• Latest
  • Trending
  • All

Fatwa Seputar Vasektomi dan Tubektomi

28/12/2014
VAKSINASI COVID-19

VAKSINASI COVID-19

15/01/2021
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

04/01/2021

Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

04/01/2021
MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

23/12/2020

MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

18/06/2020
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

04/06/2020

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

23/05/2020
Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

22/05/2020

Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

15/05/2020
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
20 January 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

    Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    MUI DKI – PT SEM Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis

    PRK MUI DKI Jakarta Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    MUI DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    Polda Metro Akui Belum Ada Definisi Jelas Radikalisme

    Radikalisme Itu Belum Jelas Ciri dan Definisinya

    KH Munahar: Islam Itu Agama yang Bawa Keadilan

  • Fatwa

    Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ramadhan MUI DKI

    Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    Ini Program Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta 2018-2023

    7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban

    6 Saran Syekh Alwan Seputar Fatwa dalam Merespon Isu Kekinian

    Inilah Hukum dan Pedoman Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Inilah 6 Himbauan MUI DKI Selama Ramadan

    The 1st International Conference on Fatwa and Contemporary Issues

    Unduh Gratis Buku Fatwa dan Tausiah MUI DKI Jakarta

    Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan

    Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata-Cara Aliran Kepercayaan

    Bagaimana MUI DKI Jakarta Merumuskan Fatwa?

    Hukum Kegiatan Keagamaan yang Mengganggu Ketertiban Umum

    Hukum Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim

    Hukum Pembayaran Zakat ONH untuk BPIH dan Jamaah Haji

    FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

    Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI Jakarta Mengadakan Seleksi Mahasiswa PKU

    MUI DKI: Kami Peringatkan Pemerintah Hentikan Proses RUU HIP

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    MUI DKI Persilahkan Umat Gelar Shalat Jumat Besok

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

    Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

    MUI DKI – PT SEM Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Medis

    PRK MUI DKI Jakarta Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    MUI DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

    Polda Metro Akui Belum Ada Definisi Jelas Radikalisme

    Radikalisme Itu Belum Jelas Ciri dan Definisinya

    KH Munahar: Islam Itu Agama yang Bawa Keadilan

  • Fatwa

    Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

    Ramadhan MUI DKI

    Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

    Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

    Ini Program Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta 2018-2023

    7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban

    6 Saran Syekh Alwan Seputar Fatwa dalam Merespon Isu Kekinian

    Inilah Hukum dan Pedoman Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

    Inilah 6 Himbauan MUI DKI Selama Ramadan

    The 1st International Conference on Fatwa and Contemporary Issues

    Unduh Gratis Buku Fatwa dan Tausiah MUI DKI Jakarta

    Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan

    Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata-Cara Aliran Kepercayaan

    Bagaimana MUI DKI Jakarta Merumuskan Fatwa?

    Hukum Kegiatan Keagamaan yang Mengganggu Ketertiban Umum

    Hukum Perkawinan Muslim dengan Non-Muslim

    Hukum Pembayaran Zakat ONH untuk BPIH dan Jamaah Haji

    FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta
No Result
View All Result
Home Fatwa

Fatwa Seputar Vasektomi dan Tubektomi

by muadz
28/12/2014
in Fatwa
257 14
0
526
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 25 Dzulhijjah 1420 H, bertepatan dengan tanggal 2 April 2000 yang membahas tentang Hukum Vasektomi dan Tubektomi, setelah:

Menimbang:

1. Bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern telah memungkinkan manusia melakukan praktik pemandulan atau pencegahan kehamilan dengan melakukan Vasektomi (pemotongan/penutupan saluran air mani pada laki-laki) atau Tubektomi (pemotongan/penutupan saluran telur pada wanita).

2. Bahwa menurut keterangan dokter muslim yang dapat dipercaya ternyata pemandulan melalui jalan Vasektomi bagi laki-laki merupakan penangkal (penghalang) terhadap pertemuan air mani laki-laki dengan sel telur wanita yang biasanya menimbulkan pembuahan. Air mani yang tertahan karena pemotongan/penutupan saluran tersebut berubah menjadi hormon yang dapat menambah nafsu dan daya seksual laki-laki yang bersangkutan..

3. Penyembuhan kembali saluran air mania atau saluran telur yang dipotong (ditutup), terutama bagi wanita yang sedemikian halus saluran telurnya, selain membutuhkan peralatan modern dan tenaga ahli bedah khusus, juga membutuhkan biaya yang sangat mahal dan tidak mudah dijangkau oleh rakyat kecil sehingga pemandulan dengan Vasektomi atau Tubektomi merupakan pemandulan abadi.

4. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang boleh tidaknya melakukan Vasektomi bagi kaum laki-laki dan Tubektomi bagi kaum wanita, MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera memberikan Fatwa tentang Hukum Vasektomi dan Tubektomi.

Mengingat:

1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Dzulhijjah 1420 H bertepatan dengan tanggal 2 April 2000 yang membahas tentang Hukum Vasektomi dan Tubektomi.

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, memfatwakan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya, agama Islam memperbolehkan manusia melakukan pengaturan kelahiran anak (تنظيم النسل) dengan tujuan yang positif seperti untuk menjaga kesehatan ibu dan anak serta dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak menimbulkan bahaya.

