• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Thursday, 4 March, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Sambut Ramadhan 1441 H, Ini Tausyiah MUI DKI Jakarta

Firman Qusnul Yakin by Firman Qusnul Yakin
24/04/2020
in Fatwa
0
Home Komisi Bidang Fatwa
1
SHARES
41
VIEWS
Share on Facebook

Baca JugaBerita Lainnya

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

Jakarta – Menyambut bulan Ramadhan 1441 H sebagai bulan yang penuh dengan keberkahan, dan bulan yang sangat dianjurkan untuk disambut dan diiisi dengan berbagai ibadah dan amal baik.
Mengingat wabah Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masih berlangsung dan berdampak sistemik, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta melalui Komisi Fatwa dengan senantiasa mengharap rahmat, inayah, dan ridha Allah SWT menyampaikan pesan (tausyiah) sebagai berikut:
1. Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar mengisi bulan Ramadhan 1411 H dalam situasi pandemik Covid-19 dengan berbagai aktivitas ibadah, ketaatan, kebaikan, dan menjadikannya sebagai bulan latihan kesabaran secara maksimal dengan tetap menjalankan puasa Ramadhan satu bulan penuh, kecuali bagi yang sakit atau ada udzur syar’i;
2. Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran wabah Covid-19 dengan mematuhi semua protokol kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah (Satgas Covid-19) dan mematuhi Fatwa MUI untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut di wilayah DKI Jakarta sehingga tidak terjadi penambahan jumlah mereka yang terinfeksi dan korban jiwa;
3. Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan kebersihan, menjauhi tindakan yang diyakini menyebabkan dirinya dapat terinfeksi virus covid-19 dan penyakit lainnya, juga menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan penularan virus Covid-19 dan penyakit lainnya kepada orang lain, sebagai pengamalan 5 (lima) tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams), yaitu menjaga: jiwa, agama, akal, harta dan keturunan;
4. Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta hendaknya mematuhi keputusan Pemerintah tentang pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah DKI Jakarta, dengan tidak melakukan kegiatan yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, misalnya: shalat Jumat, shalat lima waktu berjama’ah, shalat Tarawih, shalat Ied, takbir keliling, buka dan sahur bersama, dan pengajian umum atau tabligh akbar, termasuk pulang kampung (mudik).
Semua kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu’an, nilai dan pahalanya;
5. Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta hendaknya menjadikan bulan Ramadhan yang mulia ini sebagai sarana untuk meningkatkan keamanan, solidaritas sosial dan saling membantu saudara-saudara yang terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid-19, khususnya tetangga terdekat dalam satu kawasan RT/RW, baik dalam menjaga
kesehatan, siskamling bersama, maupun saling membantu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari (obat-obatan, makanan, minuman, masker, sarung tangan, dan lain-lain);
6. Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar membayar zakat mal kepada petugas amil zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat lainnya yang ditunjuk Pemerintah, atau kepada Panitia-panitia Zakat di masjid-mushola, setelah nishabnya terpenuhi meskipun belum masuk waktu wajibnya (hawalan al-haul), serta menta’jil (menyegerakan) pembayaran zakat fitrah di awal bulan Ramadhan, untuk didistribusikan kepada para penerima/ mustahiq al-zakat, dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan Pemerintah;
7. Umat Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, shalawat, sedekah dan doa tolak bala (addu’a lidaf’i al-bala’) sebagai bagian ikhtiyar untuk meningkatkan imunitas diri, dan agar diberikan perlindungan/keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya wabah Covid-19;
8. Petugas/Takmir masjid/mushalla agar tetap mengumandangkan adzan pertanda telah masuk waktu shalat lima waktu atau shalat Jum’at, dan setelah Adzan mengimbau jamaah untuk sholat di rumahnya masing-masing, dengan redaksi: صص ك وت ا ى ب ي و ف لم \ م ا ك ر ا ىَ دي و ف ل (artinya: shalatlah di rumah kalian, shalatlah di rumah kalian)
9. Petugas/Takmir masjid/mushalla agar memperdengarkan lantunan bacaan murattal al-Qur’an atau tarhim kurang lebih 10-15 menit sebelum Adzan, mensyiarkan Ramadhan dengan program tadaarus al-Qur’an dan kajian/ceramah keagamaan secara online, menjadi pusat informasi dan bantuan korban terdampak Covid-19, serta tetap melayani umat Islam yang akan menyerahkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dan mendistribusikannya kepada mustahiq al-zakat, terutama yang terdampak Covid-19, dengan tetap mematuhi
protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah (Satgas Covid-19) dan Fatwa Ulama;
10.Meminta KPI DKI Jakarta agar mengawasi dan mengimbau pengelola media massa, khususnya TV dan radio, untuk mempersiapkan dan mengemas acara Ramadhan yang sejalan dengan nilai-nilai al-akhlaq al-karimah dan semangat solidaritas sosial kepada sesama, sehingga di bulan Ramadhan tahun 1441 H tercipta nuansa religius dan kebersamaan untuk menghadapi dampak wabah Covid-19;
11.Mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bersikap lebih proaktif dalam membantu warga DKI Jakarta yang terdampak secara ekonomi dengan kebijakan PSBB, melalui bantuan berbuka dan sahur, serta bantuan sosial lainnya, selain bantuan kesehatan;
12.Jika dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan ada hal-hal yang bersinggungan atau tidak bersesuaian dengan Peraturan Pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan aturan PSBB, hendaklah masing-masing pihak di masyarakat dan yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut dengan bijaksana dan tidak menimbulkan kegaduhan yang semakin memperbesar masalah, dengan cara-persuasif, dialog dan musyawarah yang baik dengan mengedepankan kemaslahatan yang menyeluruh baik dari sisi agama, umat dan negara.

  • Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
    Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan
    by fachry●25/02/2021
  • Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
    Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik
    by nanda●24/02/2021

Tags: fatwa mui dki jakartamuidkijakartaramadhan
Firman Qusnul Yakin

Firman Qusnul Yakin

Salah satu anggota bidang Infokom MUI DKI Jakarta

Berita Terkait

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Panduan Shalat Berjamaah dan Majelis Taklim Selama Covid-19

03/06/2020
250
Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19
Fatwa

Ini Fatwa Panduan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Saat Covid-19

03/06/2020
298
Berita

Taushiyah MUI DKI Jakarta Menghadapi Covid-19

22/03/2020
46
Next Post
Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

Ini Pernyataan Sikap MUI DKI Jakarta soal Bantuan Nasi Berlogo Anjing

Ini Taushiyah MUI DKI soal Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

Untuk yang ke Sekian Kalinya MUI Provinsi DKI Berikan Bantuan Sejak Pandemi Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Inilah Sikap & Rekomendasi MUI Terkait Pernyataan Ahok Mengenai Al-Maidah 51

4 years ago
8

Chicha Koeswoyo : Tergugah Mendengar Suara Azan Dari TVRI

6 years ago
73
Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

1 week ago
31

Tentang Syam’un dan Tiga Keistimewaan Lailatul Qadar

4 years ago
23

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
10

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
2

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
9

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
20
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
56

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
    • Data Anggota
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In