• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Tuesday, 13 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

HUKUM MEMBUDIDAYAKAN CACING

muadz by muadz
23/12/2014
in Fatwa
1
Home Komisi Bidang Fatwa
0
SHARES
628
VIEWS
Share on Facebook

Bismillahirrahmanirrahim

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 19 Syawwal 1420 H, bertepatan dengan tanggal 26 Januari 2000 M, yang membahas tentang Hukum Membudidayakan Cacing denganmenggunakan cocopeat atau palmpeat (serbuk serabut kelapa atau serbuk serabut batang palem) sebagai media dan passing (hasil olahan ampas singkong) sebagai pakan yang diajukan oleh ketua AVTECH Indonesia d.a.Gedung 410 Kawasan Puspitek Serpong Tangerang Jawa Barat melalui suratnya Nomor 0011/PrOM/AVTECH/01/00 tertanggal 19 Januari 2000, setelah ;

Menimbang:
1. Bahwa perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dewasa ini telah memungkinkan manusia mendayagunakan ciptaan Allah SWT secara optimal sehingga hal-hal yang mustahil dilakukan oleh manusia beberapa puluh tahun yang lalu, kini dapat mereka lakukan.

2. Bahwa salah satu bentuk nyata dari pemanfaatan ciptaan Allah SWT secara optimal berkat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pembudidayaan cacing dengan menggunakan cocopeat atau palmpeat (serbuk serabut kelapa atau serbuk serabut batang palem) sebagai media dan passing (hasil olahan ampas singkong) sebagai pakan.
3. Bahwa sebagian umat Islam mempertanyakan boleh tidaknya pembudidayaan cacing dengan menggunakan cocopeat atau palmpeat (serbuk serabut kelapa atau serbuk serabut batang palm) sebagai media dan passing (hasil olahan ampas singkong) sebagai pakan ditinjau dari sudut hukum Islam.
4. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum pembudidayaan dengan menggunakan cocopeat atau palmpeat (serbuk serabut kelapa atau serbuk serabut batang palem) sebagai media dan passing (hasil olahan ampas singkong) sebagai pakan, maka MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa tentang hukum masalah yang dimaksud ;
Mengingat:
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19 Syawwal 1420 H, bertepatan dengan tanggal 26 Januari 2000 M, yang membahas tentang Hukum Membudidayakan Cacing dengan menggunakan cocopeat atau palmpeat (serbuk serabut kelapa atau serbuk serabut batang palem) sebagai media dan passing (hasil olahan ampas singkong) sebagai pakan yang diajukan oleh ketua AVTECH Indonesia d.a.Gedung 410 Kawasan Puspitek Serpong Tangerang Jawa Barat melalui suratnya Nomor 0011/PrOM/AVTECH/01/00 tertanggal 19 Januari 2000.
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Qur’an, as-Sunnah dan kitab-kitab yang mu’tabar, menyampaikan fatwa sebagai berikut:
1. Bahwa hukum pembudidayaan cacing adalah termasuk masalah ijtihadiyah karena tidak ada nash al-Qur’an atau nash al-Hadits yang secara shahih (jelas dan tegas) menjelaskan hukum masalah ini. Hal ini dapat dipahami karena pembudidayaan cacing termasuk kasus baru yang belum pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW.
2. Bahwa menurut hasil ijtihad (analisa) Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, bahwa hukum pembudidayaan cacing yang akan dipergunakan untuk membuat suatu produk obat, antibiotik, pakan ternak dan lain-lain adalah HALAL, sepanjang tidak menimbulkan bahaya (madharat). Apalagi pembudidayaan tersebut menggunakan bahan-bahan yang halal seperti cocopeat atau palmpeat (serbuk serabut kelapa atau serbuk serabut batang palem) sebagai media dan passing (hasil olahan ampas singkong) sebagai pakan. Diantara argumentasi dan dalil-dalil yang menunjukkan halalnya pembudidayaan cacing dengan pola di atas adalah sebagai berikut :
a. Budidaya cacing adalah termasuk masalah al-maskut ‘anhu (tidak dijelaskan hukumnya secara tegas) oleh al-Qur’an atau as-Sunnah. Oleh karena itu, sepanjang tidak menimbulkan bahaya (mudharat) hukumnya adalah mubah (halal). Karena pada dasarnya segala ciptaan Allah SWT yang ada di langit dan di bumi adalah diperuntukkan bagi manusia, sehingga halal bagi mereka. Seperti telah difirmankan oleh Allah SWT dalam surat al-Jatsiyah ayat 13 :
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir”.
Demikian pula sabdaRasullah SAW yang diriwayatkan Imam ad-Daruquthni, sebagai berikut ;
سَمِعْتُ مِنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ رَضِيَ الله عَنْهَا لَقَالَ رَسُوْلُ الله -صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ- « إِنَّ الله افْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا وَ حَدَّ لَكُمْ حُدُوْدًا فَلَا تَعْتَدُوْهَا و نَهَاكُمْ عَنْ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوْهَا وَ سَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلَا تَكْلَفُوْهَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكُمْ فَاقْبَلُوْهَا »
“……Sesungguhnya Allah telah menentukan beberapa ketentuan maka janganlah kamu menyia-nyiakannya ; dan telah menggariskan beberapa batasan, maka janganlah kamu melampauinya ; dan Dia telah menetapkan beberapa larangan (yang diharamkan), maka janganlah kamu melanggarnya ; dan Dia sengaja mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagimu, maka terimalah dan janganlah kamu menanggungnya”.
Berdasarkan firman Allah SWT dan sabda Rasulallah SAW maka para ulama Ushuliyun merumuskan salah satu kaidah yang menyatakan ;
“Hukum dasar segala sesuatu (yang bermanfaat) adalah mubah (halal)”
b. Budi daya cacing sangat besarmanfaatnya, karena budidaya tersebut dapat dipergunakan untuk menyuburkan tanah, mengatasi masalah sampah, dijadikan bahan kosmetika, obat-obatan, antibiotik, pakan ternak dan lain-lain. Hal ini sangat sesuai dengan prinsip-prinsip penetapan hukum Islam, dimana salah satu tujuan syari’at hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan. Sehubungan dengan banyaknya manfaat dalam pembudidayaan cacing, maka hal ini dihalalkan bahkan sah diperjual-belikan. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut ;
وَ يَصِحُ بَيْعُ الحَشَرَاتِ وَ الهَوَامِ كَالحَيَاةِ وَ العِقَارِبِ إِذَا كَانَ يَنْتَفَعُ بِهِ، وَ الضَابِط عِندهم (اى المالكية) اَنَ كُلَ مَا فِيْهِ مَنفَعَةٌ تَحِلُ ِشَرْعًا لأَنَّ الأَعْيَان خُلِقَتْ لِمَنْفَعَةِ الاِنْسَانِ بِدَلِيْلٍ قَوْلِهِ تَعَالَى: “هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيْعًا….”
“Dan sah menjual binatang melata seperti ular dan kalajengking sepanjang dapat dimanfaatkan.Ketentuan menurut Madzhab Maliki, bahwa segala sesuatu yang bermanfaat halal diperjual-belikan. Karena pada dasarnya semua benda adalah diciptakan untuk dimanfaatkan manusia. Sebagaimana telah difirmankan oleh Allah SWT. “Dialah yang menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi.”

