• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 5 March, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

FATWA TATA CARA PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA PARA MUSTAHIQ

muadz by muadz
29/06/2016
in Artikel, Fatwa
0
Home Artikel
0
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on Facebook

 

 Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 21 Dzulqa’dah 1421 H, bertepatan dengan tanggal 15 Pebruari 2001 M, yang membahas tentang fatwa yang diajukan oleh Pengurus Yayasan Al-Mustaqiem Jl. Nilam Raya No.1 Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat melalui suratnya Nomor : 001/YAM/2001 tanggal 5 Pebruari 2001, tentang Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahiq[1], apakah ada keharusan untuk membagikan zakat mal yang telah dikumpulkan oleh panitia kepada para mustahiq secara merata atau tidak, setelah :

Menimbang:

Baca JugaBerita Lainnya

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

  1. Bahwa zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang berbentuk ibadah amaliyah ijtima’iyyah (berdimensi ekonomi dan sosial) yang salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara orang-orang kaya dengan orang-orang miskin serta mustahiq lainnya.
  1. Bahwa untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka Allah SWT telah menetapkan orang-orang yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah para mustahiq (mustahiqqin) yang berjumlah delapan kelompok.
  1. Bahwa dalam suatu masyarakat, tidak selamanya dapat dijumpai para mustahiq yang mewakili delapan kelompok secara keseluruhan, sehingga menimbulkan pertanyaan sebagian umat Islam, “apakah zakat yang telah dihimpun oleh panitia harus dibagi-bagikan kepada delapan kelompok mustahiq zakat secara merata atau tidak?”.
  1. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahiq, apakah harus dibagi-bagikan kepada delapan kelompok mustahiq zakat secara merata atau tidak, MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahiq.

Mengingat:

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
  2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 21 Dzulqa’dah 1421 H, bertepatan dengan tanggal 15 Pebruari 2001 M, yang membahas tentang Tata Cara Pembagian Zakat Kepada Para Mustahiq.

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:

  1. Bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah orang-orang yang termasuk dalam salah satu dari delapan ashnaf yang telah disebutkan Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat 60 sebagai berikut :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. QS. At-Taubah: 9 ( 60)

Adapun criteria masing-masing mustahiq zakat yang termasuk dalam kelompok delapan ashnaf di atas adalah sebagai berikut :

  • Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan (pekerjaan) yang layak untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, perumahan, dan kebutuhan primer lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang menjadi
  • Miskin adalah orang yang memiliki harta atau mempunyai usaha yang layak baginya, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi keperluan hidup minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi
  • Amil adalah orang-orang yang melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, termasuk tenaga administrasi, pengumpul, pencatat, penghitung, pengelola, dan yang membagikannya kepada para mustahiq.
  • Muallaf adalah orang-orang yang hatinya perlu dijinakkan agar simpatik atau memeluk agama Islam atau untuk lebih memantapkan keyakinannya pada Islam.
  • Riqab adalah pembebasan budak (hamba sahaya) atau segala kegiatan yang bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk perbudakan di muka
  • Gharimin adalah orang-orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan
  • Sabilillah adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan syi’ar agama atau kemaslahatan
  • Ibnu Sabil adalah orang yang melintas dari satu daerah kedaerah lain untuk melakukan perjalanan yang positif, kemudian kehabisan bekalnya bukan untuk melakukan perbuatan maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarak atau agama Islam.
  1. Para ulama berbeda pendapat tentang keharusan membagikan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah kepada delapan ashnaf diatas secara Menurut ulama-ulama madzhab Syafi’i, zakat harus dibagikan kepada delapan ashnaf di atas secara merata dan masing-masing ashnaf minimal terdiri dari tiga orang. Sungguh pun demikian, jika pada waktu pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh dibagikan hanya kepada beberapa ashnaf yang ada tanpa harus menyisihkan pembagian zakat untuk ashnaf yang tidak ada. Sementaraitu, menurut Jumhur Ulama (mayoritas ulama) yang terdiri dari ulama-ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa zakat tidak harus dibagikan kepada delapan ashnaf di atas secara merata, melainkan boleh hanya dibagikan kepada salah satu dari delapan ashnaf di atas[2].

