• Latest
  • Trending
  • All

Fatwa Seputar Bisnis Multi Level Marketing

23/12/2014
Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

23/01/2021
PKU MUI DKI

MUI DKI Jakarta Gelar Wisuda Virtual Pendidikan Kader Ulama Angkatan XVI

23/01/2021
VAKSINASI COVID-19

VAKSINASI COVID-19

15/01/2021
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

04/01/2021

Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

04/01/2021
MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

23/12/2020

MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

18/06/2020
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

04/06/2020

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

23/05/2020
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
25 January 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
    PKU MUI DKI

    MUI DKI Jakarta Gelar Wisuda Virtual Pendidikan Kader Ulama Angkatan XVI

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

    Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    MUI DKI – PT SEM Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis

    PRK MUI DKI Jakarta Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    MUI DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    Polda Metro Akui Belum Ada Definisi Jelas Radikalisme

    Radikalisme Itu Belum Jelas Ciri dan Definisinya

  • Fatwa

    Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ramadhan MUI DKI

    Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    Ini Program Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta 2018-2023

    7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban

    6 Saran Syekh Alwan Seputar Fatwa dalam Merespon Isu Kekinian

    Inilah Hukum dan Pedoman Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Inilah 6 Himbauan MUI DKI Selama Ramadan

    The 1st International Conference on Fatwa and Contemporary Issues

    Unduh Gratis Buku Fatwa dan Tausiah MUI DKI Jakarta

    Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan

    Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata-Cara Aliran Kepercayaan

    Bagaimana MUI DKI Jakarta Merumuskan Fatwa?

    Hukum Kegiatan Keagamaan yang Mengganggu Ketertiban Umum

    Hukum Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim

    Hukum Pembayaran Zakat ONH untuk BPIH dan Jamaah Haji

    FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
    PKU MUI DKI

    MUI DKI Jakarta Gelar Wisuda Virtual Pendidikan Kader Ulama Angkatan XVI

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

    Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    MUI DKI – PT SEM Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis

    PRK MUI DKI Jakarta Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    MUI DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    Polda Metro Akui Belum Ada Definisi Jelas Radikalisme

    Radikalisme Itu Belum Jelas Ciri dan Definisinya

  • Fatwa

    Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ramadhan MUI DKI

    Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    Ini Program Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta 2018-2023

    7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban

    6 Saran Syekh Alwan Seputar Fatwa dalam Merespon Isu Kekinian

    Inilah Hukum dan Pedoman Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Inilah 6 Himbauan MUI DKI Selama Ramadan

    The 1st International Conference on Fatwa and Contemporary Issues

    Unduh Gratis Buku Fatwa dan Tausiah MUI DKI Jakarta

    Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan

    Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata-Cara Aliran Kepercayaan

    Bagaimana MUI DKI Jakarta Merumuskan Fatwa?

    Hukum Kegiatan Keagamaan yang Mengganggu Ketertiban Umum

    Hukum Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim

    Hukum Pembayaran Zakat ONH untuk BPIH dan Jamaah Haji

    FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta
No Result
View All Result
Home Fatwa

Fatwa Seputar Bisnis Multi Level Marketing

by muadz
23/12/2014
in Fatwa
289 18
0
597
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 5 Dzulqa’dah 1420 H, bertepatan dengan tanggal 11 Pebruari 2000 M yang membahas tentang Hukum Bisnis Multi Level Marketing (MLM), maka setelah ;
Menimbang:
1. Bahwa akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM ;
2. Bahwa sistem perdagangan tersebut dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Diantaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia.
3. Bahwa sistem perdagangan tersebut sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
4. Bahwa dengan perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.
5. Bahwa secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
d. Para member baru bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
f. Dengan adanya member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
6. Bahwa diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan.
Mengingat:
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal tanggal5 Dzulqa’dah 1420 H, bertepatan dengan11 Pebruari 2000 M yang membahas tentang Hukum Bisnis Multi Level Marketing (MLM).
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Qur’an, as-Sunnah dan kitab-kitab yang mu’tabar, menyampaikan fatwa sebagai berikut:
1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Transaksi (akad) antara pihak penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, dan tidak ada paksaan ;
b. Barang yang diperjualbelikan suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan ;
c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini didasarkan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275 : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa ayat 29 :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”.
2. Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan ; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada Sabda Rasulallah SAW dalam hadits shahih yang diriwiyatkan Imam Muslim, sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ لله عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَ عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
“Rasulullah SAW melarang transaksi jual-beli yang mengandung gharar”
3. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai’), syirkah, sekaligus mudharabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai ‘amil (pelaksana/petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
4. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279 :
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
Berhubung diantara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari’at Islam, maka Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI menyampaikan himbauan sebagai berikut :
1) Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari’at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
2) Umat Islam yang telah terlanjur melakukan praktek perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM) yang haram, hendaknya segera menghentikan dan bertaubat, memohon ampun kepada Allah SWT.
3) Pihak berwajib hendaknya segera menutup/mencabut izin bisnis MLM dan segala bisnis yang berkedok penggandaan uang. Karena hal itu bertentangan dengan ajaran Islam; menumbuhkan sikap thul al-amal dan malas bekerja secara wajar karena selalu berangan-angan menunggu keuntungan dari MLM ; dan menimbulkan keresahan masyarakat serta kerawanan social.
Jakarta, 5 Dzulqa’dah 1420 H.
11 Pebruari 2000 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

                    Ketua,                                     Sekretaris

Prof. KH. Irfan Zidny, MA      KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
Mengetahui,

                Ketua Umum,                            Sekretaris Umum,
 
KH. Achmad Mursyidi     Drs. H. Moh. Zainuddin
sumber foto: www.foreverliving.com

Tags: fatwahukum islamjual belimlm
Share239Tweet149Share60
muadz

muadz

  • Trending
  • Comments
  • Latest

FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

29/06/2016

Bagaimana Metode Penetapan Fatwa MUI?

23/12/2014

Fatwa Hukum Fidyah Shalat

31/05/2016

Guru Marzuki Cipinang Muara: Gurunya Ulama Betawi

9

Mereka Yang Lulus Sebagai Mahasiswa/i Baru PKU Angkatan XIII

4

Hukum Sumbangan Non-Muslim untuk Pembangunan Masjid, Mushala dan Ponpes

2
Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

23/01/2021
PKU MUI DKI

MUI DKI Jakarta Gelar Wisuda Virtual Pendidikan Kader Ulama Angkatan XVI

23/01/2021
VAKSINASI COVID-19

VAKSINASI COVID-19

15/01/2021
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta

Copyright © 2020 Bidang Infokom

Hubungi Kami

  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

Sosmed MUI DKI Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Copyright © 2020 Bidang Infokom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version