2. Pemandulan dengan melakukan Vasektomi ( pemotongan/penutupan saluran air mani laki-laki) atau Tubektomi (pemotongan/penutupan saluran telur pada wanita) dengan tujuan untuk membatasi kelahiran anak ( تحديد اليل ) adalah perbuatan haram. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Qulyubi Juz IV hal. 275:

و يحرم قطع النسل ولو بدواء
“Dan diharamkan memutuskan kelahiran meskipun dengan obat”.

Demikian juga dalam Kitab I’anatut Thalibin, sebagai berikut:

و يحرم استعمال ما يقطع الحبل من أصله كما صرح به كثيرون و هو ظاهر

“Dan diharamkan memakai sesuatu yang dapat memutuskan saluran sperma dari asalnya sebagaimana yang ditegaskan oleh ulama yang banyak sekali. Hal ini sangat jelas sekali.”

Demikan juga dalam Kitab Yas’alunaka karya Dr. Ahmad Syurbashi, sebagai berikut:

و من هذا نفهم أنها يحرم على هذه الأسرة لأن تقوم بعملية التعقيم

“Dari keterangan ini dapat kita memahami, bahwa diharamkan atas keluarga melakukan pemandulan”.

Di antara faktor-faktor yang apat menyebabkan haramnya Vasektomi dan Tubektomi adalah sebagai berikut:

a. Vasektomi dan Tubektomi menimbulkan kemandulan abadi yang sangat sulit diperbaiki lagi, padahal fitrah manusia yang telah menikah adalah mendambakan kehadiran anak (putra atau putri) yang shaleh yang dapat memperkokok ikatan tali cinta kasih dan pelipur lara di kala duka. Meskipun pada saat itu mereka merasa telah memperoleh jumlah anak yang dicita-citakannya, tetapi dapat dipastikan mereka akan menderita siksaan batin yang berkepanjangan manakala salah seorang atau seluruh anaknya ditakdirkan Allah menemui ajalnya, atau cacat atau memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan apa yang diidam-idamkan. Dalam keadaan seperti itu mereka sebenarnya sangat mendambakan lagi kelahiran anak, tetapi karena terlanjur melakukan Vasektomi dan Tubektomi, mereka tidak mampu lagi melahirkan anak yang didambakannya. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat ash-Shaffat ayat 100:

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

“Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shaleh.” (QS. Ash-Shaffa’t, 37:100)

Demikian juga firman-Nya dalam surat Maryam ayat 5-6:
وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

“Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawali sepeninggalku, sedangkan isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putera, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai”. (QS. Maryam, 19:5-6)

b. Suami atau isteri yang telah dimandulkan sangat mudah dipengaruhi iblis untuk melakukan perbuatan zina. Karena selain menambah gairah nafsu seks pria dan wanita, pemandulan (Vasektomi/Tubektomi) juga dapat menimbulkan rasa aman dari kehamilan sehingga mereka merasa bebas dan aman untuk melakukan hubungan seks dengan pria atau wanita lain. Dengan demikian, pemandulan (Vasektomi/Tubektomi) merupakan perbuatan yang membahayakan manusia. Padahal Allah SWT melarang manusia melakukan perbuatan yang berbahaya. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 195:

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah, 2:195).

Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Malik dari Yahya al-Mazani, sebagai berikut: “Tidak boleh melakukan hal-hal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain”.

3. Tubektomi dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dari dokter yang professional yang bersifat amanah, bahwa apabila yang bersangkutan hamil atau melahirkan akan membahayakan jiwanya dan atau anaknya.

Jakarta, 17 Dzuhijjah 1420 H.
26 Maret 2000 M.

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,                                                                        Sekretaris,

ttd                                                                              ttd

Prof. KH. Irfan Zidny, MA        KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA

Mengetahui,

Ketua Umum,                                               Sekretaris Umum,

ttd                                                                    ttd

KH. Achmad Mursyidi                          Drs. H. Moh. Zainuddin

Tags: fatwa mui dki jakartafatwa tubektomifatwa vasektomihukum vasektomitubektomi
Share210Tweet132Share53
muadz

muadz

  • Trending
  • Comments
  • Latest

FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

29/06/2016

Bagaimana Metode Penetapan Fatwa MUI?

23/12/2014

Fatwa Hukum Fidyah Shalat

31/05/2016

Guru Marzuki Cipinang Muara: Gurunya Ulama Betawi

9

Mereka Yang Lulus Sebagai Mahasiswa/i Baru PKU Angkatan XIII

4

Hukum Sumbangan Non-Muslim untuk Pembangunan Masjid, Mushala dan Ponpes

2
VAKSINASI COVID-19

VAKSINASI COVID-19

15/01/2021
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Berharap Perpanjangan PSBB Adalah Yang Terakhir di Jakarta

TAUSIYAH AKHIR TAHUN MUI PROVINSI DKI JAKARTA

04/01/2021

Informasi Kelulusan PKU XVII MUI Provinsi DKI Jakarta

04/01/2021
Majelis Ulama Indonesia Prov DKI Jakarta

Copyright © 2020 Bidang Infokom

Hubungi Kami

  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

Sosmed MUI DKI Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Copyright © 2020 Bidang Infokom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In