• Latest
  • Trending
  • All

Fatwa Donor Darah Bagi Orang yang Berpuasa

20/06/2016
Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

23/01/2021
PKU MUI DKI

MUI DKI Jakarta Gelar Wisuda Virtual Pendidikan Kader Ulama Angkatan XVI

23/01/2021
VAKSINASI COVID-19

VAKSINASI COVID-19

15/01/2021
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

04/01/2021

Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

04/01/2021
MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

23/12/2020

MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

18/06/2020
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

04/06/2020

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

23/05/2020
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
25 January 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
    PKU MUI DKI

    MUI DKI Jakarta Gelar Wisuda Virtual Pendidikan Kader Ulama Angkatan XVI

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

    Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    MUI DKI – PT SEM Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis

    PRK MUI DKI Jakarta Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    MUI DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    Polda Metro Akui Belum Ada Definisi Jelas Radikalisme

    Radikalisme Itu Belum Jelas Ciri dan Definisinya

  • Fatwa

    Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ramadhan MUI DKI

    Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    Ini Program Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta 2018-2023

    7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban

    6 Saran Syekh Alwan Seputar Fatwa dalam Merespon Isu Kekinian

    Inilah Hukum dan Pedoman Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Inilah 6 Himbauan MUI DKI Selama Ramadan

    The 1st International Conference on Fatwa and Contemporary Issues

    Unduh Gratis Buku Fatwa dan Tausiah MUI DKI Jakarta

    Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan

    Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata-Cara Aliran Kepercayaan

    Bagaimana MUI DKI Jakarta Merumuskan Fatwa?

    Hukum Kegiatan Keagamaan yang Mengganggu Ketertiban Umum

    Hukum Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim

    Hukum Pembayaran Zakat ONH untuk BPIH dan Jamaah Haji

    FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
    PKU MUI DKI

    MUI DKI Jakarta Gelar Wisuda Virtual Pendidikan Kader Ulama Angkatan XVI

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

    Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    MUI DKI – PT SEM Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis

    PRK MUI DKI Jakarta Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    MUI DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    Polda Metro Akui Belum Ada Definisi Jelas Radikalisme

    Radikalisme Itu Belum Jelas Ciri dan Definisinya

  • Fatwa

    Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ramadhan MUI DKI

    Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    Ini Program Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta 2018-2023

    7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban

    6 Saran Syekh Alwan Seputar Fatwa dalam Merespon Isu Kekinian

    Inilah Hukum dan Pedoman Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Inilah 6 Himbauan MUI DKI Selama Ramadan

    The 1st International Conference on Fatwa and Contemporary Issues

    Unduh Gratis Buku Fatwa dan Tausiah MUI DKI Jakarta

    Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan

    Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata-Cara Aliran Kepercayaan

    Bagaimana MUI DKI Jakarta Merumuskan Fatwa?

    Hukum Kegiatan Keagamaan yang Mengganggu Ketertiban Umum

    Hukum Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim

    Hukum Pembayaran Zakat ONH untuk BPIH dan Jamaah Haji

    FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta
No Result
View All Result
Home Fatwa

Fatwa Donor Darah Bagi Orang yang Berpuasa

by muadz
20/06/2016
in Fatwa
245 19
0

sumber foto: www.imedicalapps com

940
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000 M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa[1], setelah ;

Menimbang:

  1. Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai orang-orang yang menderita berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah sehingga memerlukan penambahan darah dari orang lain.
  1. Bahwa untuk membantu penyembuhan seseorang yang menderita penyakit kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah, agama Islam menganjurkan kepada umatnya untuk menolong orang tersebut dengan melakukan transfusi darah (pemindahan darah), yaitu: penyaluran darah, baik langsung maupun tidak langsung, dari seseorang yang sehat yang bersedia menjadi donor darah ke dalam tubuh seorang penyakit atau tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan.
  1. Bahwa sebagian umat Islam mempertanyakan tentang boleh atau tidaknya seseorang melakukan donor darah kepada orang lain pada waktu ia sedang berpuasa, menurut hukum Islam.
  1. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang hukum transfuse (donor) darah bagi orang yang sedang berpuasa, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa.

Mengingat:

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
  2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000 M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa.

