• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 16 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Fatwa Seputar Nikah Massal

muadz by muadz
15/01/2015
in Fatwa
0
Home Komisi Bidang Fatwa
0
SHARES
233
VIEWS
Share on Facebook

Bismillahirahmanirrahim

Memperhatikan surat Nomor WJ/2-b/PW.00/4341/2002 tanggal 28 Agustus 2002 Perihal Permohonan Fatwa/Saran Tentang Nikah Massal, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta telah mengadakan rapat untuk membahas permasalahan tersebut pada tanggal 30 Agustus 2002. Keputusan rapat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menurut hukum Islam, pernikahan secara massal antara beberapa calon pasangan suami istri yang dilakukan secara serempak pada satu waktu dan tempat adalah sah sepanjang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun nikah antara lain:
a) Adanya calon suami yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
b) Adanya calon isteri yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
c) Adanya wali yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
d) Adanya dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
e) Ijab dari pihak wali dan qobul dari pihak calon suami

2. Pelaksanaan nikah massal memang dapat menimbulkan dampak negatif yang antara lain adalah terjadinya pemalsuan identitas suami, calon istri atau wali, preseden buruk bagi orang-orang tertentu untuk melakukan kumpul kebo ( hidup bersama tanpa nikah) terlebih dahulu agar dinikahkan secara massal, serta dijadikannya sebagai obyek mencari keuntungan bagi kelompok tertentu dengan cara meminta-minta sumbangan kepada masyarakat atau instansi dengan dalih kepentingan sosial. Sungguh pun demikian, nikah massal mempunyai tujuan positif, yaitu disahkannya hubungan perkawinan antara pasangan yang selama ini melakukan hubungan zina dengan berbagai alasan, serta meringankan beban biaya bagi masyarakat miskin. Dengan demikian nikah massal dapat dilaksanakan dengan alasan الاخذ بأخف الضربين (mengambil salah satu dari dua hal yang lebih ringan bahayanya). Sungguh pun demikian, jika ada alternatif yang lebih baik dari nikah massal seperti itsbat nikah di Pengadilan Agama yang dilakukan dengan mudah dan biaya murah, maka alternatif tersebut dapat dilaksanakan.

Baca JugaBerita Lainnya

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

3. Agar pernikahan massal yang biasanya dikoordinir oleh LSM atau organisasi sosial keagamaan atau yang lain benar-benar dapat dicapai tujuan suci, berjalan dengan baik, memenuhi ketentuan syari’at Islam, serta peratuan perundang-undangan yang berlaku, maka perihal pelaksana harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Status calon pasangan suami istri harus diteliti terlebih dahulu, apakah calon mereka benar-benar memenuhi syarat untuk melangsungkan pernkahan atau tidak. Hal ini, antara lain dapat dilakukan dengan meneliti KTP, Surat Keterangan dan atau Surat Pengantar Pernikahan dari kelurahan dan sebagainya.
b) Jika calon mempelai wanita masih memiliki nasab, maka wali tersebut harus dihadirkan dalam pelaksanaan akad nikah. Jika sudah tidak memiliki wali nasab atau sangat sulit untuk dihadirkan, maka calon mempelai wanita dapat dinikahkan oleh wali hakim.
c) Akad nikah harus dilakukan satu persatu oleh masing-masing wali dengan calon memperlai pria, bukan dilakukan secara massal oleh seorang wali.
d) Sesudah pelaksanaan akad nikah, hendaknya para pasangan yang telah dinikahkan secara massal diberikan pembinaan secara kontinyu sehingga benar-benar dapat mencapai keluarga sakinah.
e) Nikah massal jangan dijadikan preseden buruk bagi orang-orang tertentu untuk melakukan kumpul kebo (hidup bersama tanpa nikah) terlebih dahulu agar dinikahkan secara massal.
f) Pihak penyelenggara nikah massal hendaknya menghindari hal-hal yang tidak terpuji seperti menjadikan obyek nikah massal sebagai objek untuk mencari keuntungan dengan cara meminta-minta sumbangan kepada masyarakat atau instansi dengan dalil kepentingan sosial, melebihi kebutuhan riil yang benar-benar diperlukan untuk membiayai pelaksanaan nikah massal.

Demikian fatwa/saran MUI Provinsi DKI Jakarta tentang pelaksanaan Nikah Massal yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Amin.

Jakarta, 13 Rajab 1423 H.
20 September 2002 M.

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,                                                                  Sekretaris,
ttd                                                                         ttd
Prof. KH. Irfan Zidny, MA       KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA

Mengetahui,

Ketua Umum,                                                 Sekretaris Umum,
ttd                                                                        ttd
KH. Achmad Mursyidi                               Drs. H. Moh. Zainuddin

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Tags: fatwafatwa nikah massalmuidkijakarta
muadz

muadz

Berita Terkait

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
337
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
367
Ramadhan MUI DKI
Fatwa

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

24/04/2020
59
Next Post

10 Kejelekan dan 10 Macam Manusia

Sang Ulama Pejuang di Pertempuran Sasak Kapuk

Harta Raib dan Ilmu Abadi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Selamat Untuk Wisudawan dan Wisudawati PDU Jakarta Pusat Angkatan VI!

6 years ago
24

Prosiding Konferensi Internasional Fatwa MUI DKI Jakarta

3 years ago
57

Komisi Ekonomi Menyelenggarakan Workshop Zakat dan Wakaf

6 years ago
7

Ini Susunan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan MUI Pusat Masa Khidmat 2015-2020

4 years ago
45

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
42

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
136

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
35
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
87

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In