• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 16 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Hukum Euthanasia

muadz by muadz
23/12/2014
in Fatwa
0
Home Komisi Bidang Fatwa
0
SHARES
140
VIEWS
Share on Facebook

Baca JugaBerita Lainnya

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya yang berlangsung pada tanggal 20 Rabi’ ats-Tsani 1422 H bertepatan dengan tanggal 12 Juli 2001 M, yang membahas tentang Hukum Euthanasia setelah:
Menimbang:
1. Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai orang-orang yang menderita penyakit kronis dalam waktu yang cukup lama dan menurut ilmu kedokteran tidak ada lagi harapan sembuh. Oleh karena itu, ia meminta kepada dokter agar diakhiri hidupnya dengan disuntik mati atau diberikan obat-obatan yang dapat mempercepat kematiannya. Dalam istilah ilmu kedokteran, mempercepat kematian dengan cara meminta kepada dokter untuk melakukan tindakan yang dapat mengakhiri hidupnya disebut Euthanasia.
2. Bahwa di samping terhadap orang-orang yang sakit pada stadium terminal (stadium akhir kehidupan); pada umumnya, Euthanasia juga dilakukan terhadap orang-orang yang sakit parah yang sudah tidak lagi menahan rasa sakit dan penderitaan; terhadap janin untuk keselamatan ibu; atau terhadap janin karena diketahui cacat tubuh berat.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan para penderita penyakit kronis yang menurut ilmu kedokteran tidak lagi memiliki harapan sembuh sangat menderita, baik fisik maupun psikis; keluarga sangat direpotkan; dan memerlukan biaya yang cukup besar untuk pengobatan dan sebagainya dengan tanpa ada harapan sembuh sehingga terkesan “mubadzir”, maka parlemen Belanda telah mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan Euthanasia.
4. Bahwa kenyataan tersebut telah menimbulkan pertanyaan masyarakat luas, tentang boleh atau tidaknya Euthanasia menurut hukum Islam.
5. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum Euthanasia menurut agama Islam, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan fatwa tentang Hukum Euthanasia.
Mengingat:
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 20 Rabi’ ats-Tsani 1422 H bertepatan dengan tanggal 12 Juli 2001 M, yang membahas tentang Hukum Euthanasia.
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Qur’an, as-Sunnah dan kitab-kitab yang mu’tabar, menyampaikan fatwa sebagai berikut:
1. Menurut ajaran Islam, hukum Euthanasia adalah haram, karena hak untuk menghidupkan dan mematikan manusia hanya berada di tangan Allah SWT. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat Ali Imran ayat 156 :
اللَّهُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan.” [QS. Ali Imran, 3 : 156”]
2. Euthanasia merupakan suatu tindakan bunuh diri yang diharamkan oleh Allah SWT sebagaimana telah difirmankan dalam surat an-Nisa’, ayat 29 :
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan jangan kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”[ An-Nisa’, 4 : 29].
Demikian juga firman-Nya dalam surat al-An’am, ayat 151 :
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. [QS. Al-An’am :151].
3. Seseorang yang sengaja melakukan tindakan bunuh diri, meskipun dengan cara melakukan Euthanasia maka selamanya akan menjadi penghuni neraka Jahanam. Sebagaimana telah disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Abu Hurairah RA sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَدَّ مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّدَ فِيْهِ خَالِدً مُخَـلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا وَ مَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدً مُخَـلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا وَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ ِفَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدً مُخَـلَّدًا فِيْهَا
“Barangsiapa sengaja menjatuhkan diri dari gunung untuk bunuh diri kemudian ia mati, maka kelak ditempatkan di neraka Jahannam selama-lamanya dalam keadaan selalu menjatuhkan diri. Barangsiapa sengaja menenggak racun untuk bunuh diri kemudian ia mati, maka kelak ditempatkan di neraka Jahannam selama-lamanya dalam keadaan menenggak racun. Dan barangsiapa sengaja melakukan bunuh diri dengan besi kemudian ia mati, maka kelak ditempatkan di neraka Jahannam selama-lamanya dalam keadaan sakit karena menusukkan besi ke dalam tubuhnya sendiri”.
4. Seseorang yang menderita suatu penyakit, betapapun parahnya dan sekalipun tidak ada harapan untuk disembuhkan adalah sedang diuji oleh Allah SWT; apakah dia bersabar dalam menghadapi musibah atau tidak. Demikian juga keluarganya. Oleh karena itu ia tidak boleh meminta kepada dokter atau orang lain agar dipercepat kematiannya. Satu-satunya yang boleh dilakukan adalah berdo’a kepada Allah SWT dengan do’a sebagai berikut :
اللهم أحينى ما كانتا لحياة خيرا لى و توفنى اذا كانت الوفاة خيرا لى
“Ya Allah hidupkanlah aku sepanjang hidup itu lebih baik bagiku. Dan matikanlah aku sepanjang kematian itu lebih baik bagiku”.
Jakarta, 20 Rabi ats-Tsani 1422 H.
12 Juli 2001 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,                                                                            Sekretaris,
 

Prof. KH. Irfan Zidny, MA      KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
Mengetahui,

Ketua Umum,                                               Sekretaris Umum,

KH. Achmad Mursyidi                         Drs. H. Moh. Zainuddin

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Tags: fatwa euthanasiafatwa mui dki jakarta
muadz

muadz

Berita Terkait

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
337
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
367
Ramadhan MUI DKI
Fatwa

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

24/04/2020
59
Next Post

HUKUM MEMBUDIDAYAKAN CACING

Hukum Membudidayakan Bekicot

Fatwa Seputar KKN dan Cara Memberantasnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

MUI DKI Jakarta: Senandung Sholawat untuk Kepentingan Ukhuwah

2 years ago
53

Pesan Penting Pembukaan Konferensi Ulama 16 Negara di Jakarta

4 years ago
32

JAIIC, Prakarsa Jakarta dan Forum Dunia untuk Dakwah yang Moderat

4 years ago
36

Fatwa Seputar Nikah Massal

6 years ago
233

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
42

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
136

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
35
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
87

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In