• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 5 March, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Hukum Distribusi Hewan Qurban Ke Luar Daerah atau Luar Negeri

muadz by muadz
28/05/2015
in Berita, Fatwa
0
Home Berita
0
SHARES
330
VIEWS
Share on Facebook

 

 Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa 3 Dzulhijjah 1421 H, bertepatan dengan tanggal 28 Pebruari 2001 M, yang membahas tentang Hukum Pendistribusian Hewan Qurban ke Luar Daerah (ke Luar Negeri), setelah :

Menimbang:

  1. Bahwa setiap hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, umat Islam yang mampu diseluruh dunia disunnahkan menyembelih hewan qurban sebagai realisasi dan ketaatan mereka terhadap perintah Allah SWT dan mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS. serta Nabi Muhammad SAW.
  1. Bahwa sesuai dengan perbedaan kondisi perekonomian umat Islam, maka pelaksanaan ibadah qurban terjadi perbedaan antara satu daerah dengan daerah yang lainnya, bahkan antara satu negara dengan negara lainnya. Jika suatu daerah atau negara penduduk muslimnya banyak yang kaya, maka dapat dipastikan daerah atau negara tersebut banyak memotong hewan qurban sehingga penduduknya berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi daging qurban. Sebaliknya, jika suatu daerah atau negara penduduk muslimnya banyak yang miskin, maka dapat dipastikan daerah atau negara tersebut sedikit sekali memotong hewan qurban sehingga penduduknya sangat kekurangan dalam memperoleh pembagian daging qurban
  1. Bahwa untuk menumbuhkembangkan ruh at-ta’awun (jiwa tolong menolong) di antara sesama umat Islam dan menciptakan pemerataan dalam pendistribusian daging hewan qurban di antara mereka meskipun tempat tinggal mereka berjauhan, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk memberikan fatwa tentang Hukum Pendistribusian Hewan Qurban ke Luar Daerah (ke Luar Negeri).

Mengingat:

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
  2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

 

Memperhatikan:

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 3 Dzulhijjah 1421 H, bertepatan dengan tanggal 28 Pebruari 2001 M, yang membahas tentang Hukum Pendistribusian Hewan Qurban ke Luar Daerah (ke Luar Negeri),

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya memfatwakan sebagai berikut:

  1. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki, hokum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) dan dilaksanakan setiap tahun bagi umat Islam yang mampu. Sementara itu menurut madzhab Hanafi, hukum menyembelih hewan qurban adalah wajib dan dilaksanakan setiap tahun bagi umat Islam yang mampu dan tidak sedang Hal ini didasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Firman Allah SWT dalam surat al-Kautsar ayat 1-3:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (Al-Kautsar, 103:1-3)

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, Tirmidzi dan lain-lain, dari sahabat Tsauban RA bahwa setiap tahun Rasulullah selalu menyembelih hewan Qurban dan tidak pernah meninggalkannya.
  1. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya melaksanakan penyembelihan hewan qurban. Karena qurban yang dilaksanakan dengan penuh ikhlas dan semata-mata bertujuan untuk meraih ridha Allah akan menjadi penyebab keselamatan pelakunya dari siksa api neraka, di samping mendapat pahala yang berlipatganda. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari A’isyah RA:[1]

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبُّ إِلَى الله عَزَّ وَ جَلَّ مِنْ هِرَافَةِ دَمٍ وَ إِنَّهُ لَيَأْتِيْ يَوْمَ القَيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَ أَظْلَافِهَا وَ أَشْعَارِهَا وَ إِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ الله عَزَّ وَ جَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيْبُوا بِهَا نَفْسًا

“Tiada suatu bentuk ibadah yang dilakukan manusia pada hari qurban yang lebih baik dan dicintai oleh Allah dari pada menyembelih hewan qurban.Sesungguhnya hewan qurban yang telah dipotong kelak pada hari Kiamat akan dating lengkap dengan tanduk, kuku dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah diterima oleh Allah SWT sebelum mengalir ke tanah”.

 

  1. Rasulullah SAW mengecam orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan qurban tetapi tidak melaksanakannya, sebagai orang yang pelit dan tidak layak mendekat dan melaksanakan shalat di masjid atau mushalla. Dengan kata lain orang seperti itu boleh dijauhi (diisolasikan dari kehidupan masyarakat). Sebagaimana telah disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan IbnuMajah dari sahabat Abu Hurairah:[2]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ سَعَةٌ وَ لَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak mau berqurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami”.

 

  1. Hewan qurban sebaiknya disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah shalat Idul Adha dan sebelum tergelincirnya matahari. Jika disembelih sebelum shalat Idul Adha maka tidak disebut qurban, melainkan shadaqah biasa. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Barra’ ibn Azib, sebagai berikut:[3]

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَاُ بِهِ يَوْمَنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمّا هُوَ لَحْمٌ قّدَّمَهُ لَاَهْلِهِ لَيْسَ مَنَ النُّسُكِ فِي شَيْئٍ

“Pada hari raya Idul Adha yang pertama-tama kami lakukan adalah melaksanakan shalat Idul Adha kemudian pulang ke rumah (untuk makan pagi).Sesudah itu baru menyembelih hewan qurban. Barang siapa melaksanakan seperti itu maka telah sesuai dengan sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat Idul Adha, maka tidak disebut ibadah qurban melainkan hanya shadaqah daging biasa yang diserahkan kepada keluarga dan familinya”.

