Polemik boleh tidaknya seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang Kristiani yang tengah berlangsung di masyarakat mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta, Dr. K.H. Ahmad Lutfi Fathullah, M.A. Ia menyatakan:”Mengucapkan selamat Natal haram!”.
Alasan pakar hadits ini karena sama saja mengiyakan, menyetujui, ketuhanan Yesus Kristus. Ini masalah akidah, pokok, ini berat; bukan masalah furu`, cabang. *** (Rakhmad Zailani Kiki)
© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.