• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Thursday, 15 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Rekomendasi dari Rakernas III MUI

kiki by kiki
04/12/2017
in Berita
0
Home Berita
0
SHARES
59
VIEWS
Share on Facebook

REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL III

MAJELIS ULAMA INDONEASIA (MUI)

Bogor, 28-30 November 2017

Bismilahirrahmanirrahim

 
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusung tema ”Meneguhkan Peran MUI dalam Menerapkan Islam Wasathiyah dan Arus Baru Ekonomi Indonesia”. Rakernas yang dihadiri oleh pimpinan MUI Pusat dan MUI seluruh Indonesia sejumlah 200 orang peserta, telah  melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap program MUI. Selanjutnya peserta memberikan masukan, usulan, dan saran.
Untuk itu, setelah Rakernas  MUI mencermati dan merespon berbagai perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka dengan bertawakkal kepada Allah SWT, MUI menyampaikan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III MUI sebagai berikut:
A. Internal MUI

  1. Implementasi Perpres nomor 151 tahun 2014 tentang pembiayaan MUI agar didukung oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten. Untuk hal tersebut MUI di semua tingkatan agar secara pro aktif melakukan sosialisasi Perpres Nomor 151 tahun 2014 kepada pimpinan daerah.
  2. MUI Pusat dan Provinsi agar berupaya memiliki sarana dan prasarana perkantoran yang memadai berupa gedung dan sarana lain sebagai penunjang kinerja organisasi.
  3. MUI Pusat dan Provinsi agar berupaya mendapatkan alokasi anggaran operasional yang berkesinambungan dan memadai.
  4. Dalam rangka mewujudkan kepemilikan sarana dan prasarana serta dukungan anggaran operasional sebagaimana point (1) dan (2) tersebut di atas, MUI Provinsi perlu terus melakukan berbagai langkah pendekatan/komunikasi yang lebih intensif dengan berbagai pihak khususnya pemangku kepentingan baik pihak pemerintah daerah DPRD maupun dunia usaha (privat sector).
  5. MUI Pusat dan Provinsi dalam melaksanakan program agar mengacu kepada hasil munas dan rakernas serta program prioritas MUI pusat tanpa mengabaikan dinamika kehidupan beragama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  6. MUI Pusat dan MUI Provinsi agar menyelenggarakan tata kelola organisasi berdasarkan “Standard Operating Procedures” (SOP).
  7. MUI Pusat dan MUI Provinsi perlu memantapkan implementasi standar tata kelola keuangan yang memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
  8. MUI Pusat dan Provinsi agar menyelenggarakan tata kelola keuangan berdasarkan skala program prioritas secara proporsional. Anggaran perjalanan inas tidak seharusnya melebihi anggaran pelaksanaan program.
  9. MUI agar menyusun sistem pola pembinaan tata kelola organisasi baik oleh mui pusat terhadap MUI Provinsi dan oleh MUI Provinsi terhadap MUI Kabupaten/Kota.
  10. MUI agar menetapkan sistem dan pola komunikasi antara mui pusat dengan MUI Provinsi dan antara MUI Provinsi dengan MUI Kabupaten/Kota.
  11. Pengurus MUI Provinsi hendaknya direkrut dengan lebih mempertimbangkan aspek kompetensi, representasi ormas, dan integritas.
  12. MUI Pusat dan MUI Provinsi perlu meningkatkan daya dukung sdm supporting staf yang mempunyai kompetensi sesuai kebutuhan organisasi dengan memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan.
  13. MUI Provinsi yang belum membentuk perangkat berupa komis-komisi, badan-badan dan lembaga secara lengkap agar berupaya menyesuaikan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI.
  14. MUI Provinsi agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mui kabupaten/kota; mui kabupaten/kota agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap MUI Kecamatan.
  15. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar bersinergi dalam menyelesaikan masalah-masalah keumatan dan kebangsaan dengan MUI Pusat dan MUI Provinsi, serta MUI Kabupaten/Kota. Misalnya dalam mengatasi kesenjangan ekonomi.
  16. MUI Provinsi, khususnya Komisi Fatwa, diharapkan menguasai dan mengadopsi seluruh fatwa halal MUI Pusat tentang Produk Halal dan Prosedur Penetapan Fatwa Halal dari MUI Pusat.
  17. LPPOM MUI Provinsi agar pro aktif untuk menerapkan Pedoman Organisasi Penyelenggaraan Produk Halal sebagai implementasi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 
B.  Kehidupan Kebangsaan
Terkait dengan putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang sudah bersifat final dan mengikat, MUI menyatakan hal-hal berikut:

  1. MUI sangat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 97/puu-XIV/2016. Putusan tersebut kami nilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
  2. MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
  3. MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif,  dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara  obyektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif.
  4. MUI menghormati perbedaan  agama, keyakinan dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Agar tidak menimbulkan kontraksi dan kegaduhan di masyarakat MUI mengusulkan langkah-langkah solusi sebagai berikut; Terhadap warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identitas pribadinya agar dicantumkan pada kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti  penganut penghayat kepercayaan,  pemerintah wajib melayani dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca JugaBerita Lainnya