 

  1. Orang yang berqurban disunnahkan menyembelih sendiri hewan qurbannya. Akan tetapi jika tidak mampu atau tidak terbiasa, dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada orang lain yang beragama Islam dan mampu melaksanakan penyembelihan hewan qurban.
  1. Jika penyembelihan hewan qurban dengan mewakilkan atau meminta bantuan orang lain, maka orang yang berqurban (al-mudlahhi), disunnahkan menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya, sekurang-kurangnya pada waktu tetesan darah pertama mengalir untuk menghayati jiwa dan semangat pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim As. Atas hewan kibasy yang dianugerahkan oleh Allah SWT sebagai pengganti puteranya yang bernama Nabi Ismail As.
  1. Jika penyembelihan hewan qurban dengan mewakilkan atau meminta bantuan orang lain, maka orang yang berqurban (al-mudlahhi), harus membayar biaya penyembelihan dan tidak boleh membayar dengan kulit atau sebagian daging hewan qurban.
  1. Dalam menyembelih hewan qurban disunnahkan memakai pisau yang tajam dan menghadap kiblat disertai dengan membaca do’a sebagai berikut:[4]

اللهمَّ هَذَا مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي كَمَا تَقَبَلَتْ مِنْ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ نَبِيِّكَ وَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلِكَ

“Ya Allah ya Tuhan kami, hewan qurban ini berasal dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Oleh karena itu, terimalah qurbanku ini sebagaimana Engkau telah menerima qurban Nabi Muhammad SAW dan Nabi Ibrahim”.

  1. Pada dasarnya hewan qurban dipotong dan didistribusikan (dibagi-bagikan) kepada kaum fakir miskin yang ada di desa atau daerah tempat tinggal mudlahhi (orang yang berqurban). Akan tetapijika di desa atau daerah lain –seperti daerah asal mudlahhi atau desa-desa tertinggal- lebihmembutuhkan, maka hewan qurban boleh ditransfer (dipindahkan) dan didistribusikan kepada fakir miskin di desa atau daerah lain. Baik dalam bentuk daging, hewan yang masih hidup atau dalam bentuk uang yang dipergunakan untuk membeli hewan qurban. Pendapat ini telah disepakati oleh Jumhur (mayoritas ulama). Keterangan lebih lanjut dapat dibaca dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu Juz III/633 oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili.
  1. Agar daging qurban dapat dibagi secara merata kepada seluruh fakir miskin, maka disarankan agar masjid-masjid besar atau lembaga-lembaga yang banyak menerima hewan qurban mendistribusikan segala hewan qurban yang diterimanya ke masjid-masjid atau musholla-musholla di kampung yang sangat memerlukan. Bahkan apabila jumlah udhiyah (hewan qurban) berlebihan, maka dapat dialihkan ke daerah lain.
  1. Orang yang berqurbankan disunnahkan mencicipi daging qurbannya sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Hajj ayat 28:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (٢٨)

“Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”.(QS. Al-Hajj, 22:28).

Para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal daging yang boleh diambil oleh orang yang berqurban (mudlahhi). Sebagian ulama berpendapat setengah (1/2) sedangkan sebagian lain berpendapat sepertiga (1/3).

  1. Daging, kulit atau organ tubuh hewan yang disembelih untuk qurban tidak boleh diperjual-belikan oleh orang yang berqurban (mudlahhi) atau dipergunakan untuk membayar tukang potong, oleh karena itu biaya tukang potong harus dibayar tersendiri oleh orang yang berqurban.

Jakarta, 3 Dzulhijjah 1421 H.

28 Pebruari 2001 M.

KOMISI FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,
 
ttd
 
Prof. KH. Irfan Zidny, MA
Sekretaris,
 
ttd
 
KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
Mengetahui,
 
Ketua Umum,
 
ttd
 
KH. Achmad Mursyidi
Sekretaris Umum,
 
ttd
 
Drs. H. Moh. Zainuddin

[1]Al-Hafiz AbiAbdillah, Sunan Ibn Majah, (Makah: Dar at-Turas al-‘Arabi, tth.), juz ke-2, no. 3123.

[2]Ibid.,juz ke-2, no. 1044.

[3]Abi Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi, al-Jami’ as-Shahih, (Makkah: Isa Baby al-Halabi, 1955), juz ke-3, hal.1553, no. 1961.

[4]Ahmad bin Husain bin Ali bin Musa Abu Bakar al-Baihaqi, SunanBaihaqi al-Qubra, (Makah: Makatabah Dar Al-Bar, 1994), juz ke-9, hal. 286.

Baca JugaBerita Lainnya

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Tags: fatwamuidkifatwaqurbanmuiqurban
muadz

muadz

Berita Terkait

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

04/03/2021
16
fuad-thohari
Berita

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
10
Berita

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
10
Next Post

Seorang Ibu, Anaknya dan Mukjizat Shalawat

Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negara Karunia Tuhan Yang Maha Esa

Majalah Info Ulama | Edisi 2 - 2015

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Halal Bi Halal Keluarga Besar MUI Provinsi, MUI Kota dan Kabupaten Serta MUI Kecamatan se-DKI Jakarta

3 years ago
16

Kurban yang Syar`i dan Higienis Dengan Sistem HACCP

5 years ago
31

Hukum Euthanasia

6 years ago
113

K.H. Ma`ruf Amin:"Apabila Terjadi Perselisihan, Kembalilah ke Fatwa!"

6 years ago
8

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
16

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
10

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
10

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
23
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
58

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In