• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Thursday, 25 February, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Bagaimana Metode Penetapan Fatwa MUI?

muadz by muadz
23/12/2014
in Artikel
0
Home Artikel
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

           Bagaimana sebetulnya mekanisme dan metode penetapan fatwa di MUI? 

Dasar-dasar dan prosedur penetapan fatwa yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dirumuskan dalam Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: U-596/MUI/X/1997 yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 1997. Dasar-dasar penetapan fatwa dituangkan pada bagian kedua pasal 2 yang berbunyi:

  1. Setiap Keputusan Fatwa harus mempunyai dasar atas Kitabullah dan Sunnah Rasul yang mu’tabarah, serta tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat.
  2. Jika tidak terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul sebagaimana ditentukan pada pasal 2 ayat 1, Keputusan Fatwa hendaklah tidak bertentangan dengan ijma’, qiyas yang mu’tabar, dan dalil-dalil hukum yang lain, seperti ihtisan, maslahah mursalah, dan saddu al-dzari’ah.
  3. Sebelum pengambilan Keputusan Fatwa, hendaklah ditinjau pendapat-pendapat para Imam Madzhab terdahulu, baik yang berhubungan dengan dalil-dalil hukum maupun yang berhubungan dengan dalil-dalil yang diperrgunakan oleh pihak yang berbeda pendapat.
  4. Pandangan tenaga ahli dalam bidang masalah yang akan diambil Keputusan Fatwanya, dipertimbangkan[1].

Dasar-dasar penetapan fatwa atau disebut dengan metode istinbath hukum yang digunakan oleh MUI tidak berbeda jauh dengan metode istinbath hukum yang digunakan oleh para ulama salaf. Sikap akomodatif yang digunakan dalam penetapan fatwa MUI adalah perlunya memikirkan kemaslahatan umat ketika menetapkan fatwa, di samping itu juga perlunya memperhatikan pendapat para ulama madzhab fikih, baik pendapat yang mendukung maupun yang menentang, sehingga diharapkan apa yang diputuskan tersebut tidak cenderung pada kedua ekstrimitas, tetapi lebih mencari jalan tengah antara dua pendapat yang bertolak belakang tersebut. Solusi cemerlang yang diberikan oleh MUI dalam menetapkan fatwa adalah perlunya mengetahui pendapat para pakar di bidang keilmuan tertentu sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan fatwanya.
Sebelum menetapkan suatu fatwa, MUI (dalam hal ini Komisi Fatwa atau tim khusus) harus terlebih dahulu mempelajari setiap masalah yang disampaikan kepada MUI dengan seksama sekurang-kurangnya seminggu sebelum disidangkan. Jika persoalannya telah jelas hukumnya (qath’iy) hendaklah komisi menyampaikan sebagaimana adanya, dan fatwa menjadi gugur setelah diketahui nash-nya dari Al-Quran dan Sunnah. Sedangkan dalam masalah yang terjadi khilafiyah [perbedaan pendapat]di kalangan madzhab, maka yang difatwakan adalah hasil tarjih setelah memperhatikan fikih muqaran (perbandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih muqaran yang berhubungan dengan pentarjihan. (pasal 3)
Setelah melakukan pembahasan secara mendalam komprehensif, serta memperhatikan pendapat dan pandangan yang berkembang dalam sidang, komisi menetapkan fatwa. Setiap Keputusan Fatwa harus di-tanfidz-kan setelah ditandatangani oleh Dewan Pimpinan dalam bentuk Surat Keputusan Fatwa (SKF).
Di dalam SKF, harus dicantumkan dasar-dasar pengambilan hukum disertai uraian dan analisis secara ringkas, serta sumber pengambilannya. Demikian pula setiap SKF sedapat mungkin disertai dengasn rumusan tindak lanjut dan rekomendasi dan / atau jalan keluar yang diperlukan sebagai konsekuensi dari SKF tersebut.
Majelis Ulama Indonesia, secara hierarkis ada dua, yaitu Majelis Ulama Indonesia Pusat yang berkedudukan di Jakarta dan Majelis Ulama Indonesia daerah. Majelis Ulama Indonesia Pusat berwenang mengeluarkan fatwa mengenai permasalahan keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut permasalah umat Islam indonesia secara nasional dan / atau masalah-masalah keagamaan yang terjadi di daerah, nsmun efeknya dapat meluas ke daerah-daerah lain, bahkan masalah-masalah tersebut bisa menasional.
Meskipun ada hirarki antara MUI pusat dan MUI daerah, namun fatwa yang dikeluarkan kedua lembaga tersebut adalah sederajat, artinya bahwa fatwa yang satu tidak bisa membatalkan fatwa yang lain. Masing-masing fatwa berdiri sendiri sesuai dengan lokalitas dan kondisinya namun ketika keputusan MUI Daerah dan MUI Pusat ada perbedaan dalam masalah yang sama, maka kedua pihak bertemu untuk mencari penyelesaian yang terbaik, agar putusan tersebut tidak membingungkan umat Islam[2]. [Dinukil dan diolah dari buku Kumpulan Fatwa MUI Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1975-2012 dengan penyusun KH. A. Syarifuddin Abdul Gani, MA dan DR. H. Fuad Thohari, MA]