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

  • Pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga.
  • Pemerintah dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai  dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.
  • Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2018 di beberapa tempat di Indonesia. Peningkatan tensi politik akibat kontestasi elektoral tersebut apabila tidak dikelola dengan baik bisa berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Oleh karena itu:

  1. MUI menghimbau kepada setiap kontestan Pemilukada agar mengedepankan cara-cara yang baik, santun, tidak provokatif, serta senantiasa mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
  2. Menghimbau kepada semua pengurus MUI agar menjaga institusi MUI tidak terbawa arus politik praktis dengan ikut dukung-mendukung calon tertentu. MUI harus dapat berdiri di atas semua golongan, mengayomi dan membimbing semua kontestan agar mengedepankan al-akhlaq al-karimah, menjauhi praktik kotor yang dilarang agama seperti risywah (money politic), kampanye hitam, dan kecurangan (gharar). Sehingga bangsa Indonesia terhindar dari perpecahan, mendapatkan berkah Allah SWT serta dapat memilih pemimpin berkarakter siddîq, amânah, tablîgh, dan fathânah.
  3. MUI mengajak sesama pemimpin bangsa dan tokoh masyarakat untuk menghidupkan budaya tabayun (klarifikasi) dan silaturrahim tanpa memandang perbedaan suku, etnik, organisasi, kelompok atau aliran politik.
  4. MUI meminta kepada setiap pemimpin dan tokoh umat Islam untuk menahan diri agar tidak mempertajam dan mempertentangkan masalah-masalah khilafiyah, perbedaan ijtihad dan mazhab di dalam forum khutbah, pengajian, dan sebagainya, apalagi dengan mengklaim pendapat atau kelompok tertentu yang paling benar dan menyalahkan pendapat kelompok lain. Karena hal tersebut dapat membuat perpecahan di kalangan umat Islam.
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan wajib sertifikasi halal bagi produk dan jasa serta barang gunaan mulai efektif pada tahun 2019 (tepatnya November 2019). Berdasarkan Undang-Undang tersebut kewenangan MUI berkaitan dengan Penetapan Kehalalan Produk, Sertifikasi Auditor Halal dan Akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH). Terkait dengan mandat Undang-undang tersebut, Majelis Ulama Indonesia berketetapan untuk mendukung dan mendorong segera terlaksananya amanat UU tersebut agar perlindungan umat dalam memastikan mengonsumsi produk halal dapat segera diterapkan. Maka: MUI mendorong kepada pemerintah agar segera menyelesaikan dan menetapkan peraturan pendukung UU. Nomor 33 Tahun 2014 tersebut dengan mengakomodasi praktik yang selama ini telah dijalankan oleh MUI; Proses sertifikasi produk halal adalah merupakan proses penetapan fatwa yang erat terkait dengan masalah keagamaan, maka output dari sertifikasi tersebut yang berupa sertifikat halal agar tetap mengakomodir logo atau tanda dari MUI sebagai penetap fatwa kehalalan produk; MUI melakukan berbagai penyesuaian, terutama dalam hal tata kelola dan kelembagaan baik di tingkat pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat UU tersebut.

 
Bidang Ekonomi

  1. Pentingnya memantapkan kembali hasil Kongres Ekonomi Umat pada 22-24 April 2017 untuk mewujudkan Arus Baru Ekonomi Indonesia, yaitu perekonomian yang adil, merata dan mandiri, sehingga mampu mengatasi kemiskinan, kesenjangan dan pengangguran.
  2. Pemerintah perlu melakukan regulasi dan deregulasi bidang ekonomi yang berpihak kepada kesejahteraan umat, didukung aksi afirmatif serta aksi pemerataan ekonomi yang nyata dan berkesinambungan.
  3. Mempercepat redistribusi aset dan optimalisasi sumberdaya alam secara proporsional, fungsional dan keberlanjutan, melalui : Redistribusi aset lahan kepada masyarakat secara adil, aman, dan produktif, Pembatasan penguasaan lahan yang terlalu luas oleh personal dan korporasi.
  4. Reformasi Agraria yang mempermudah perijinan lahan masyarakat, produktif dan berorientasi kepada kesejahteraan ekonomi rakyat.
  5. Pengukuran ulang lahan luas dengan perijinan khusus disesuaikan ijin peruntukan lahan dan luasan yang sebenarnya.
  6. Penguatan ekonomi pertanian dengan penataan infrastruktur pertanian dan advokasi petani.
  7. Membentuk Komite Nasional Redistribusi Aset dan Reformasi Agraria yang keanggotaannya terdiri dari lintas kementerian/lembaga dan unsur masyarakat untuk mempercepat pelaksanaaan redistribusi aset dan reformasi agraria supaya berjalan dengan baik dan tepat sasaran serta terkoordinasi secara terstruktur, massif, dan sistemik dengan sebaik-baiknya.
  8. Mewujudkan kemitraan sejajar segi tiga: Pemerintah, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK), pengusaha besar dengan langkah : Mendorong UMKMK (Ekonomi Umat), Mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan afirmatif, Menggandeng usaha besar (konglomerat). Memperjelas pembagian usaha kemitraan dari hulu sampai hilir secara berkeadilan serta menghindari praktik monopoli.
  9. Mengarusutamakan ekonomi syariah dalam sistem perekonomian nasional melalui optimalisasi Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf, Ta’awun (ZISWAFTA) dan Koperasi Syariah secara produktif dan berkeadilan sesuai sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  10. Menghimbau pemerintah dan pengusaha dalam melaksanakan pembangunan kota baru/kota mandiri agar mempertimbangkan kelestarian dan kearifan lokal serta warisan lansekap Islam Indonesia seperti adanya pusat pemerintahan, masjid (tempat ibadah), pasar, ruang terbuka (alun-alun), gedung pengadilan, dan lainnya.