Baca JugaBerita Lainnya

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

Jakarta, 14 Syawwal 1420 H.
26 Januari 2000 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

       Ketua,                                                                    Sekretaris,
ttd                                                                               ttd
Prof. KH. Irfan Zidny, MA               KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA

Mengetahui,

Ketua Umum,                                               Sekretaris Umum,
ttd                                                                        ttd
KH. Achmad Mursyidi                            Drs. H. Moh. Zainuddin

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Tags: fatwa mui dki jakartahukum budidaya cacing
muadz

muadz

Berita Terkait

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
331
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
361
Ramadhan MUI DKI
Fatwa

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

24/04/2020
57
Next Post

Hukum Membudidayakan Bekicot

Fatwa Seputar KKN dan Cara Memberantasnya

Dr. K.H. Ahmad Lutfi Fathullah, M.A:"Mengucapkan Selamat Natal Haram!"

Comments 1

  1. imron tohari says:
    6 years ago

    assalamualaikum,saya mau tanya,itu budidaya cacing itu kan hal baru,dengan landasan iptek bisa dimanfaatkan,trus dianggap halal,nanti kalau dengan perkembangan teknologi bisa memanfaatkan bangkai ataupun kotoran manusia,trus apa dihalalkan juga?jelas2 cacing itu menjijikkan.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

1 month ago
51

Anies: MUI Penting Jaga Kemaslahatan Umat Islam di Jakarta

3 years ago
15

Syekh Salim Alwan Al-Hasaniy dan Darulfatwa Australia

4 years ago
153

Fatwa Seputar Vasektomi dan Tubektomi

6 years ago
228

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
41

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
120

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
33
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
86

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In