Catatan Kaki:
[1] Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Depag RI. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Depag RI, 2003, hal. 4-5.
[2] H.M. Atho Mudzhar, “Membaca Gelombang Ijtihad ; Antara Tradisi dan Liberasi”, Yogyakarta : Titian Ilahi Press, 1998, hal. 134.

Baca JugaBerita Lainnya

Dede Rosyada: Mari Jaga Kedamaian dan Kerukunan Usai Pemilu 2019

Pasca Pemilu 2019, Ini Tujuh Tausiah Kebangsaan MUI

MUI Ingatkan Penyelenggara Pemilu Independen dan Profesional

  • Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu
    Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu
    by dipo●12/02/2021
  • MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9
    MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9
    by fachry●08/02/2021

Tags: fatwafatwa mui dki jakartametode fatwa mui
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
muadz

muadz

Berita Terkait

Artikel

Dede Rosyada: Mari Jaga Kedamaian dan Kerukunan Usai Pemilu 2019

20/04/2019
46
Artikel

Pasca Pemilu 2019, Ini Tujuh Tausiah Kebangsaan MUI

20/04/2019
29
Artikel

MUI Ingatkan Penyelenggara Pemilu Independen dan Profesional

09/04/2019
3
Next Post

Bagaimana Masa Depan Pemeluk Islam Indonesia?

Citra Perempuan dalam Iklan Media

Hukum Euthanasia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MUI DKI JAKARTA

Klarifikasi MUI Provinsi DKI Jakarta Terhadap Tulisan Asnawi Bunyamin Berjudul KH Munahar Mukhtar, Sosok Betawi yang Konsisten Melawan

1 year ago
13

Saat Ulama 16 Negara Berbincang Seputar Dakwah Ibukota

4 years ago
10

Rekomendasi dari Rakerda 1 MUI Provinsi DKI Jakarta

6 years ago
34

Ini Kesimpulan Rakerda I MUI DKI Jakarta

2 years ago
7

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

Seruan Bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta Mengenai Covid-19

Raker PRK : Menuju Keluarga Unggul dan Mandiri

Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan kepada Ulama Jakarta

Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

Trending

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
Berita

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

by fachry
25/02/2021
18

Pengukuhan, Ta'aruf dan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) I, Majelis Ulama Indonesia Kota Jakarta Selatan terpilih pada hari...

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

24/02/2021
22

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

12/02/2021
132

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

08/02/2021
49

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

04/02/2021
66

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

Seruan Bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta Mengenai Covid-19

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In