• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Wednesday, 14 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Fatwa MUI Terkait Pemberian Hadiah Kepada Pejabat

muadz by muadz
24/12/2014
in Artikel
0
Home Artikel
0
SHARES
131
VIEWS
Share on Facebook

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya yang berlangsung pada tanggal 20 Muharram 1421 H, bertepatan dengan tanggal 25 April 2000 M, yang membahas tentang Hukum Pemberian Hadiah (Hibah) Kepada Pejabat, setelah:
Menimbang:
1. Bahwa berdasarkan hasil pendataan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKN), pada saat sekarang ini banyak pejabat pemerintah dari berbagai level yang melaporkan hasil kekayaan yang diperolehnya hasil hadiah (hibah) yang diterima pada saat mereka menduduki suatu jabatan.
2. Bahwa laporan para pejabat tentang asal usul kekayaan yang diperoleh dari hadiah (hibah) yang diterima pada saat mereka menduduki suatu jabatan tersebut menimbulkan pertanyaan sebagian masyarakat kepada MUI Provinsi DKI Jakarta, tentang Hukum Pemberian Hadiah (Hibah) Kepada Pejabat.
3. Bahwa untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang boleh atau tidaknya memberikan Hadiah (Hibah) Kepada Pejabat menurut hukum Islam, MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Pemberian Hadiah (Hibah) Kepada Pejabat.
Mengingat:
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 20 Muharram 1421 H bertepatan dengan tanggal 25 April 2000 M, yang membahas tentang Hukum Pemberian Hadiah (Hibah) Kepada Pejabat
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, menyampaikan beberapa penjelasan tentang Hukum Pemberian Hadiah (Hibah) Kepada Pejabat berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, kitab-kitab dan buku-buku yang mu’tabar, sebagai berikut:
1. Pengertian Hadiah atau Hibah adalah memberikan uang atau suatu benda kepada orang lain sebagai suatu tanda penghormatan atau kasih sayang, sebagaimana disebutkan Luwais Ma’luf dalam kamus Al-Munjid:
الهدية هي ما أتحف به أي بعث به إكرا ما أو توددا
“Hadiah adalah sesuatu yang diberikan (kepada orang lain), sebagai tanda penghormatan atau kasih sayang”.
Demikian juga DR Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, mendefinisikan hadiah, hibah, shadaqah, dan ‘athiyyah sebagai berikut:
الهبة تشمل الهدية و الصدقة لأن الهبة و الصدقة و الهدية و العطية معانيها متقاربة. فإن قصد منها طلب التقرب إلى الله تعالى بإعطاء محتاج فهي صدقة و إن حملت إلى مكان المهد إليه إعظا ما له و توددا فهي هدية و إلا فهي هبة. و العطية الهبة فى مرض الموت. و الهبة في الإسطلاح الشرعي عقد يفيد التمليك بلا عوض حال الحياة تطوعا
Term hibah (dalam Ilmu Fiqh) meliputi hadiah dan shadaqah. Karena pada dasarnya, istilah hibah, sedekah, hadiah dan ‘athiyyah menunjukkan pengertian yang hampir sama. Jika suatu pemberian diberikan kepada orang yang sangat memerlukan semata-mata karena mengharap ridha Allah SWT (mendekatkan diri kepada-Nya), maka disebut shodaqoh. Jika suatu pemberian diserahkan kepada orang yang diberi hadiah sebagai ungkapan rasa hormat atau kasih sayang, maka disebut hadiah. Jika suatu pemberian diserahkan seseorang sewaktu ia sakit yang mengantarkan pada kematian maka disebut ‘athiyyah. Pemberian selain dalam bentuk-bentuk di atas, disebut hibah. Pengertian Hibah (Hadiah, ‘Athiyyah, dan Shodaqoh) menurut istilah hukum Islam adalah, “Suatu akad yang menunjukkan pelimpahan pemilikan suatu benda (kepada orang lain) dengan tanpa mendapatkan imbalan dan dilakukan sewaktu masih hidup”.
Terminologi hadiah, antara lain dipergunakan oleh al-Qur’an dalam konteks pemberian sesuatu Ratu Bilqis kepada Nabi Sulaiman. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat an-Naml, ayat 35:
وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ
“Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu.” (QS.  AN-Naml (27): 35)
Pada ayat tersebut, term hadiah dipergunakan untuk menunjukkan pemberian Ratu Bilqis kepada Nabi Sulaiman, bukan oleh pihak ketiga. Menurut Az-Zajjaj, Ratu Bilqis memberikan hadiah kepada Nabi Sulaiman berupa batu bata yang terbuat dari emas dan dibungkus kain sutera.
2. Memberikan hadiah (hibah) kepada pejabat atau atasan, semata-mata karena hubungan persaudaraan atau persahabatan, bukan karena dia sedang memegang suatu jabatan di pemerintahan atau lainnya, hadiah (hibah) tersebut diberikan dalam jumlah yang wajar untuk mempererat persaudaraan atau persahabatan seperti yang diberikan pada acara ulang tahun atau resepsi perkawinan, maka hukumnya adalah mubah, bahkan sunnah dan halal, baik bagi si pemberi maupun bagi si penerima. Karena Rasulullah SAW sering menerima dan memberi hadiah, baik dari dan kepada para sahabat, maupun dari dan kepada orang-orang non-muslim. Demikian juga beliau sangat menganjurkan umatnya untuk saling memberikan hadiah untuk mempererat hubungan persaudaraan atau persahabatan. Sebagaimana telah beliau sabdakan dalam hadits yang diriwayatkan Iman Baihaqi dari sahabat Abu Hurairah RA. sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ تَهَادُوْا تَحَابُّوْا
“Saling memberikan hadiah-lah kamu sekalian supaya kamu saling mencintai”.
قال الخطابى فى رد هديته وجهان أحدهما أن يغيظه برد الهدية فيمغص منه فيحمله ذلك على الاسلام و الآخر أن للهدية موضعا من القلب و قد روي تهادوا تحابوا و لا يجوز عليه صلى الله عليه و آله سلم أن يميل بقلبه إلى مشرك فرد الهدية قطعا لسبب الميل
3. Memberikan hadiah (hibah) kepada pejabat atau atasan, semata-mata karena ia sedang memegang suatu jabatan dengan tanpa maksud menyuap adalah diperbolehkan bagi pemberi, tapi bagi pejabat yang menerimanya harus menyerahkan hadiah (hibah) tersebut kepada lembaga yang dipimpinnya. Hal ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Humaid as-Sa’idi RA. Sebagai berikut:
عَنْ أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَةِ قَالَ عَمْرٌو وَ ابْنِ اَبِي عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّاقَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَ هَذَا لِي أُهْدِيَ لِيِ قَالَ فَقَامَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلى المِنْبَرِ فَحَمِدَ الله وَ أَثْنَى عَلَيْهِ وَ قَالَ مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُوْلُ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَ هَذَا لِيأُهْدِيَ لِيِ أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَ الَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا مِنْهَا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيْرٌ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللهمَّ هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ حَدَثَنَا إِسْحَقُ بْنِ إِبْرَاهِيْمَ وَ عَبْدُ ابْنِ حُمَيْدٍ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ أَبِى حُمَيْدٍالسَّاعِدِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ رَجُلًا مِنَ الأَزْدِ عَلَي الصَّدَقَةِ فَجَاءَ بِالمَالِ فَدفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَذَا لَكُمْ وَ هَذَهِهَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِيِفَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَيِيْكَ وَ أُمِّكَفَتَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْكَ أَمْ لَا ثُمَّ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطِيْبًا ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَ حَدِيْثِ السُّفْيَانَ
“Suatu ketika, Rasulullah SAW menunjuk Ibnu al-Luthiyyah, -seorang laki-laki yang berasal dari suku Al-Asad- menjadi ‘amil zakat –(menurut penjelasan’Amr ibn Abi Umar)-. Sesudah selesai melaksanakan tugasnya, Ibnu al-Luthiyyah melaporkan hasil kerjanya (uang yang berhasil dihimpunnya) kepada Rasulullah SAW seraya mengatakan; “ Ini adalah (uang hasil pengumpulan zakat) yang akan saya serahkan kepadamu, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku’. (Begitu mendengar laporan Ibnu al-Luthiyyah) Rasulullah SAW langsung naik ke atas mimbar (untuk berpidato di hadapan para sahabat). Sesudah memuji Allah SWT, beliau bersabda: ”Bagaimana sikap petugas (zakat) yang saya tugaskan mengumpulkan zakat) kemudian dia mengatakan; “ Ini adalah (uang hasil pengumpulan zakat) yang akan saya serahkan kepadamu, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku’. Mengapa ia tidak berdiam saja di rumah ayahnya atau di rumah ibunya, kemudian dia melihat apakah dia diberi hadiah atau tidak? Demi Allah Dzat Yang Menggenggam Jiwa Muhammad, jika salah seorang di antara kamu memperoleh harta benda dengan cara demikian, maka kelak pada hari Kiamat dia akan menggendong harta tersebut di atas lehernya, bisa jadi berupa onta yang mengerang, atau sapi yang bersuara, atau kambing yang mengembek. Kemudian Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi hingga terlihat dua ketiaknya seraya berkata: ’Apakah saya telah menyampaikan informasi ini (kepada kalian) sebanyak dua kali’.  Ishak ibn Ibrahim dan ‘Abdu ibn Humaid meriwayatkan hadits kepada kami, beliau berdua meriwayatkannya dari Abdur Razak yang meriwayatkannya dari Ma’mar, dari az-Zuhri dari ‘Urwah dari sahabat Abu Humaid as-Sa’idi, bahwa suatu ketika, Rasulullah SAW menunjuk Ibnu al-Luthiyyah, -seorang laki-laki yang berasal dari dari suku Al-Asad- menjadi ‘amil zakat. Sesudah selesai melaksanakan tugasnya, Ibnu al-Luthiyyah melaporkan hasil kerjanya (uang yang berhasil dihimpunnya) kepada Rasulullah SAW seraya mengatakan; “Ini adalah (uang hasil pengumpulan zakat) yang akan saya serahkan kepadamu, dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku’. Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda: “Mengapa kamu tidak berdiam saja di rumah ayahmu atau di rumah ibumu, kemudian kamu melihat apakah kamu diberi hadiah atau tidak?” Kemudian Nabi Muhammad SAW naik ke atas mimbar (untuk berpidato di hadapan para sahabat) dan seterusnya seperti hadits yang diriwayatkan Sofyan di atas.
4. Memberikan hadiah (hibah) kepada pejabat atau atasan dengan tujuan agar pejabat atau atasan yang diberi hadiah tersebut mengangkatnya sebagai pegawai, atau memberikan jabatan (kedudukan) yang diinginkannya, atau memberikan proyek, atau memenangkan tender atau memenangkan perkara secara batil(tidak benar menurut agama), atau money politic dan sebagainya adalah dinilai sebagai suap (risywah). Suap menyuap (risywah) adalah perbuatan yang diharamkan Allah SWT, baik bagi si pemberi (ar-rasyi), si penerima (al-murtasyi) maupun penghubung antara keduanya (ar-raa’sy). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’, ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa’ (4):29).
Demikian juga firman-Nya dalam surat al-Baqarah,  ayat 188:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah (2):188).
Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad dari sahabat Abu Hurairah RA., sebagai berikut:
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِّيَ وَ المـُرْتَشِيَ وَ الرَّائِشَ يَعْنِي اللَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
“Allah SWT sangat murka (melaknat) orang yang menyuap dalam bidang hukum, orang yang menerima suap dan orang yang menjadi penghubung di antara keduanya”.
Demikian juga hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari sahabat Abdullah ibn ‘Amr RA. sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ الله ابْنِ عَمْرٍ وَ قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِّيَ وَ المـُرْتَشِيَ قَالَ أَبُوْ عِيْسَى ، حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ
“Rasulullah SAW sangat murka (melaknat) orang yang menyuap dan orang yang menerima suap”.
5. Memberikan suap (risywah) karena terpaksa untuk membela, mempertahankan atau merebut hak, -seperti seorang pegawai negeri, dia tidak akan naik pangkat kalau tidak menyuap kepada atasan padahal seharusnya dia sudah naik pangkat- maka hukumnya tidak haram bagi pemberi, tapi haram bagi penerima. Bagi pemberi tidak haram karena jika tidak memberikan suap (risywah) dia tidak akan mendapatkan haknya atau akan diperlakukan secara dlalim. Sedangkan bagi penerima hukumnya haram, karena dia tidak berhak menerima hal itu.
6. Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktek suap menyuap (risywah) yang sangat diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Jakarta, 20 Muharam 1421 H.
25 April 2000 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Baca JugaBerita Lainnya

