• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Thursday, 25 February, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Fatwa Hukum Fidyah Shalat

muadz by muadz
31/05/2016
in Fatwa
0
Home Komisi Bidang Fatwa
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 19 Dzulqa’dah 1420 H, bertepatan dengan tanggal 25 Pebruari 2000 M, yang membahas tentang Fidyah Shalat, setelah :

Menimbang:

  1. Bahwa shalat adalah rukun Islam kedua sesudah syahadat dan merupakan amal ibadah yang akan dihisab (diperhitungkan) pertama kali oleh Allah SWT kelak di akhirat. Oleh karena itu umat Islam harus selalu memperhatikan pelaksanaan shalat serta tidak meninggalkannya.
  1. Bahwa sungguh pun demikian, karena satu dan lain hal ada diantara umat Islam yang kurang sempurna dalam menjalankan ibadah shalat sehingga ketika wafat mereka masih mempunyai hutang shalat sehingga ketika wafat mereka masih mempunyai hutang shalat yang ditinggalkannya sewaktu masih hidup.
  1. Bahwa sebagian umat Islam menduga (berasumsi) bahkan meyakini, bahwa hutang shalat yang ditinggalakan oleh orang yang sudah wafat dapat dibayar dengan memberikan fidyah kepada fakir miskin. Sementara itu, sebagian yang lain menolak pemahaman tersebut dan bahkan menilainya sebagai perbuatan bid’ah.
  1. Bahwa untuk meluruskan pemahaman sebagian umat Islam serta menghindarkan terjadinya perselisihan yang berakibat pada lemahnya ukhuwah Islamiyah, MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Fidyah Shalat.

Mengingat:

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
  2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 2000 M, yang membahas tentang Fidyah Shalat.

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:

  1. Pada dasarnya, setiap manusia akan memperoleh balasan (pahala atau siksa) sesuai dengan amal perbuatannya sewaktu masih hidup di alam dunia. Mereka tidak akan mendapatkan balasan amal perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat an-Najm ayat 39-41 :

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى (٣٩)وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى (٤٠)ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الأوْفَى (٤١)

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). Kemudian akan diberi Balasan kepadanya dengan Balasan yang paling sempurna”. [QS. An-Najm (53): 39-41]

  1. Sungguh pun setiap orang hanya akan mendapat balasan sesuai dengan amal perbuatannya, agama Islam mewajibkan orang-orang yang beriman untuk membantu sesama orang-orang yang beriman dengan menshalatkan jenazahnya dan mendo’akannya agar seluruh amal ibadahnya diterima Allah SWT dan dosa-dosanya diampuni. Sebagaimana disabdakan Rasulallah SAW dalah hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Sahabat Abu Hurairah RA[1] ;

 “Kewajiban orang Islam atas orang Islam yang lain ada lima ; menjawab salam, menengok orang sakit, mengiring jenazah (ke kuburan), memenuhi undangan, dan mendo’akan orang yang bersin”.

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dari sahabat Utsman ibnu Affan RA[2] ;

“Rasulallah SAW jika selesai menguburkan mayat beliau berdiri di atas kuburnya dan bersabda ; ‘Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu ini dan mohonkanlah untuknya agar diberikan ketetapan iman karena sekarang ia sedang ditanya (oleh Malaikat Munkar dan Nakir)’”.

Demikian juga firman Allah SWT dalam surat al-Hasyr ayat 10

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (١٠)

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Hasyr (59):  10]

Berdasarkan ayat al-Qur;an dan Hadits-Hadits di atas, para ulama telah bersepakat bahwa do’a dan perbuatan baik yang diperuntukkan bagi mayit akan sampai dan bermanfaat baginya. Bahkan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah memfatwakan sebagai berikut : “Barang siapa berkata bahwa do’a atau perbuatan baik yang diperuntukkan bagi mayit, pahalanya tidak sampai kepadanya maka mereka adalah termasuk ahli bid’ah”[3].

  1. Agama Islam juga menyarankan kepada keluarga mayit agar beramal shaleh dan bershadaqah atas nama mayit, meng-qadha’ ibadah haji yang telah wajib atas mayit tetapi sewaktu hidup belum dilaksanakan dan sebagainya. Semua pahala amal shalih yang diperuntukkan bagi mayit akan sampai dan bermanfaat baginya. Hal ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwiyatkan Imam Ahmad bin Hambal dari ‘Aisyah RA[4] :

“Dari ‘Aisyah RA bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulallah SAW : ‘Sesungguhnya ibuku telah wafat secara mendadak. Saya yakin jika beliau berkesempatan untuk berbicara pasti akan bershadaqah. Apakah dia akan mendapat pahala jika aku bershadaqah atas nama dia?’ Rasulallah SAW menjawab : “Ya”.

