaid RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda;
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الـمُسْلِمُ الكَافِرَ وَ لَا يَرِثُ الكَافِرُ الـمُسْلِمَ
“Orang Islam tidak dapat mewarisi (harta( orang kafir. Demikian juga orang kafir tidak dapat mewarisi (harta) orang Islam”. (Shahih Bukhari Juz IV/170: Faidlul Qadir Juz VI/449).

3. Mengingat harta benda yang ditinggalkan oleh orang tua laki-laki (ayah) Ibu bercampur dengan harta benda yang ditinggalkan oleh orang tua perempuan Ibu dan tidak bisa dipilah-pilah, maka harta benda tersebut sangat sulit untuk dibagi-bagikan kepada anak- anaknya dengan menggunakan ketentuan hukum Islam di atas. Yaitu anak-anak yang beragama Islam mewarisi harta peninggalan ayah dan anak yang beragama Katolik mewarisi harta peninggalan ibu. Sehubungan dengan hal tersebut, MUI Provinsi DKI menyarankan agar harta peninggalan kedua orang tua Ibu dibagi-bagikan kepada seluruh anaknya tanpa membedakan agama mereka berdasarkan musyawarah mufakat. Kalau mereka sepakat untuk membagi harta peninggalan tersebut secara merata, itu lebih baik.

4. Sebelum dibagi, terlebih dahulu harta tersebut dikeluarkan untuk keperluan-keperluan sebagai berikut
a) Membayar hutang-hutang kedua orang tua Ibu jika mereka mempunyai hutang baik kepada Allah SWT maupun kepada sesama manusia.
b) Memenuhi wasiat atau amanat, jika sebelum wafat mereka berwasiat tentang sesuatu yang berkaitan dengan harta bendanya.
c) Membayar biaya penguburan mereka

5. Jika ahli waris yang beragama Islam telah menerima pembagian harta pusaka, maka mereka berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5%, apabila jumlah yang diterima telah cukup nishab (batas minimal harta yang wajib dizakatkan) dan haul (melewati masa satu tahun) Sungguh pun demikian, jika mereka ingin langsung membayar zakat tanpa menunggu masa satu tahun juga diperbolehkan.

Jakarta, 1 Sya’ban 1421 H.
18 Oktober 2001 M.

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,                                                                 Sekretaris,

ttd                                                                        ttd

Prof. KH. Irfan Zidny, MA       KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA

Mengetahui,

Ketua Umum,                                          Sekretaris Umum,

ttd                                                                      ttd

KH. Achmad Mursyidi                    Drs. H. Moh. Zainuddin

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Tags: fatwa mui dki jakartahukum membagi harta waris beda agamawarisan
muadz

muadz

Berita Terkait

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
337
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
367
Ramadhan MUI DKI
Fatwa

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

24/04/2020
59
Next Post

Fatwa Aborsi atau Pengguguran Kandungan

Bagaimana Tata Cara Mengangkat Anak dan Status Anak Adopsi?

“Mukjizat” Shubuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MUI DKI Jakarta: Senandung Sholawat untuk Kepentingan Ukhuwah

2 years ago
53
fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

1 month ago
42

Mudzakarah Ulama di Jakarta

6 years ago
7

HUKUM MEMBUDIDAYAKAN CACING

6 years ago
635

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
42

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
136

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
35
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
87

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In