Dede Rosyada: Mari Jaga Kedamaian dan Kerukunan Usai Pemilu 2019

Pasca Pemilu 2019, Ini Tujuh Tausiah Kebangsaan MUI

MUI Ingatkan Penyelenggara Pemilu Independen dan Profesional

Ketua,                                                                          Sekretaris,
ttd                                                                                ttd

Prof. KH. Irfan Zidny, MA           KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA

Mengetahui,

Ketua Umum,                                                  Sekretaris Umum,
ttd                                                                     ttd
KH. Achmad Mursyidi                                 Drs. H. Moh. Zainuddin

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Tags: fatwa hadiah kepada pejabatfatwa mui dki jakartakorupsirisywahsedekahsogok
muadz

muadz

Berita Terkait

Artikel

Dede Rosyada: Mari Jaga Kedamaian dan Kerukunan Usai Pemilu 2019

20/04/2019
52
Artikel

Pasca Pemilu 2019, Ini Tujuh Tausiah Kebangsaan MUI

20/04/2019
41
Artikel

MUI Ingatkan Penyelenggara Pemilu Independen dan Profesional

09/04/2019
12
Next Post

Hukum Sumbangan Non-Muslim untuk Pembangunan Masjid, Mushala dan Ponpes

Hukum Memindahkan Mayat Atau Makam

Fatwa MUI Terkait Jual Beli dengan Hadiah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Renungan Hari Arafah

6 years ago
8

K.H. Muchtar Thabrani : Sang Pendidik Umat dari Kaliabang

5 years ago
84
majalah info ulama mui

Majalah Info Ulama | Edisi 3 – 2015

6 years ago
9

Hukum Pembayaran Zakat ONH untuk BPIH dan Jamaah Haji

5 years ago
125

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
41

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
121

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
34
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
86

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In