  1. Para ulama berbeda pendapat tentang perlu atau tidaknya meng-qadla’ atau membayar fidyah sebagai ganti terhadap shalat yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah wafat. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena tidak adanya satu pun nash al-Qur’an atau Hadits yang secara sharih (jelas) menerangkan masalah ini. Yang dijelaskan di dalam al-Qur’an adalah fidyah puasa bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya karena tua renta atau sakit yang kronis sebagaimana disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 184 :

… وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤)

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. [QS. Al-Baqarah (2) : 184]

Menurut  Jumhur Ulama, termasuk Syekh Zainuddin al-Malibari pengarang kitab Fathul Mu’in, bahwa jika ada orang yang sudah wafat mempunyai hutang Shalat Fardlu, maka tidak perlu di-qadla’ atau dibayarkan fidyah-nya. Sementara itu menurut sebagian ulama seperti as-Subki dan Ibnu Burhan berpendapat, bahwa jika ada orang yang sudah wafat mempunyai hutang shalat Fardlu, maka supaya dibayarkan fidyah-nya jika mayit meninggalkan harta benda (tirkah). Pendapat ini didukung oleh para pengikut Madzhab Hanafi. Mereka berpendapat, jika ada orang sudah wafat mempunyai hutang Shalat dan Puasa, maka supaya dibayar fidyah-nya kepada kaum fakir miskin. Pembayaran fidyah tersebut diambilkan dari harta peninggalan mayit (tirkah) atau dari harta keluarganya. Keterangan ini dapat dibaca dalam kitab I’anatut Thalibin sebagai berikut[5] ;

من مات و عليه صلاة فلا قضاء و لا فدية و فى قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخارى و غيره. و من ثم إختاره جمع من أئمتنا و فعل به السبكي عن بعض أقاربه

“Barangsiapa wafat dan dia masih mempunyai hutang shalat, maka tidak perlu di-qadla’ dan atau dibayarkan fidyah-nya. Menurut sebagian pendapat para imam mujtahid, bahwa shalat tersebut harus di-qadla’. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan yang lain. Sehubungan dengan hal itu, sebagian ulama kita (madzhab Syafi’i) memilih pendapat ini, bahkan Imam as-Subki mempraktekkannya sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan oleh salah seorang kerabatnya”

Sehubungan dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh diatas, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa shalat yang telah ditinggalkan mayit sewaktu masih hidup dapat di-qadla’ atau diganti dengan membayar fidyah. Sungguh pun demikian, bukan berarti orang yang masih hidup boleh meninggalkan shalat untuk digantikan dengan membayar fidyah atau berwasiat kepada keluarganya agar sesudah wafat, shalat-shalat yang ditinggalkannya di-qadla’ atau dibayar dengan fidyah.

Jakarta, 19 Dzulqa’dah 1420H.

25 Pebruari 2000 M.

KOMISI FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,
 
ttd
 
Prof. KH. Irfan Zidny, MA
Sekretaris,
 
ttd
 
KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
Mengetahui,
 
Ketua Umum,
 
ttd
 
KH. Achmad Mursyidi
Sekretaris Umum,
 
ttd
 
Drs. H. Moh. Zainuddin

[1]Muhammad bin ‘Isma’il Abu ‘Abdullah Al-Bukhari, al-Jami as-Shahih al-Mukhtashar, (Beirut : Dar al-Fikr, 1987), Juz ke-1, hal. 418, no. 1183

[2]Abi Daud Sulaiman, Sunan Abi Dawud, (Beirut : Dar al-Fikr, tth.), Juz ke-3, hal.215, no.3221.

[3]Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, (Beirut : al-Maktab al-Islami, 1978), Jilid 24, hal. 306

[4]Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin Hambal, (Beirut : al-Maktab al-Islami, 1978, Juz ke-6, hal. 51, no. 24296.

Baca JugaBerita Lainnya

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

[5]Sayid Bakri Muhammad Syatho, Hasyiah ‘Ianatut Thalibin  Ala Halli Alfadz Fath al-Mu’in Lisyarh Qurrat al-A’in, (Beirut : Dar al-Fikr, tth.), Juz ke-1, hal. 24. Lihat juga, Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adilatuhu, (Beirut : Dar al-Fikr, 1999), Juz ke-2, hal 134-135.

  • Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu
    Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu
    by dipo●12/02/2021
  • MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9
    MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9
    by fachry●08/02/2021

Tags: fatwamuifatwamuidkifidyahhukumfidyahshalat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
muadz

muadz

Berita Terkait

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
165
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
261
Ramadhan MUI DKI
Fatwa

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

24/04/2020
36
Next Post

Fatwa Seputar Penetapan Awal Ramadhan, Idul Fitri Dan Idul Adha

Profil Empat Tempat Rukyatul Hilal di Jakarta

Ramadhan, Tamu Agung dan Makhluk Cahaya (1)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

8 months ago
123

Sekda DKI Jakarta Buka JIFEST dan Gema Muharram 2019

1 year ago
14

OLIMPIADE HALAL LPPOM MUI 2015

6 years ago
11

Hasil Seleksi Media Inovasi dan Penetapan 20 finalis lomba Inovasi Media Pembelajaran dan Praktikum SMK dan Madrasah

1 year ago
41

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

Seruan Bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta Mengenai Covid-19

Raker PRK : Menuju Keluarga Unggul dan Mandiri

Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan kepada Ulama Jakarta

Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

Trending

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
Berita

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

by fachry
25/02/2021
21

Pengukuhan, Ta'aruf dan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) I, Majelis Ulama Indonesia Kota Jakarta Selatan terpilih pada hari...

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

24/02/2021
24

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

12/02/2021
132

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

08/02/2021
50

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

04/02/2021
66

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

Seruan Bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta Mengenai Covid-19

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In