 

  1. Berdasarkan penjelasan diatas, jika pada saat pembagian zakat yang ada hanya beberapa ashnaf saja, maka zakat boleh dibagikan kepada ashnaf yang ada tanpa harus disisihkan untuk ashnaf lain yang tidak ada pada saat itu. Jika seluruh hasil pengumpulan zakat sudah dibagikan semua ternyata muncul ashnaf lain yang belum menerimanya, maka mereka tidak berhak menuntut pembagian zakat.
  1. Menurut fatwa yang disampaikan oleh al-Lajnah al-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’ Saudi Arabia, bahwa seluruh hasil pengumpulan zakat wajib segera dibagikan kepada para mustahiq karena tujuan utama zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan para fakir miskin dan membayar hutang para gharim[3]. Sehubungan dengah hal itu, maka hasil pengumpulan zakat harus segera dibagikan kepada para mustahiq agar segera dapat dimanfaatkan baik untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif maupun kebutuhan yang bersifat produktif (modal usaha). Di samping itu, hasil pengumpukan zakat tidak boleh dijadikan modal usaha oleh badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) atau dipinjamkan kepada para pengusaha. Karena bisa jadi usaha tersebut merugi atau bangkrut sehingga tidak mencapai sasaran zakat, atau minimal menyebabkan penundaan pembagian zakat kepada para mustahiq.
  1. Menurut kajian Fiqh Islam, zakat yang diserahkan kepada para mustahiq harus dapat mereka miliki secara Oleh karena itu, zakat tidak boleh diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq dengan cara pembebasan hutang.[4] Sebagai contoh, ada seorang pedagang asongan meminjam uang kepada seorang muslim yang kaya. Berhubung pihak debitur tidak mampu membayar hutangnya karena krisis keuangan atau bangkrut, maka pihak kreditur bermaksud memberikan zakat kepadanya dengan cara membebaskan hutangnya. Menurut hukum Islam, hal ini tidak dibenarkan. Agar dapat dibenarkan, caranya adalah; jika pihak kreditur ingin membayar zakat dia harus menyerahkan zakatnya terlebih dahulu kepada debitur. Sesudah menerima zakat, baru dipergunakan untuk membayar hutang kepada kreditur.

Jakarta, 21 Dzulqa’dah 1421 H.

15 Pebruari 2001M.

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA
Ketua,

ttd

Prof. KH. Irfan Zidny, MA

Sekretaris,

ttd

KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA

Mengetahui,
Ketua Umum,

ttd

KH. Achmad Mursyidi

Sekretaris Umum,

ttd

Drs. H. Moh. Zainuddin

[1]Fatwa ini merupakan penyempurnaan fatwa MUI DKI tentang 8 ashnaf mustahiq zakat pada tanggal 8 Dzulhijjah 1409 H bertepatan dengan tanggal 11 Juli 1989 yang ditandatangani oleh KH. M. Syafi’i Hadzami dan Drs. H. Z. Arifin Nurdin, SH

[2]Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz ke-2, hal. 867-868.

[3]Fatawa al-Lajnah al-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyahwa al-Ifta’ Saudi Arabia, Jilid IX, hal. 454-455.

[4]Az-Zuhaili, Op. Cit.,Juz II, hal. 896

  • Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
    Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
    by fachry●25/02/2021
  • Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
    Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
    by nanda●24/02/2021

Tags: fatwazakatmuidkijakartamustahiqzakatzakat
muadz

muadz

Berita Terkait

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
250
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
298
Ramadhan MUI DKI
Fatwa

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

24/04/2020
41
Next Post

Insya Allah, Idul Fithri 1437H Akan Dirayakan Bersama-Sama

Hasil Sidang Istbat: 1 Syawal 1437H Jatuh hari Rabu, 6 Juli 2016

Laknat Allah untuk Teroris di Madinah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketika MUI DKI Jakarta Menyambut Silaturahmi Keuskupan Agung Jakarta

3 years ago
21

Pengajian Ulama Umaro Tingkat DKI di Rumah Dinas Sekda

6 years ago
41

Air Bersih Dimatikan Tiga Bulan Sebelum Penggusuran

5 years ago
11

MUI Jakpus: Halalbihalal Sebagai Pemersatu Ummat

2 years ago
13

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
10

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
4

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
9

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
20
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
56

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In