Hubungan Internasional

  1. Politik Indonesia yang bebas dan aktif merupakan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Untuk itu, MUI lebih mendorong pemerintah agar menjadi inisiator perdamaian (peace maker), sehingga dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan perdamaian di kawasan konflik dan peperangan seperti di kawasan Timur Tengah dan kawasan lainnya.
  2. Mendesak PBB agar dapat menjadi inisiator dan berperan aktif dalam menentukan nasib suku Rohingya di Myanmar terutama dalam menentukan status kewarganegaraan yang selama ini tidak diakui (stateless). Hal ini sesuai dengan piagam PBB tentang Jaminan Hak Kelompok Minoritas.
  3. Mendesak negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar dapat meningkatkan kebersamaan dalam mengatasi kesenjangan politik, ekonomi, dan sosial budaya di negara-negara Islam dengan prinsip saling menghargai kedaulatan politik. Untuk itu, MUI melalui konsep Islam Wasathiyah bersedia menjadi inisiator dan promotor untuk menciptakan tatanan dunia yang aman dan damai. Sehubungan dengan itu, pemerintah diharapkan agar melibatkan MUI khususnya yang berkaitan dengan masalah umat Islam di dunia.
  4. Dalam membangun peradaban dunia yang damai di berbagai kawasan dunia Islam, MUI mengajak agar Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan organisasi regional dan internasional lainnya dapat mempromosikan Islam Wasathiyah guna memperkuat pemahaman dan penerapan Islam yang moderat, tasamuh, tawazun, dan cinta damai untuk mengantisipasi  ekstremisme dan terorisme. Dalam kaitan ini MUI menginisiasi pembentukan forum kerjasama antar majelis ulama sedunia.
  5. Mendesak Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), OKI, dan berbagai organisasi regional lainnya untuk mengurangi ketegangan di kawasan konflik dan mencegah terulangnya kembali tragedi kemanusiaan bermotif politik keagamaan seperti peledakan bom di Sinai Mesir baru-baru ini yang merenggut nyawa ratusan jiwa tak berdosa.

 
Bogor, 29 November 2017
 
Tim Perumus   :
Ketua              : Drs. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si
Wakil Ketua    : Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA
Wakil Ketua    : Dr. KH. Marsudi Syuhud
Sekretaris        : Arif Fahrudin, M.Ag
Wakil Sekretaris: Dr. Hj. Rida Hesti Ratnasari
Anggota          :

  1. KH. Zaitun Rasmin, Lc, MA
  2. H. Natsir Zubaidi
  3. Dr. H. Hafidz Anshari
  4. KH. Toha Abdurrahman
  5. KH. Ahmad Darodji
  6. Dr. KH. Romli
  7. Dr. H. Muslim Ibrahim
  8. H. Akhmad Baidun, M.Si
  9. H. Yusuf Asri, M.Si, APU
  10. H. Rohadi
  11. Ainul Yaqin, S.Si, Apt, M.Si
  12. Yufni Faisal
  13. Mahlan Umar
  14. M. Basri HAR
  15. Adnan Mandiri
  16. M. Ghalib
  17. Narso, S.Sos., M.Si
  18. Makbul A. H. Din
  19. Nazir.

 
 
 
 

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

kiki

kiki

Berita Terkait

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

04/03/2021
51
fuad-thohari
Berita

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
42
Berita

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
123
Next Post

Kenapa Warga Betawi Lekat dengan Islam?

Mengingatkan Kembali Peran MUI dalam Lokakarya MUI Jakarta Selatan

MUI DKI Jakarta dan Darul Fatwa Australia Menggelar Konferensi Internasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban

3 years ago
526

Menengok Islam di Kota Siam Reap, Kamboja

3 years ago
31

Fatwa Shalat Jum’at Pada Hari Raya

5 years ago
90

Bagaimana Dakwah di Era Globalisasi?

7 years ago
1.4k

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
42

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
123

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
35
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
87

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In