• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 5 March, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Fatwa Hukum Arisan Haji

muadz by muadz
26/03/2015
in Artikel, Berita, Fatwa
0
Home Artikel
0
SHARES
282
VIEWS
Share on Facebook

Baca JugaBerita Lainnya

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 1 Rabi’ al-Akhir 1422 H, bertepatan dengan tanggal 13 Juli 2001 M, yang membahas tentang Hukum Arisan Haji [1] , setelah :

Menimbang:

  1. Bahwa lbadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu sekali seumur hidup. Oleh karena itu, umat Islam yang belum mampu, baik secara finansial (pembiayaan), kesehatan, keamanan maupun yang lain yang belum berkewajiban melaksanakan ibadah haji sehingga tidak perlu dipaksakan.

  1. Bahwa semangat yang menggebu-gebu untuk melaksanakan ibadah haji telah mendorong sebagian umat Islam untuk berusaha semaksimal mungkin mendapatkan uang yang memungkinkan mereka melaksanakan ibadah haji ke Baitullah.

  1. Bahwa diantara usaha-usaha yang dilakukan oleh sebagian umat Islam untuk mendapatkan uang yang memungkinkan mereka melaksanakan ibadah haji ke Baitullah adalah dengan cara menyelenggarakan atau mengikuti Arisan Haji.

  1. Bahwa Arisan Haji adalah suatu akad yang dilakukan oleh beberapa orang Islam secara suka rela untuk bersama-sama menabung uang dalarn jumlah yang telah disepakati guna membayar Ongkos Naik Haji (ONH) atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dengan perjanjian lebih kurang sebagai berikut:
  2. Setiap anggota Arisan harus menabung (membayar) uang dalam jumlah yang telah disepakati bersama pada setiap bulannya hingga mencapai jumlah yang cukup untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh pemerintah.

  1. Setiap tahun pada saat pendaftaran calon jamaah haji mulai dibuka, para anggota Arisan berkumpul guna menghitung jumlah uang yang berhasil dikumpulkan. Setelah diketahui, bahwa uang yang berhasil dikumpulkan oleh anggota Arisan cukup untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sekian orang anggota Arisan, maka dilakukan undian untuk mengetahui siapa saja anggota Arisan yang berhak menunaikan ibadah haji pada tahun itu dengan biaya yang telah dikumpulkan dari Arisan tersebut.

  1. Anggota Arisan yang berhasil memenangkan undian yang dilakukan secara terbuka sesuai dengan cara-cara yang lazim dilakukan dalam undian arisan yang telah disepakati bersama, berhak menunaikan ibadah haji pada tahun itu dengan biaya yang telah dikumpulkan dari Arisan tersebut, sekalipun pada hakikatnya uang simpanan si pemenang undian tersebut belum mencapai BPIH yang ditetapkan pemerintah.

  1. Selisih jumlah uang yang diterima oleh pemenang undian untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan jumlah uang tabungan yang disimpannya pada arisan, merupakan hutang (pinjaman) kepada para anggota arisan yang harus dibayarnya secara berangsur-angsur melalui tabungan tiap bulan sampai jumlah hutangnya terlunasi.

  1. Selanjutnya pada tahun berikutnya atau pada waktu yang telah disepakati bersama, dilakukan pula undian untuk memberangkatkan anggota berikutnya, sampai secara berangsur-angsur seluruh anggota Arisan diberangkatkan ke Tanah Suci guna melaksanakan ibadah haji.

  1. Bahwa sehubungan dengan semakin maraknya Arisan Haji, masyarakat luas mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi DKI Jakarta tentang hukum Arisan Haji sebagaimana disebutkan di atas.

  1. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang boleh atau tidaknya Arisan Haji sebagaimana disebutkan di atas, maka Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta memfatwakan sebagai berikut:

Mengingat:

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
  2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:

  1. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat luas kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tentang Hukum Arisan Haji dengan pola sebagaimana disebutkan di atas atau yang serupa dengan

  1. Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 Rabi’ al-Akhir 1422 H, bertepatan dengan tanggal 13 Juli 2001 M, yang membahas tentang Hukum Arisan Haji.

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:

  1. lbadah haji hanya diwajibkan bagi umat Islam yang benar-benar telah memiliki kemampuan (istitha’ah), khususnya kemampuan finansial untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH); biaya hidup selama berada di Tanah Suci serta biaya keluarga yang ditinggalkan di Tanah Air. Oleh karena itu, seseorang yang belum memiliki kemampuan tidak boleh memaksakan diri. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat Ali Imran ayat 97:

وَللهِ عَلىَ النَّاسِ حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ اْلعَالَمِيْنَ (97)

 

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran, (3):97)

Untuk mempertegas makna istitha’ah pada ayat di atas, para pakar hukum Islam (fuqaha’) telah menerangkan di dalam kitab-kitab fiqih, bahwa jika seseorang yang belum memiliki kemampuan (istitha’ah) untuk melaksanakan ibadah haji ditawari hadiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) oleh yang lain, maka dia tidak wajib menerima hadiah tersebut.

