• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 5 March, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

MUI DKI Jakarta Sosialisasi Metode Penetapan Fatwa

muadz by muadz
21/09/2017
in Artikel, Berita
0
Home Artikel
0
SHARES
23
VIEWS
Share on Facebook

Baca JugaBerita Lainnya

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Sebagian besar publik Indonesia agaknya banyak yang keliru dan (mungkin) belum tahu soal proses penetapan sebuah fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak aneh setiap produk fatwa yang dikeluarkan MUI acapkali kurang dipahami dengan benar dan proporsional. Lebih-lebih di era maraknya berita hoax (berita palsu dan fitnah) di dunia maya seperti sekarang ini.
Menyikapi hal tersebut, MUI DKI Jakarta kembali mengadakan Sosialisasi Metode Penetapan Fatwa pada Senin, 24/8/2017, lalu di Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Hadir sebagai pembicara utama KH. Arwani Faishal. Secara terperinci, KH. Arwani menjelaskan mulai dari apa itu sesungguhnya fatwa, produk fatwa MUI, fatwa produk halal MUI, sertifikasi halal, hingga metode dan proses penetapan sebuah fatwa.
Menurutnya, proses lahirnya sebuah fatwa melalui proses kajian yang komprehensif. “Guna menghasilkan deskripsi yang utuh, sebuah fatwa terbit melalui analisa hal-hal berikut: obyek masalah (tashawwur al-masalah), rumusan masalah, dampak sosial-keagamaan, telaah atas pandangan fuqaha mujtahid masa lalu, pendapat para imam mazhab dan ulama yang muktabar, telaah atas fatwa-fatwa yang  terkait, serta pandangan ahli fikih terkait masalah yang akan difatwakan, serta mengkaji secara komprehensif melalui penugasan pembuatan makalah kepada anggota komisi atau ahli,” terangnya, menjelaskan.
Setelah melalui proses tersebut, barulah ditetapkan sebuah fatwa. Itu pun, imbuhnya, akan menghasilkan beberapa keputusan hukum yang variatif sesuai akar masalahnya. “Bila masalahnya ma’lum min al-din bi al-dlarurah (masalah yang diketahui darurat dalam agama) maka langsung difatwakan dengan menyampaikan hukum sebagaimana apa adanya. Selanjutnya bila masalah yang terjadi ada perbedaan pendapat (masail khilafiyah) di kalangan ulama mazhab, maka penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha pencapaian titik temu di antara pendapat melalui metode al-jam’u wa al-taufiq; dan jika tidak tercapai titik temu, maka penetapan fatwa didasarkan pada hasil tarjih melalui metode muqaranah (perbandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih muqaran. Sedang bila ada  masalah yang tidak ditemukan pendapat hukumnya di kalangan mazhab atau ulama yang muktabar, maka didasarkan pada ijtihad kolektif melalui metode bayani dan ta’lili (qiyasi, istihsaniy, ilhaqiy, istihsaniy dan sad al-dzaraa’i) serta metode penetapan hukum (manhaj) yang dipedomani oleh para ulama mazhab. Sementara itu, bila peserta rapat komisi fatwa, tidak tercapai titik temu terkait perkara yang ada, maka penetapan fatwanya disampaikan bahwa ada perbedaan pendapat terkait perkara tersebut disertai dengan penjelasan argumen masing-masing, plus disertai penjelasan dalam hal pengamalannya dengan penekanan sebaiknya mengambil yang paling hati-hati (ihtiyath) serta sedapat mungkin keluar dari perbedaan pendapat (al-khuruuj min al-khilaaf),” demikian jelas KH. Arwani.
Acara yang digelar berbarengan dengan agenda Sosialisasi Tata Cara Penyembelihan Kurban dengan pembicara KH. Fuad Thohari MA. ini pun tampak meriah. Pasalnya, banyak pengurus MUI se-Jakarta dan beberapa elemen organisasi Islam yang ikut berpartisipasi. (mz)
 

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Tags: beritafatwafatwamuidkijakartasosialisasifatwa
muadz

muadz

Berita Terkait

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

04/03/2021
15
fuad-thohari
Berita

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
9
Berita

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
10
Next Post

Selamat Tahun Baru Islam 1439 H

Duka Untuk Etnis Rohingya (Sebuah Kejahatan Luar Biasa)!

Gubernur Baru DKI Jakarta, Semoga Amanah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Info Ulama | Edisi 4

6 years ago
14

Sosialisasi Destinasi Halal MUI Provinsi DKI Jakarta

4 years ago
12

KH Munahar: Islam Itu Agama yang Bawa Keadilan

1 year ago
14

Ketika MUI DKI Jakarta Menyambut Silaturahmi Keuskupan Agung Jakarta

3 years ago
23

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
15

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
9

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
10

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
23
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
58

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In