Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, Dr.K. H. Fuad Tohari, M.A, Ijtima` Ulama dengan tema “Implikasi Kawin Sirri Terhadap Hukum Positif dan Solusinya” yang diselenggarakan di Hotel Gren Alia Prapatan, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2014 diselenggarakan bermula dari laporan sebagian masyarakat tentang tingginya kasus nikah/kawin sirri dan talak sirri di Kabupaten Kepulauan Seribu. Berapa persis jumlahnya dari kasus tersebut di Kepulauan Seribu? maka dari Ijtima` Ulama ini kita memperoleh jumlahnya dari para narasumber, dari Kemenag, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dari Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
Maka, Ijtima` Ulama ini memberikan solusi dari laporan tersebut berupa rekomendasi yang penting untuk mempercepat penanganan nikah/kawin sirri adalah mendorong didirikan Pengadilan Agama di Kabupaten Kepulauan Seribu. Rekomendasi kedua adalah hendaknya para kyai, ulama, memahami bahwa nikah haruslah tercatat secara sah di lembaga pemerintah , KUA, tidak sekedar sah secara agama sesuai pendapat para ulama, di antaranya Imam Nawawi Al-Bantani; tidak boleh ada dikotomi antara pendekatan normatif agama dan ketetapan undang-undang yang berlaku di negara kita, dan pemahaman ini haruslah seragam di antara para ulama. Rekomendasi ketiga, segera diadakan itsbat nikah massal, khususnya di Kabupaten Kepulauan Seribu, agar hak-hak anak tidak ditelantarkan, seperti mendapatkan buku nikah.
Menurut Dr. K.H. Fuad Tohari, M.A bahwa Follow-up Ijtima` Ulama ini ada dua, pertama dari segi normatif agama. Ijtima` Ulama tentang Nikah/Kawin Sirri akan mendapatkan tasawwur untuk dibahtsul masailkan di tingkat komisi dan wilayah. Kedua, MUI DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama DKI Jakarta untuk melakukan itsbat nikah sirri di Kepulauan Seribu. *** (Rakhmad Zailani Kiki)