 

  1. Arisan Haji untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan tata cara sebagaimana disebutkan di atas atau yang serupa adalah dilarang oleh agama Islam, karena alasan-alasan sebagai berikut:
  2. Arisan Haji dengan pola sebagaimana disebutkan di atas atau sesamanya adalah sama dan tidak berbeda dengan berhutang kepada orang lain, sehingga memberatkan diri sendiri atau keluarga yang ditinggalkan jika ia wafat. Padahal Rasulullah SAW telah melarang seseorang berhutang atau meminjam uang kepada orang lain untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi[2]:

عَنْ طَارِقٍ قَالَ سَمِعْتُ بْنَ أَبِيْ أَوْفَى يَسْأَلُ عَنِ الرَّجُلِ يَسْتَقْرِضُ وَيَحُجُّ قَالَ يَسْتَرْزِقُ اللهُ وَلاَ يَسْتَقْرِضُ قَالَ وَكُنَّانَقُوْلُ لاَ يَسْتَقْرِضُ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ وَفَاءٌ )رواه البيهقي(

“Sahabat Thariq berkata: Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab: Tidak!”

 

  1. Arisan Haji dengan pola sebagaimana disebutkan di atas atau yang serupa mengandung unsur gharar (kesamaran dan ketidak-jelasan) karena tidak ada jaminan bahwa orang-orang yang telah memenangkan undian Arisan Haji mampu membayar lunas sisa arisan yang menjadi tanggungannya. Bagaimana jika orang-orang yang telah memenangkan undian Arisan Haji tertimpa musibah seperti meninggal dunia atau bangkrut sehingga tidak mampu membayar sisa Arisan Haji yang menjadi tanggungannya? Apakah dapat dibebaskan sehingga mengakibatkan kerugian bagi anggota lain yang belum memperoleh kesempatan memenangkan undian? Atau dibebankan kepada keluarganya sehingga menimbulkan mudharat bagi anggota keluarga yang tidak tahu menahu soal Arisan Haji? Sehubungan dengan hal itu, Rasulullah SAW melarang transaksi yang mengandung unsur gharar. Sebagaimana disebutkan dalam hadits sebagai berikut[3] :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ اْلحَصَاةٍ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه المسلم(

“Rasulullah SAW melarang transaksi jual beli yang mengandung unsur gharar”.

Sungguh pun teks hadits di atas hanya melarang jual beli yang mengandung unsur gharar, tapi pada hakekatnya melarang seluruh transaksi yang mengandung unsur gharar. Hal ini dapat dipahami melalui metode qiyas (analogi).

Demikian juga sabda Rasulullah SAW[4] :

عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى اْلمَازِنِي عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَارَ( رواه مالك(

“Dari ‘Amr bin Yahya al-Mazini dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: (Seseorang) tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau merugikan orang lain”.

 

  1. Pada hakikatnya, seseorang yang telah berhasil memenangkan undian Arisan Haji sehingga berhak menunaikan ibadah haji dengan biaya yang diperoleh dari uang arisan adalah berhutang uang kepada para anggota arisan lainnya. Pinjaman tersebut harus dibayar lunas, meskipun secara berangsur-angsur sesuai dengan aturan-aturan dalam arisan. Jika ia meninggal dunia atau jatuh bangkrut sebelum membayar lunas uang arisan, maka ia akan memikul beban hutang yang sangat berat. Karena hutang yang belum terbayar akan menjadi beban hingga di akhirat. Sebagaimana telah disabdakan Rasulullah SAW[5]:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم نَفْسُ اْلمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتىَّ يَقْضِى عَنْهُ(رواه الترمذي(

“Jiwa orang mukmin itu bergantung pada hutangnya sampai hutang tersebut terbayar”.

  1. Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH); mempunyai biaya hidup yang cukup selama berada di Tanah Suci; serta biaya keluarga yang ditinggalkan di Tanah Air dengan uang yang diperoleh secara halal, suci dan bersih dari segala sesuatu yang mengotorinya. Sebab jika uang tersebut diperoleh dari sumber yang tidak halal atau tidak suci dan tidak bersih, maka tidak akan diterima oleh Allah SWT sehingga tidak akan meraih haji mabrur. Sebagaimana telah disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut[6]:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ اْلمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ( رواه المسلم(

“Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu suci; Ia tidak mau menerima kecuali yang suci”.

