• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Wednesday, 14 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

MUI Imbau Umat Tidak Pertentangkan Perbedaan Perayaan Idul Adha

Firman Qusnul Yakin by Firman Qusnul Yakin
21/08/2018
in Artikel, Berita
0
Home Artikel
0
SHARES
14
VIEWS
Share on Facebook

Baca JugaBerita Lainnya

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) imbau umat Islam untuk tidak pertentangkan perbedaan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1439 H.
MUI mengharapkan kepada umat Islam untuk bisa menerima perbedaan Idul Adha ini dengan dewasa, sikap tasamuh dan toleran, saling menghargai dan menghormati.
MUI di dalam menentukan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah tetap berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yaitu dengan menggunakan methode rukyatul hilal dan hisab.
Pada Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada tanggal 11 Agustus 2018, setelah mendengarkan laporan dari tim pemantau hilal di 92 titik pengamatan hilal di seluruh Indonesia.
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa posisi hilal masih di bawah ufuk atau minus satu derajat 43 menit sehingga hilal tidak mungkin untuk dilihat  (imkanur ru’yah).
“Untuk hal tersebut Sidang Isbat menetapkan bulan Dzulkaidah 1439 H disempurnakan dengan cara istikmal artinya, digenapkan 30 hari. Sehingga tanggal 1 Dzulhijjah diputuskan jatuh pada Senin 13/8/2018 dan hari raya idul Adha jatuh pada tgl 10 Dzul Hijjah 1439 H bertepatan dengan tgl 22 Agustus 2018,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Selasa (21/8/2018).
Adapun terjadinya perbedaan penetapan jatuhnya Idul Adha antara Arab Saudi dengan Indonesia pada tahun 2018 ini karena ada perbedaan mathla’ atau lokasi terbitnya hilal. Meski Indonesia lebih awal dari sisi waktu karena perhitungan matahari, tapi karena hilal yang terlihat di mathla’ berbeda, menyebabkan perbedaan menentukan 1 Dzulhijjah.
Bagi sebagian umat Islam yang mengikuti penetapan isbatnya sesuai dengan negara Arab Saudi hari ini sudah berlebaran karena 1 Dzulhijjahnya jatuh hari Ahad, 12 Agustus 2018. Sementara sebagian umat Islam yg lain di Indonesia sekarang masih melaksanakan ibadah puasa Arofah dan baru berlebaran esok hari karena penetapan 1 Dzulhijjahnya jatuh pada hari Senin 13 Agustus 2018.
“Untuk hal tersebut kami mengharapkan kepada umat Islam untuk bisa menerima perbedaan Idul Adha 1439 H dengan sikap dewasa, tasamuh, toleran, dan saling menghargai pendapat masing-masing,” imbau Zainut.

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Firman Qusnul Yakin

Firman Qusnul Yakin

Salah satu anggota bidang Infokom MUI DKI Jakarta

Berita Terkait

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

04/03/2021
51
fuad-thohari
Berita

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
41
Berita

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
121
Next Post

Ini Kata MUI Soal Larangan Kurban Dekat Venue Equestrian

7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban

Selamat Idul Adha 1439 H

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Kesimpulan Rakerda I MUI DKI Jakarta

2 years ago
11

Fatwa Perihal Pengalihan Tanah Wakaf

6 years ago
159

10 Larangan dalam Berdoa

5 years ago
2.2k

Selamat Tahun Baru Islam 1438 H

5 years ago
14

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
41

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
121

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
33
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
86

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In