• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 26 February, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Fatwa MUI DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Adzan Kaset (Pita Rekaman)

muadz by muadz
22/12/2014
in Fatwa
0
Home Komisi Bidang Fatwa
0
SHARES
150
VIEWS
Share on Facebook

Bismillahirrahmanirrahiim

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dalam Rapat Plenonya tanggal 29 Januari 1983, setelah :
Memperhatikan : 
Pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan kepada Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Adzan melalui kaset (pita rekaman), baik pada adzan qabliyah Jum’at, maupun untuk adzan shalat lima waktu.
Memperhatikan Pula :
Kecenderungan yang baik dari umat Islam memanfaatkan hasil-hasil penemuan ilmiah yang akan berkembang terus dalam segala bidang kehiduapan, termasuk dalam bidang pelaksanaan ibadah seperti menggunakan pesawat televisi di masjid-masjid yang bertingkat atau menampung jamaah yang sangat banyak di waktu shalat Jum’at dan shalat Tarawih untuk meningkatkan perhatian serta melihat lebih sempurna akan suara dan gerak khotib/imam/penceramah.

Mengingat :
 

  1. Bahwa adzan itu adalah suatu ibadah yang bertujuan memberitahukan telah masuknya waktu shalat dengan cara-cara dan bacaan yang telah disunnahkan oleh Rasulullah SAW.
  1. Tiap-tiap pekerjaan yang bersifat ibadah haruslah dimulai dengan niat yang ikhlas karena untuk Allah SWT semat-mata.
  1. Hadits Rasulullah sebagai berikut :
  • “Apabila waktu shalat telah masuk, hendaklah adzan salah seorang di antaramu, hendaklah pula yang tertua di antara kamu yang menjadi imam”.
  • “Imam itu penanggung jawab dan muadzin itu dipercaya”. [HR. Abu Daud dan Tirmidzi]
  • Riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah muadzin yang memanggil orang terbaik di antara kamu dan hendaklah yang mengimbangi kamu qurro yang terbaik di antara kamu”.
  • “Sesungguhnya muadzin itu adalah orang-orang yang panjang lehernya pada hari Kiamat”.
  • Riwayat dari Ziyad bin Harits As-Shuda’i Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Shuda, adzanlah! Maka saya adzan: dan saat itu fajar mulai menyingsing. Tatkala Rasulullah SAW selesai berwudhu dia bangun, hendak sembahyang, kemudian bilal hendak iqamat, maka Nabi bersabda : “Wahai Shuda! Qamatlah karena siapa yang adzan dialah yang qamat”.
  • Riwayat dari Abi Juhaifah: “Saya menemui Rasulullah SAW di Mekkah, lantas dia berwudhu dan Bilal beradzan, saya menuruti mulutnya ke kanan dan ke kiri waktu mengucapkan ‘Hayya ‘alash-sholah dan hayya ‘alal falah’.” Dan menurut Abu Daud, saya melihat Bilal keluar lantas dia adzan tatkala sampai pada ‘Hayya ‘alash-sholah dan hayya ‘alal falah’ dia memutarkan lehernya ke kanan. Dan dalam satu riwayat menyebutkan: Bahwa semua ujung jari-jarinya ditutupkannya di kedua telinganya.
  • “Tidak boleh adzan kecuali orang yang berwudhu”.
  1. Pendapat Para Ulama :
  • “Adzan itu adalah pemberitahuan akan masuknya waktu shalat yang diucapkan dengan lafadz-lafadz tertentu dan juga merupakan panggilan untuk shalat berjama’ah dan menciptakan syi’ar Islam. “ [Kitab Fiqh as-Sunnah I, hal 94]
  • “Menurut pendapat ulama-ulama: Boleh muadzin atau yang lainnya qamat tapi yang lebih baik ialah muadzin sendiri yang qamat. Menurut Imam Syafi’i : saya senang apabila yang qamat itu muadzin. Imam Tirmidzi: Dan beginilah kebanyakan ahli ilmu beramal, bahwa siapa yang adzan dialah yang qamat”.

 

Baca JugaBerita Lainnya

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

  1. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta

 
Mendengar  :
Pendapat-pendapat atau saran-saran yang dikemukakan oleh para anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta yang disampaikan dalam pleno tersebut di atas. Dengan bertawakkal kepada Allah SWT Dan mengharapkan keridhaan-Nya :
Memutuskan :

  1. Adzan itu dilakukan oleh seorang Muslim yang hadir di tempat (masjid atau mushalla) dimana shalat akan dilakukan.
  2. Adzan yang dilakukan seperti di televisi atau radio-radio sebagai petunjuk waktu shalat (seperti kebiasaan memukul bedug) boleh saja : tetapi tidak sah untuk shalat lima waktu atau shalat Jum’at.

 

Jakarta,  02 Jumadil Ula 1403 H

15 Februari 1983 M

 MAJELIS ULAMA INDONESIA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

  Ketua Umum                                      Sekretaris Umum                         KH. ABDULLAH SYAFI’I                   H. GAZALI SYAHLAN
Catatan:
Fatwa ini dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa MUI DKI 1975-2012 yang disusun oleh: KH. Syarifuddin Abdul Ghani MA dan KH. Fuad Thohari. Sumber foto: muhandisun.wordpress.com

  • Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
    Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
    by fachry●25/02/2021
  • Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
    Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
    by nanda●24/02/2021

Tags: azanfatwaIslamkasetmuidkipitarekaman
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
muadz

muadz

Berita Terkait

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
166
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
262
Ramadhan MUI DKI
Fatwa

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

24/04/2020
38
Next Post

Luar Batang dan Magnet Spiritual Warga Betawi

Kisah Julaibib dan Pengantin Perempuan

Kecerdasan Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ta'arruf dengan Prof. Dr. Mehmet Görmez

4 years ago
11

Tiga Musda MUI Berlangsung Lancar dan Sukses!

5 years ago
15

Kurban yang Syar`i dan Higienis Dengan Sistem HACCP

5 years ago
30

Selamat Berjuang Kafilah DKI Jakarta di MTQ Nasional XXVI Tahun 2016 di NTB!

5 years ago
19

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

Seruan Bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta Mengenai Covid-19

Raker PRK : Menuju Keluarga Unggul dan Mandiri

Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan kepada Ulama Jakarta

Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

Trending

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
Berita

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

by fachry
25/02/2021
45

Pengukuhan, Ta'aruf dan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) I, Majelis Ulama Indonesia Kota Jakarta Selatan terpilih pada hari...

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

24/02/2021
25

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

12/02/2021
136

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

08/02/2021
51

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

04/02/2021
70

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

Seruan Bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta Mengenai Covid-19

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In