Demikian juga sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani dalam kitab al-Ausath[7] :

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ حَاجَّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ وَوَضَعَ رِجْلَهُ فِيْ الغَرَزِ فَنَادَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ زَادَكَ حَلاَلٌ وَرَاحِلَتُكَ حَلاَلٌ وَحَجُّكَ مَبْرُوْرٌ غَيْرُ مَأْزُوْرٍ وَاِذَا خَرَجَ بِالنَّفَقَةِ اْلخَبِيْثَةِ فَوَضَعَ رِجْلَهَ فِيْ الغَرَزِ فَنَادَى لَبَّيْكَ نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ لاَ لَبَّيْكَ وَلاَ سَعْدَيْكَ زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ وَحَجُّكَ غّيْرَ مَأْزُوْرٍ(رواه الطبرانى(

“Jika seseorang melaksanakan ibadah haji dengan bekal yang halal dan bersih maka ketika ia menginjakkan kakinya di atas kendaraan dan membaca talbiyah ‘Labbaikallahumma labbaik’ (Ya Allah aku dating memenuhi panggilan-Mu ), Malaikat yang ada di langit akan menjawab, ‘Laibbaika wa Sa’daik’ [berbahagialah Allah menerima ibadah hajimu], karena bekalmu halal, ongkos naik hajimu halal, dan hajimu mabrur, tidak dikotori dengan dosa. Sebaliknya jika seseorang melaksanakan ibadah haji dengan bekal yang haram dan kotor, maka ketika ia menginjakkan kakinya diatas kendaraan dan membaca talbiyah ‘Labbaikallahumma labbaik’ (Ya Allah aku datang memenuhi panggilan-Mu), Malaikat yang ada di langit akan menjawab, ‘La Laibbaika wa La Sa’daik’, janganlah engkau merasa senang, Allah tidak menerima ibadah hajimu, karena bekalmu haram, ongkos naik hajimu haram, dan hajimu dikotori dengan perbuatan dosa sehingga tidak diberi pahala”.

 

 

Jakarta, 1 Rabi’ al-Akhir 1422 H.

13Juli 2001M.

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA
 
Ketua,
 
ttd
 
Prof. KH. Irfan Zidny, MA
Sekretaris,
 
ttd
 
KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
Mengetahui,
 
Ketua Umum,
 
ttd
 
KH. Achmad Mursyidi
Sekretaris Umum,
 
ttd
 
Drs. H. Moh. Zainuddin

[1]Fatwa ini merupakan penyempurnaan atas Surat MUI DKI Jakarta kepada Ketua Bapinroh DKI Jakarta tentang Arisan Haji, tanggal 18 Jumada al-Akhir 1399 H / 15 Mei 1979 M yang ditandatangani oleh KH. Rahmatullah Shiddiq dan H. GazaliSyahlan.

[2]Ahmad bin Husain Ali bin Musa Abu Bakar al-Baihaqi, Sunan Baihaqi al-Kubra, (Makah :Maktabah Dar al-Bar, 1994), Juz ke-4, hal. 33, no. 8437.

[3]Abi Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi, al-Jami’ as-Shahih, (Makah : Isa Baby al-Halabi, 1955), Juz ke-3, hal. 1153, no. 1513.

[4]Malik bin Anas Abdullah al-Ashbahi, Muwattha’ Al-Imam Malik, (Beirut : Dar al-Fikr, tth.), Juz ke-2, hal. 745, no. 1429.

[5]Muhammad bin Isa Abu Isa At-Tirmidzi as-Salami, SunanTirmidzi, (Beirut : Dar at Turas al-Arabu, tth.), Juz ke-3, hal. 389, no. 1078.

[6]Abi Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi, op.cit.,Juz ke-2, hal. 251, no. 5228.

[7]Sulaiman bin Ahmad at-Thabrani, Al-mu’jam al-Ausat, (Mausul :Maktabah al-Ulumwa al-Hikam, 1983), Juz ke-5, hal. 251, no. 5228.

  • Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
    Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
    by fachry●25/02/2021
  • Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
    Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
    by nanda●24/02/2021

Tags: fatwaarisanhajifatwamuifatwamuidkimuidki
muadz

muadz

Berita Terkait

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

04/03/2021
11
fuad-thohari
Berita

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
4
Berita

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
9
Next Post

Majalah Info Ulama | Edisi 1 - 2015

Tata Cara Shalat dalam Pesawat

K.H. Thohir Rohili

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MUI DKI JAKARTA

MUI Provinsi DKI Jakarta Desak Sukmawati untuk Segera Minta Maaf

1 year ago
25

Selamat Jalan Sang Ulama Pejuang Perdamaian, Prof Dr. K.H. Ali Mustafa Yaqub, M.A!

5 years ago
17

Jurjen Aandewiel dan Persatuan Pemuda Muslim Denhaag

4 years ago
25

MUI DKI – PT SEM Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis

11 months ago
20

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
11

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
4

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
9

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
20
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
56

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In