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:

  1. Umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif, termasuk dalam melakukan donor (transfuse/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit atau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Maidah ayat 2 :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. [QS. Al-Maidah 5:2]

 

Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari, sebagai berikut :[2]

 

“Barangsiapa melepaskan seorang muslim dari suatu kesukaran, maka Allah SWT akan melepaskannya pula dari sesuatu kesukaran di hari kiamat. Dan barang siapa menutup aib orang Islam, maka Allah akan menutup aibnya kelak pada hari Kiamat”. (HR.Bukhari Muslim dari Imam Majah).

Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Sulaiman bin Ahmad at-Thabrani dari Abdullah bin ‘Umar RA :[3]

 

“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling dicintai Allah? Beliau menjawab: Manusia yang paling disukai Allah ialah manusia yang paling bermanfaat bagi sesama manusia”.

 

Demikian juga sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, sebagai berikut:[4]

“Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya”.

  1. Menganjurkan kepada seluruh warga DKI Jakarta, terutama umat Islam agar berlomba-lomba menjadi donor darah tetap kepada Palang Merah setempat. Karena dengan menjadi donor darah, berarti kita telah menyediakan darah untuk membantu orang-orang yang membutuhkannya. Besar kemungkinan, nanti orang-orang yang membutuhkan donor darah tersebut adalah diri atau keluarga dan teman sejawat kita sendiri. Di samping itu, pengambilan darah dari para penyumbang (donor) akan menambah kesehatan dan tidak akan membahayakan mereka karena hal itu dilakukan dengan syarat-syarat dan pemeriksaan medis.
  1. Pengeluaran darah bagi orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan ditinjau dari sudut fadlilah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar dibanding dengan amal shaleh yang dilakukan di luar bulan puasa.
  1. Apabila pemberian sumbangan darah tersebut mengakibatkan bahaya (dharar) bagi penyumbang, atau mengakibatkannya harus minum sebelum memberikan darah atau harus makan sesudah memberikan sumbangan darah, maka perbuatan itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.

Jakarta, 22 Rabi’ul Akhir 1421H.

24 Juli  2000M.

KOMISI FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,

ttd

Prof. KH. Irfan Zidny, MA

Sekretaris,
 
ttd
 
KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
Mengetahui,
 
Ketua Umum,
 
ttd
 
KH. Achmad Mursyidi
Sekretaris Umum,
 
ttd
 
Drs. H. Moh. Zainuddin

[1]Fatwa ini adalah penyempurnaan atas Seruan MUI DKI Jakarta tentang Donor Darah tanggal 16 Jumada ats-Tsaniyah 1395 H/26 Juni 1975 M dan surat MUI DKI Jakarta kepada Ketua Team Donor Darah Karyawan Pemerintah DKI Jakarta tentang Sumbangan Darah dalam Bulan Puasa, tanggal 2 Ramadhan 1396 H/28 Agustus 1976 M.
[2]Muhammad bin ‘Isma’il Abu ‘Abdullah Al-Bukhari, al-Jami’ as-Shahih al-Mukhtashar, (Beirut: Dar al Fikr, 1987), juz ke-2, hal. 862, no. 2310.
[3]Sulaiman bin Ahmad at-Thabrani, Al-Mu’jam al-Ausat, (Mousul: Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 1983), cet. Ke-2, juz ke-6, hal. 139.
[4]Abi Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi, al-Jami’ as-Shahih, (Makah: Isa Baby al-Halabi, 1955), juz ke-4, hal. 2074, no. 2699.

Tags: fatwamuidkifatwasuntikpuasahukumdonordarah
Share633Tweet128Share51
muadz

muadz

  • Trending
  • Comments
  • Latest

FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

29/06/2016

Bagaimana Metode Penetapan Fatwa MUI?

23/12/2014

Fatwa Hukum Fidyah Shalat

31/05/2016

Guru Marzuki Cipinang Muara: Gurunya Ulama Betawi

9

Mereka Yang Lulus Sebagai Mahasiswa/i Baru PKU Angkatan XIII

4

Hukum Sumbangan Non-Muslim untuk Pembangunan Masjid, Mushala dan Ponpes

2
Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

23/01/2021
PKU MUI DKI

MUI DKI Jakarta Gelar Wisuda Virtual Pendidikan Kader Ulama Angkatan XVI

23/01/2021
VAKSINASI COVID-19

VAKSINASI COVID-19

15/01/2021
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta

Copyright © 2020 Bidang Infokom

Hubungi Kami

  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

Sosmed MUI DKI Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Copyright © 2020 Bidang Infokom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version