• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 26 February, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata-Cara Aliran Kepercayaan

muadz by muadz
13/12/2016
in Artikel, Berita, Fatwa
0
Home Artikel
0
SHARES
58
VIEWS
Share on Facebook

Bismillahirrahmanirrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, dalam rapatnya pada tanggal 19 Dzulqa’dah 1420 H. bertepatan dengan tanggal 25 Pebruari 2000 M, yang membahas tentang Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata Cara Aliran Kepercayaan (Aliran Kebatinan) [1], setelah:
Menimbang:

  1. Bahwa perkawinan bagi umat Islam, bukanlah sekedar suatu ikatan lahiriah antara seorang pria dengan wanita guna memenuhi kebutuhan biologis, tetapi merupakan Sunnah Rasulullah SAW, suatu perbuatan suci dan luhur yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan hidup dan mencapai ketenangan (sakinah) dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, pernikahan harus dilaksanakan menurut petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya.

 

  1. Bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih berpegang teguh pada kepercayaan Animisme dan Dinamisme yang diwariskan oleh nenek moyang kita yang beragama Hindu dan Buddha. Kepercayaan tersebut, tercermin dalam bentuk adat istiadat yang dipegang teguh dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

  1. Bahwa untuk menghimpun dan menyatukan para penganut kepercayaan dalam mengamalkan kepercayaan-kepercayaan yang diwariskan oleh nenek moyang, maka dibentuklah berbagai organisasi Aliran Kepercayaan (Aliran Kebatinan) yang jumlahnya mencapai ratusan.

 

Baca JugaBerita Lainnya

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

  1. Bahwa salah satu bentuk pengamalan terhadap Aliran Kepercayaan yang mereka yakini, adalah dilangsungkannya perkawinan oleh sebagian penganut Aliran Kepercayaan berdasarkan tata cara aliran kepercayaan mereka, bukan berdasarkan tata cara syari’at Islam.

 

  1. Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam tentang pernikahan yang sah menurut syari’at Islam, serta untuk melindungi mereka dari penyimpangan dalam perkawinan yang berakibat pada ketidak-absahan hubungan suami isteri dan status anak-anak yang dilahirkan, MUI Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk segera memberikan Fatwa tentang Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata Cara Aliran Kepercayaan (Aliran Kebatinan).

Mengingat:

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
  2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 – 2005
  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI

Memperhatikan:
Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19 Dzilqo’dah 1420 H. bertepatan dengan tanggal 25 Pebruari 2000 M. yang membahas tentang Hukum Perkawinan Berdasarkan Tata Cara Aliran Kepercayaan (Aliran Kebatinan).
 
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, memfatwakan sebagai berikut:

  1. Bahwa perkawinan yang sah menurut syari’at Islam, adalah pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan syari’at Islam dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun pernikahan yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqi Seperti adanya calon suami, calon isteri, wali dan dua orang saksi yang beragama Islam dan bersifat adil, serta ijab qabul. Di samping itu, harus dicatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Bahwa pernikahan yang dilakukan dengan “ijab qabul” berdasarkan tata cara (Hukum) Aliran Kepercayaan (Aliran Kebatinan), bukan berdasarkan agama Islam adalah tidak sah dan menjadi batal. Hal ini dapat dipahami dari sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut: [2]

 
إِسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُـمُوْهُنَّ بِأَمَنَةِ الله و اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ الله
“Berwasiatlah (berperilakulah) kepada kaum wanita dengan baik. Karena sesungguhnya engkau mengambil (menikahi) mereka atas dasar amanat Allah dan dihalalkan menggauli mereka atas dasar kalimat Allah”.
 

  1. Bahwa pernikahan yang dilakukan dengan “ijab qabul” berdasarkan tata cara (Hukum) Aliran Kepercayaan (Aliran Kebatinan), bukan berdasarkan agama Islam akan mendorong umat Islam yang lemah imannya untuk mempermainkan agama Islam dengan melakukan Perkawinan Secara Hukum Kepercayaan manakala tidak dapat melakukannya berdasarkan ajaran agama Islam yang dianutnya.

 

  1. Bahwa pernikahan yang dilakukan dengan “ijab qabul” berdasarkan tata cara (Hukum) Aliran Kepercayaan (Aliran Kebatinan), bukan berdasarkan agama Islam akan menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat, karena perkawinan tersebut sulit dideteksi dan dilakukan pengawasan mengingat jumlah Aliran Kepercayaan yang ada di Indonesia sangat banyak sekali. Di Jawa Barat saja, menurut penuturan salah seorang pejabat yang berwenang terdapat lebih dari 300 Aliran Kepercayaan. Akibatnya, bias jadi seseorang yang sebenarnya belum melangsungkan pernikahan mengaku telah melangsungkannya berdasarkan Aliran Kepercayaan yang diikutinya.

