• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 26 February, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Fatwa Donor Darah Bagi Orang yang Berpuasa

muadz by muadz
20/06/2016
in Fatwa
0
Home Komisi Bidang Fatwa
428
SHARES
83
VIEWS
Share on Facebook

Baca JugaBerita Lainnya

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000 M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa[1], setelah ;

Menimbang:

  1. Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai orang-orang yang menderita berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah sehingga memerlukan penambahan darah dari orang lain.
  1. Bahwa untuk membantu penyembuhan seseorang yang menderita penyakit kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah, agama Islam menganjurkan kepada umatnya untuk menolong orang tersebut dengan melakukan transfusi darah (pemindahan darah), yaitu: penyaluran darah, baik langsung maupun tidak langsung, dari seseorang yang sehat yang bersedia menjadi donor darah ke dalam tubuh seorang penyakit atau tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan.
  1. Bahwa sebagian umat Islam mempertanyakan tentang boleh atau tidaknya seseorang melakukan donor darah kepada orang lain pada waktu ia sedang berpuasa, menurut hukum Islam.
  1. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang hukum transfuse (donor) darah bagi orang yang sedang berpuasa, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa.

Mengingat:

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
  2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000 M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa.

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:

  1. Umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuannya dalam hal-hal yang positif, termasuk dalam melakukan donor (transfuse/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit atau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Maidah ayat 2 :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. [QS. Al-Maidah 5:2]

 

Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari, sebagai berikut :[2]

 

“Barangsiapa melepaskan seorang muslim dari suatu kesukaran, maka Allah SWT akan melepaskannya pula dari sesuatu kesukaran di hari kiamat. Dan barang siapa menutup aib orang Islam, maka Allah akan menutup aibnya kelak pada hari Kiamat”. (HR.Bukhari Muslim dari Imam Majah).

Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Sulaiman bin Ahmad at-Thabrani dari Abdullah bin ‘Umar RA :[3]

 

“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling dicintai Allah? Beliau menjawab: Manusia yang paling disukai Allah ialah manusia yang paling bermanfaat bagi sesama manusia”.

 

Demikian juga sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA, sebagai berikut:[4]

“Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya”.

  1. Menganjurkan kepada seluruh warga DKI Jakarta, terutama umat Islam agar berlomba-lomba menjadi donor darah tetap kepada Palang Merah setempat. Karena dengan menjadi donor darah, berarti kita telah menyediakan darah untuk membantu orang-orang yang membutuhkannya. Besar kemungkinan, nanti orang-orang yang membutuhkan donor darah tersebut adalah diri atau keluarga dan teman sejawat kita sendiri. Di samping itu, pengambilan darah dari para penyumbang (donor) akan menambah kesehatan dan tidak akan membahayakan mereka karena hal itu dilakukan dengan syarat-syarat dan pemeriksaan medis.
  1. Pengeluaran darah bagi orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan ditinjau dari sudut fadlilah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar dibanding dengan amal shaleh yang dilakukan di luar bulan puasa.
  1. Apabila pemberian sumbangan darah tersebut mengakibatkan bahaya (dharar) bagi penyumbang, atau mengakibatkannya harus minum sebelum memberikan darah atau harus makan sesudah memberikan sumbangan darah, maka perbuatan itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.

Jakarta, 22 Rabi’ul Akhir 1421H.

24 Juli  2000M.

KOMISI FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,

ttd

Prof. KH. Irfan Zidny, MA

Sekretaris,
 
ttd
 
KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
Mengetahui,
 
Ketua Umum,
 
ttd
 
KH. Achmad Mursyidi
Sekretaris Umum,
 
ttd
 
Drs. H. Moh. Zainuddin

[1]Fatwa ini adalah penyempurnaan atas Seruan MUI DKI Jakarta tentang Donor Darah tanggal 16 Jumada ats-Tsaniyah 1395 H/26 Juni 1975 M dan surat MUI DKI Jakarta kepada Ketua Team Donor Darah Karyawan Pemerintah DKI Jakarta tentang Sumbangan Darah dalam Bulan Puasa, tanggal 2 Ramadhan 1396 H/28 Agustus 1976 M.
[2]Muhammad bin ‘Isma’il Abu ‘Abdullah Al-Bukhari, al-Jami’ as-Shahih al-Mukhtashar, (Beirut: Dar al Fikr, 1987), juz ke-2, hal. 862, no. 2310.
[3]Sulaiman bin Ahmad at-Thabrani, Al-Mu’jam al-Ausat, (Mousul: Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 1983), cet. Ke-2, juz ke-6, hal. 139.
[4]Abi Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi, al-Jami’ as-Shahih, (Makah: Isa Baby al-Halabi, 1955), juz ke-4, hal. 2074, no. 2699.

  • Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
    Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
    by fachry●25/02/2021
  • Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
    Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
    by nanda●24/02/2021

Tags: fatwamuidkifatwasuntikpuasahukumdonordarah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
muadz

muadz

Berita Terkait

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
166
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
262
Ramadhan MUI DKI
Fatwa

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

24/04/2020
38
Next Post

Ramadhan, Tamu Agung dan Makhluk Cahaya (3)

Ihwal Memburu Lailatul Qodar

Fatwa Hukum Suntik Bagi Orang yang Berpuasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pendampingan Produk dan Sertifikasi Halal untuk Pebisnis Kuliner

4 years ago
10

MUI Provinsi DKI Jakarta Gelar Wisuda PDU – PKU

4 years ago
52

Tausiyah MUI DKI Jakarta Terkait Pernyataan Ahok

4 years ago
3

Tarekat Sammaniyah: Dari Pattani, Palembang Sampai Betawi

4 years ago
108

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

Seruan Bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta Mengenai Covid-19

Raker PRK : Menuju Keluarga Unggul dan Mandiri

Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan kepada Ulama Jakarta

Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

Trending

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
Berita

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

by fachry
25/02/2021
45

Pengukuhan, Ta'aruf dan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) I, Majelis Ulama Indonesia Kota Jakarta Selatan terpilih pada hari...

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

24/02/2021
25

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

12/02/2021
136

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

08/02/2021
51

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

04/02/2021
70

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

Seruan Bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta Mengenai Covid-19

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In