• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Thursday, 15 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Ijtima Ulama tentang Pengelolaan Air Bersih

muadz by muadz
22/12/2014
in Fatwa
0
Home Komisi Bidang Fatwa
0
SHARES
34
VIEWS
Share on Facebook
Foto: koleksi Muaz

PAM Jaya diperbolehkan menetapkan kenaikan biaya air bersih, tetapi harus diringi dengan pelayanan yang maksimal.

Pada hari Selasa, 17 Juni 2014, di Masjid Raya Al-Musyawarah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang lalu, Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Ijtima` Ulama dengan tema “Pengelolaan Air Bersih dan Berkualitas di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.”  Hadir sebagai narasumber, yaitu Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, PT. PAM Jaya dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan pembahas Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, KH. A. Syarifuddin Abdul Ghani, MA.

Acara ini diselenggarakan karena air merupakan unsur yang vital dalam kehidupan manusia. Seseorang tidak dapat bertahan hidup tanpa air, karena itulah air merupakan salah satu penopang hidup bagi manusia. Ketersediaan air di dunia ini begitu melimpah ruah, namun yang dapat dikonsumsi oleh manusia untuk keperluan air minum sangatlah sedikit. Dari total jumlah air yang ada, hanya lima persen saja yang tersedia sebagai air minum, sedangkan sisanya adalah air laut. Selain itu, kecenderungan yang terjadi sekarang ini adalah berkurangnya ketersediaan air bersih itu dari hari ke hari.

Semakin meningkatnya populasi, semakin besar pula kebutuhan akan air minum hingga ketersediaan air berih pun semakin berkurang. Seperti yang disampaikan Jacques Diouf, Direktur Jenderal Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), penggunaan air dunia naik dua kali lipat lebih dibandingkan dengan seabad silam, namun ketersediaannya justru menurun. Akibatnya, terjadi kelangkaan air yang harus ditanggung oleh lebih dari 40 persen penduduk bumi. Kondisi ini akan kian parah menjelang tahun 2025 karena 1,8 miliar orang akan tinggal di kawasan yang mengalami kelangkaan air secara absolut.
Sumber daya air merupakan kebutuhan mutlak setiap individu yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidupnya. Apabila terjadi pengurangan kuantitas maupun kualitas sumber daya air maka akan mempengaruhi kehidupan manusia secara bermakna. Untuk menjamin ketersediaan dan pengelolaan sumber daya air ini, pemerintah sebagai pemangku tanggung jawab kesejahteraan warga negaranya, berkewajiban menetapkan suatu kebijakan atau undang-undang untuk mengatur sumber daya air. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor & Tahun 2004 merupakan salah satu Undang-Undang yang dibuat untuk mengaturnya.
Warga Jakarta juga menghadapi masalah air. Air sebagai kebutuhan dasar warga Ibukota karena termasuk dalam kelompok basic needs atau kebutuhan primer. Air memang barang murah, tetapi dapat menjadi sangat mahal seiring dengan kualitasnya.
Saat ini, Jakarta merupakan salah satu kota yang tidak memiliki instalasi air yang menjamin warganya bisa mendapatkan air dengan mudah, murah dan layak pakai. Masalah serius warga Jakarta adalah pemenuhan kebutuhan air. Air tanah sebagai sumber alami jelas tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan warga Jakarta. Air tanah di Jakarta menghadapi masalah intrusi, yakni bercampurnya air darat dan laut, yang menyebabkan air menjadi payau, bahkan tak jarang menjadi asin. Sehingga sebagian warga Ibukota mengandalkan air dari air pipa yang merupakan air permukaan hasil pengelolaan air baku dari daerah lain. Dengan demikian, saat ini, Jakarta sangat menggantungkan kebutuhan air bersihnya dari daerah lain.
Adapun indentifikasi masalahnya adalah sebagai berikut: Pertama, adakah regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur tentang jaminan ketersediaan air bersih dan berkualitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta? Kedua, bagaimanakah proses penetapan regulasi tersebut? Ketiga, indikator apakah yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan tarif air bersih? Keempat, apakah dampak dan konsekwensi dari penerapan tarif air bersih di wilayah Provinsi DKI Jakarta? Keempat, apakah perencanaan, penetapan dan pengawasan penyediaan air bersih oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan syari`at Islam?
Dari paparan narasumber dan tanggapan pembahas, kemudian dari Ijtima` Ulama ini dihasilkan rekomendasi bahwa PAM Jaya diperbolehkan menetapkan kenaikan biaya air bersih, tetapi harus diringi dengan pelayanan yang maksimal; namun kenyataannya selama ini belum maksimal. Masih saja ada keluhan dari pelanggan terhadap pelayanan PAM Jaya, dari air yang macet, keruh, dan sebagainya. Maka, para ulama yang hadir di Ijtima` Ulama ini menekankan kepada PAM Jaya selaku pengelola air bersih di DKI Jakarta dan mitranya untuk meningkatkan pelayanan terhadap ketersediaan air bersih di wilayah DKI Jakarta. ***

Baca JugaBerita Lainnya

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Tags: airfatwaIslammui dki
muadz

muadz

Berita Terkait

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
334
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
362
Ramadhan MUI DKI
Fatwa

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

24/04/2020
59
Next Post

Fatwa MUI DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Adzan Kaset (Pita Rekaman)

Luar Batang dan Magnet Spiritual Warga Betawi

Kisah Julaibib dan Pengantin Perempuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Fatwa Zakat Fitrah dan Tata Cara Pelaksanaannya

5 years ago
231

K.H. Thohir Rohili: Ulama Pendidik, Pendiri Attahiriyah

5 years ago
159

Hadis-Hadis Palsu di Ramadhan (4)

5 years ago
219

Silaturahmi MUI Jakarta Pusat ke Ponpes Wali Barokah Kediri

3 years ago
19

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
42

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
123

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
35
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
87

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In