• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Saturday, 10 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Menyoal Pendirian Masjid dalam Mudzakarah Ulama

nanda by nanda
04/12/2015
in Artikel, Berita
0
Home Artikel
0
SHARES
45
VIEWS
Share on Facebook

Baca JugaBerita Lainnya

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021


 
Di Jakarta, banyak masjid atau mushala yang sudah berdiri, entah itu dibangun atas biaya sendiri, lembaga sosial-keagamaan, atau atas nama pemerintah. Sayang, pendirian sejumlah masjid dan mushala yang berdiri tersebut tidak diiringi dengan kesadaran mengurus perkara legalitas tanahnya. Hal ini terjadi karena pada setiap masanya, pihak pemerintah provinsi memiliki kebijakan dan peraturan yang tidak ajeg. Begitulah yang terjadi. Baru-baru ini, pihak incumbent Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan peraturan yang mewajibkan masjid atau mushala mesti memiliki surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) plus pengadaan sertifikat wakaf tanahnya.
Berdasarkan soal di atas, MUI Provinsi DKI Jakarta mengadakan Mudzakarah Ulama untuk yang kedua kalinya. Acara yang berlangsung dikediaman Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta, KH Zulfa Mustofa,Warakas,Jakarta Utara, itu mengajukan dua pertanyaan penting untuk dimusyawarahkan bersama. Pertama, apakah pemerintah berwenang mengatur pendirian masjid? Kedua, apa hukum membangun masjid/mushala diatas tanah wakaf yang tidak ada surat wakaf/IMB-nya?
Lazimnya sebuah mudzakarah dan musyawarah suatu perkara, ada pro dan kontra pandangan. Pun dalam masalah yang dibahas dalam Mudzakarah Ulama kali ini. Sebagian peserta yang rata-rata para ulama melihat bahwa pemerintah sah-sah saja berwenang mengatur pendirian masjid hingga mesti berstatus legal IMB dan sertifikatnya. Kendati demikian, perlu ditekankan prasyarat-prasyarat yang memudahkannya. Antara lain syarat pengurusan sertifikat wakaf dan IMB masjid harus dipermudah. Syarat lainya masjid-masjid yang sudah berdiri lama, yang dibangun sebelum peraturan gubernur dikeluarkan, harus dibantu dikeluarkan sertifikat wakaf dan IMB-nya. Sedang, untuk masjid-masjid yang baru dibangun seharusnya memang mengurus sertifikat wakaf dan IMB-nya dahulu. Dalam pada itu, ada sebagian peserta yang tidak menyetujui bila pemerintah berwenang mengatur ihwal ini. Alasannya, khawatir  peraturan gubernur yang baru bisa dijadikan dasar untuk merubuhkan masjid-masjid yang belum memiliki sertifikat wakaf dan IMB-nya.
Sementara itu, untuk masalah kedua, mayoritas peserta Mudzakarah Ulama bersepakat menyetujuinya. Dengan alasan, bila tidak diperbolehkan khawatir dijadikan pembenar  untuk mal atau gedung untuk tidak menyediakan masjid/mushala.
Alhamdulillah, acara yang diadakan pada tanggal 28 November 2015 ini berjalan sukses. Peserta yang hadir bukan hanya dari pengurus MUI DKI Jakarta, tapi juga dari pengurus MUI seluruh wilayah Kota,pejabat Pemrov DKI Jakarta serta tokoh-tokoh masyarakat Muslim Jakarta.
Hasil pembahasan dalam Mudzakarah Ulama ini nantinya akan dirumuskan oleh tim perumus Mudzakarah Ulama, lalu diserahkan ke pimpinan MUI DKI Jakarta untuk direkomendasikan ke Pengurus Dewan Masjid Indonesia. (Taufik/ed:Muaz)

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

nanda

nanda

Berita Terkait

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

04/03/2021
49
fuad-thohari
Berita

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
38
Berita

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
116
Next Post

Mudzakarah Ulama, Program Baru MUI DKI yang Strategis

Ketum MUI DKI : MUI Ingin Fatwa Tersosialisasi Lewat TV

Dai Harus Tingkatkan Kapasitas Jika Ingin Dakwah Transformatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Menyoal Pendirian Masjid dalam Mudzakarah Ulama

5 years ago
45

Profil Empat Tempat Rukyatul Hilal di Jakarta

5 years ago
35

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

2 months ago
127

Ada MUI DKI Jakarta di JIEF 2018

3 years ago
16

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
49

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
38

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
116

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
32
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
83

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In