• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 16 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Pertanyaan Para Pebisnis

muadz by muadz
21/02/2017
in Berita, Info Halal, Info Lembaga, Informasi dan Komunikasi, Pemberdayaan Ekonomi Umat
1
Home Berita
0
SHARES
462
VIEWS
Share on Facebook

Baca JugaBerita Lainnya

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Pada tanggal 16/2/2017 lalu, Tim Kawasan Halal MUI DKI Jakarta kembali menggelar sosialisasi pembuatan sertifikasi halal. Kali ini, tim yang digagas Komisi Ekonomi, LPPOM, dan Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Provinsi DKI Jakarta memberikan pemahaman dan panduan seputar produk halal plus proses pembuatan sertifikat halal bersama Komunitas Kreatif Indonesia (Krafindo).
Acara yang berlangsung di Kantor Kecamatan Tebet Jl. Prof. Soepomo Raya No.16 Jakarta Selatan ini dimulai sejak pukul 10.00 hingga selesai. Selain dihadiri pengurus harian Tim Kawasan Halal, tampak perwakilan Kecamatan Tebet, Widowati (Ketua Krafindo) dan 14 pebisnis kuliner yang tergabung dalam Krafindo.
Dalam agenda rutin yang diselenggarakan Tim Kawasan Halal ini, pertanyaan-pertanyaan yang kerap terlontar dari para pebisnis kembali hadir.  Pertanyaan-pertaanyaan ini pula yang sejatinya hinggap di benak umat Islam Jakarta, terutama sekali bagi para pelaku usaha.
Berikut sejumlah pertanyaan dan jawabannya yang dipandu oleh Ustadz Lukman Hakim, Bu Prima dan Karimah dari Tim Kawasan Halal.
T: Mengapa sertifikat halal yang sudah saya miliki tidak diakui?
J: Ada sertifikat palsu yang mengatasnamakan MUI.
 
T: Bagaimana sertifikasi halal untuk kelompok produk daging dan olahannya?
J: bahan baku untuk kelompok produk daging perlu diperhatikan sertifikasi halalnya karena masuk dalam kategori bahan kritis
 
T: Bagaimana sertifikasi halal untuk daging ayam potong keliling atau di pasar?
J: Untuk memastikan kehalalannya maka perlu menanyakan kepada pedagang seputar legalitas rumah potong ayam tersebut. Jika tidak ada maka auditor akan mengaudit lokasi produksi pemotongan ayamnya.
 
T: Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi halal?
J:  Untuk biaya, minimal membutuhkan dana  200 ribu rupiah untuk formulir. Sedang untuk kategori industri olahan minimal 2,5 juta rupiah untuk 10 item produk, untuk kategori bakery, restoran, dan katering minimal 2,5 juta rupiah untuk 25 menu.
 
T: Bagaimana cara mengetahui sertifikasi halal buah yang dibeli di pasar?
J: Buah, sayuran, dan ikan masuk dalam kategori positif list (bahan yang tidak kritis) sehingga tidak membutuhkan sertifikasi halal selama masih dalam bentuk alaminya
 
T: Surat izin seperti apa yang dapat dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam membuat sertifikasi halal?
J: minimal surat keterangan usaha dari kelurahan lokasi produksi, namun akan lebih baik lagi jika sudah mempunyai PIRT untuk industri olahan, dan SIUP jika sudah berbentuk CV atau PT, serta TDP untuk katering
 
T: Apa saja berkas-berkas yang diperlukan untuk membuat sertifikasi halal?
J: Fotokopi KTP Pemilik Usaha, Surat Ijin Usaha, Daftar Menu, Matriks Bahan Baku dan Menu, Daftar Seluruh Bahan Baku yang Digunakan.
 
T: Bagaimana jika saya mempunyai produk minuman dan makanan?
J: Jika produk tersebut akan diurus sertifikasi halalnya, maka produk tersebut akan memiliki sertifikasi sesuai dengan kelompok produknya.
 
T: Apakah ada program yang dapat meringankan UKM, IKM, UMKM dalam proses pembiayaan pengurusan sertifikasi halal?
J: Ada, yaitu program kerja sama dari pemerintah seperti dinas perdagangan, dinas perindustrian dan energi, serta dari Tim Kawasan Halal sendiri akan berupaya untuk bekerja sama dengan koperasi syariah dalam melayani cicilan pembayaran untuk pengurusan sertifikasi halal selama 10 kali cicilan. Tinggal bagaimana kerja samanya dengan Krafindo. (muaz)
 
 

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Tags: kawasanhalaldkijakartakominfomuidkijakartakomisiekonomilppommuidkijakartasertifikasihalaltimkawasanhalalmuidki
muadz

muadz

Berita Terkait

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

04/03/2021
51
fuad-thohari
Berita

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
42
Berita

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
136
Next Post

MUI Jakarta Barat Bergerak: Membuka Posko Korban Banjir

Allah SWT merahmati KH Hasyim Muzadi!

Diperpanjang: Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan XIV Tahun 2017 MUI DKI Jakarta

Comments 1

  1. benri sjach says:
    3 years ago

    saya hari ini baru pertama kali melihat web muidkijakarta.co.id, belahkan info tentang mui dkai jakarta dikirim ke email adress saya berikut?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

K.H. Ma`ruf Amin:"Apabila Terjadi Perselisihan, Kembalilah ke Fatwa!"

6 years ago
13

Selamat Tahun Baru Islam 1438 H

5 years ago
14

Info Ulama | Edisi 2

7 years ago
24

Fatwa Tata Cara Shalat Tahiyyat Al-Masjid

5 years ago
94

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
42

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
136

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
35
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
87

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In