TAUSYIYAH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI DKI JAKARTA
TERKAIT DAFTAR BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PEREDARAN MINUMAN KERAS
بسم الله الرحمن الرحيم
Nomor: ………
Dengan memanjatkan doa dan memohon ridha Allah dan setelah melakukan pembahasan di Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dan mencermati perkembangan diskusi dan perdebatan serta penolakan masyarakat terhadap daftar bidang usaha industry dan peredaran minuman keras, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan:
- Lampiran III Peraturan Presiden tentang Daftar Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu nomor 31, 32, 33, dan 44, dan 45 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah memicu munculnya polemik dan penolakan di kalangan masyarakat.
- Penanaman modal yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus tetap memperhatikan dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi agama dan budaya masyarakat.
- Masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, saling menghormati, dan teguh menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 menjamin hal tersebut.
- Islam melarang industri minuman keras, peredarannya, pengangkutannya, dan semua yang terlibat dalam kegiatan minuman keras beralkohol. Minuman keras beralkohol merupakan minuman berbahaya bagi kesehatan dan menyebabkan penyakit. Kepentingan moral dan kesehatan lebih utama dibanding dengan kepentingan ekonomi dan investasi dalam usaha minuman keras beralkohol.
- Mendesak Pemerintah untuk mencabut lampiran III Daftar Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu nomor 31, 32, 33, dan 44, dan 45 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Mendorong Gubernur dan DPRD DKI Jakarta segera melepas kepemilikan saham di PT. Delta Djakarta Tbk yang memproduksi minuman keras.
- Menghimbau semua organisasi Islam dan masyarakat muslim khususnya di DKI Jakarta waspada dan melawan segala bentuk peredaran dan penggunaan minuman keras.
Jakarta, 2 Maret 2021
Ketua Umum Sekretaris Umum
Munahar Muchtar HS KH. Yusuf Aman, MA.