 
Sehubungan dengan fatwa ini, Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta menyerukan hal-hal sebagai berikut:
 

  1. Pemerintah Pusat (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung), agar segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan dan melarang pelaksanaan Perkawinan Berdasarkan Tata Cara (Hukum) Aliran Kepercayaan (Aliran Kebatinan) yang jelas-jelas bertentangan dengan agama.

 

  1. Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta agar segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya Perkawinan Berdasarkan Tata Cara (Hukum) Aliran Kepercayaan (Aliran Kebatinan) dalam wilayah DKI Jakarta seperti yang telah terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

 

  1. Umat Islam agar menyadari dengan sungguh-sungguh bahwa perkawinan seorang muslim yang dilakukan di luar ajaran agama Islam yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah terlarang dan tidak sah. Akibatnya, hubungan suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang terlarang dan tidak sah tersebut juga menjadi tidak sah, haram dan merupakan perbuatan keji yang dimurkai Allah SWT sepanjang masa.

 

  1. Umat Islam agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi dan menghindarkan diri dari segala bujukan dan pengaruh-pengaruh setiap usaha yang akan menjerumuskannya pada pendangkalan dan perusakan akidah Islam.

 

  1. Umat Islam agar membantu dengan segala kesungguhan setiap usaha untuk mengembalikan para penganut aliran kepercayaan kepada agama aslinya.

 
 
 
 
 
 
 
Jakarta, 19 Dzulqa’dah 1420 H.
25 Pebruari 2000 M.
 

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA
Ketua,
 
ttd
 
Prof. KH. Irfan Zidny, MA
Sekretaris,
 
ttd
 
KH. Drs. M. Hamdan Rasyid, MA
 
Mengetahui,
Ketua Umum,
 
ttd
 
KH. Achmad Mursyidi
Sekretaris Umum,
 
ttd
 
Drs. H. Moh. Zainuddin

 
[1] Fatwa ini adalah penyempurnaan atas Pernyataan Pendapat MUI DKI Jakarta tentang Perkawinan Kepercayaan/Keabatinan, tanggal 25 Mei 1976
[2] Abi Syuja’ Syibrawih Ad-Dailami al-Hamdzani, Al Firdausu bi Ma’tsur al-Khitah, (Beirut: Dar al-Kutub al’- Ilmiah, 1996), cet. Ke-1, juz ke-1, hal. 428.

  • Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu
    Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu
    by dipo●12/02/2021
  • MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9
    MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9
    by fachry●08/02/2021

Tags: fatwamuidkifatwanikahalirankepercayaanIslammuidkijakartanikahalirankebatinan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
muadz

muadz

Berita Terkait

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
Berita

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

25/02/2021
39
Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
Berita

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

24/02/2021
25
Berita

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

12/02/2021
133
Next Post

Hukum Melantunkan Al-Qur’an Secara Bersamaan

Prof. Dr. Yahya M. Michot dan Nasehat Ibn Taimiyah untuk Ulama

Jurjen Aandewiel: Populasi Muslim Belanda Kian Meningkat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Dia Pemenang Anugerah Syiar Ramadhan 2019

2 years ago
42

K.H. Abdul Hannan Sa`id: Pencetus Qalqalah Akbar

5 years ago
86

Gubernur DKI Jakarta Akan Serahkan Sertifikat Halal ke 100 Pengusaha IKM di JIFEST dan Gema Muharram 1441H

1 year ago
5

Bagaimana MUI DKI Jakarta Merumuskan Fatwa?

4 years ago
72

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

Seruan Bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta Mengenai Covid-19

Raker PRK : Menuju Keluarga Unggul dan Mandiri

Fahira Idris berikan Piagam Penghargaan kepada Ulama Jakarta

Mengenang Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Bukit Duri

Trending

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
Berita

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

by fachry
25/02/2021
39

Pengukuhan, Ta'aruf dan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) I, Majelis Ulama Indonesia Kota Jakarta Selatan terpilih pada hari...

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

24/02/2021
25

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

12/02/2021
133

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

08/02/2021
51

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

04/02/2021
66

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Ketua MUI DKI Jakarta Ajak Dukung ISO9001:2015 Saat Mengukuhkan Kepengurusan MUI Kota Adm Jakarta Barat

Seruan Bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta Mengenai Covid-19

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In