• Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Friday, 16 April, 2021
  • Login
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • BeritaTerbaru
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta
No Result
View All Result

Tausiyah (Himbauan) MUI DKI Jakarta Tentang Shalat Gerhana Bulan

kiki by kiki
27/07/2018
in Berita
0
Home Berita
0
SHARES
43
VIEWS
Share on Facebook

TAUSIYAH (HIMBAUAN)
MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TENTANG
SHALAT GERHANA BULAN

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Atas dasar perhitungan astronomis bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Dzulqa’dah 1439 H/28 Juli 2018, untuk seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati fenomena Gerhana Bulan Total (GBT). Proses gerhana bulan total (GBT) melalui beberapa fase sebagai berikut: (1). Awal Gerhana Penumbra: 00:19:49 WIB; (2). Awal Gerhana Bulan Sebagian: 01:24:27 WIB; (3). Awal Gerhana Bulan Total (GBT): 02:30:15 WIB; (4). Pertengahan (Puncak) GBT: 03:21:43 WIB; (5). Akhir Gerhana Bulan Total (GBT): 04:13:12 WIB; (6). Akhir Gerhana Bulan Sebagian: 05:19:00 WIB, dan (7). Akhir Gerhana Bulan Penumbra: 06:28:37 WIB.
Terkait Gerhana Bulan tersebut, MUI Provinsi DKI Jakarta meyampaikan tausiyah (himbauan) kepada seluruh umat Islam di DKI Jakarta, sebagai berikut:
Pertama, umat Islam di DKI Jakarta agar melaksanakan shalat sunnah gerhana Bulan (shalat Khusuf) dan disunnahkan mandi terlebih dulu sebelum shalat. Para wanita yang tidak sedang berhalangan, dianjurkan untuk ikut shalat gerhana, karena Aisyah dan Asma’ ikut Shalat gerhana pada waktu Rasulullah SAW melakukan shalat gerhana.
Kedua, shalat gerhana sunnah dilaksanakan berjama’ah di masjid atau mushalla, tanpa Adzan dan Iqomah sebelumnya, tetapi shalat berjama’ah diseru dengan, “al-Sholatu jaami‘ah”.
Ketiga, waktu pelaksanaan shalat gerhana bulan dimulai saat terjadinya gerhana sampai gerhana berakhir. Apabila telah melaksanakan shalat dan khutbah gerhana, sementara gerhana masih berlangsung, umat Islam disunnahkan untuk memperbanyak dzikir dan meminta ampun (istighfar) kepada Allah SWT sampai berakhirnya gerhana.
Keempat, shalat Gerhana dilakukan dengan tuntunan sebagai berikut:
1. Berniat saat takbirat al-ihram. Misalnya, niat melakukan shalat gerhana Bulan (khusuf al-Qamar), menjadi imam atau ma’mum.
أُ صَلِّيْ سَُنَّةً لَخسوف اَلقمر مأْمُوْمًا / إماما هَّ لِلّ ت عال ى
2. Takbiratul ihram yaitu bertakbir untuk pertama kali guna mengawali shalat dan dilanjutkan membaca do’a iftitah, membaca surat al-Fatihah, dan surat al-Qur’an.
3. Kemudian ruku’, bangkit dari ruku’ (i’tidal), setelah i’tidal kembali membaca surat al-Fatihah dan surat al-Qur’an, lalu ruku’ untuk yang kedua, kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal). Kemudian mengerjakan dua sujud sebagaimana shalat Fardlu.
4. Selanjutnya bangkit dari sujud untuk mengerjakan raka’at ke dua. Raka’at ke dua dikerjakan seperti halnya raka’at pertama, namun durasi bacaan suratnya lebih pendek dari raka’at pertama.
5. Selesai mengerjakan raka’at ke dua dilanjutkan dengan duduk tasyahud dan Salam.
Kelima, hendaknya sholat Gerhana Bulan diikuti dengan baik dan setelah sholat Gerhana, jama’ah tetap duduk tenang untuk mendengarkan khutbah Gerhana sampai selesai.
Keenam, waktu Gerhana Bulan kali ini berakhir pada Pkl. 06:28:37 WIB. Jika ada yang melaksanakan sholat Gerhana bulan setelah sholat Subuh dan matahari belum terbit maka hukumnya sah. Karena ada sebab yang bersamaan (muqarin) dengan waktu terjadinya Gerhana bulan.
Demikian himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, agar shalat Gerhana Bulan tahun 2018 ini dapat dilaksanakan umat Islam di DKI Jakarta dengan khidmat dan khusyu’, dan menjadi ibadah yang diridlai Allah SWT.
Jakarta, 26 Juli 2018 M.
13 Dzulqa’dah 1439 H.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Ketua Umum,
KH. A. Syarifuddin A. Gani, MA
Sekretaris Umum,
KH. Zulfa Mustofa MY

  • Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya
    by nanda●04/03/2021
  • NEGERI DARURAT MIRAS
    NEGERI DARURAT MIRAS
    by nanda●04/03/2021

Baca JugaBerita Lainnya

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

kiki

kiki

Berita Terkait

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

04/03/2021
51
fuad-thohari
Berita

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
42
Berita

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
136
Next Post

Presiden Jokowi Berharap Kader Ulama Beri Kesejukan pada Umat

Survei: Generasi Muda Islam Tidak Setuju Paham Radikalisme

Perihal Postingan di Media Sosial Tentang Berpuasa Pada Hari Selasa, 21 Agustus 2018 Tidak Aman/Syubhat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PRK MUI DKI Jakarta Serahkan Bantuan untuk Tenaga Medis

12 months ago
69

Jejak Fatwa-Fatwa MUI

5 years ago
86

Anies Harap JIFEST Jadi Agenda Tahunan

2 years ago
34

Gubernur Baru DKI Jakarta, Semoga Amanah

3 years ago
11

Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
  • Fatwa
  • Hikmah
  • Himbauan
  • Info Halal
  • Info Lembaga
  • Informasi dan Komunikasi
  • Majalah
  • Opini
  • Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  • Pembinaan Seni dan Budaya Islam
  • Pendidikan dan Kaderisasi
  • Pengkajian dan Penelitian / LITBANG
  • Ragam
  • TAUSYIYAH
  • Tokoh
  • Ukhuwah Islamiyah

Topics

alamat mui dki bukufatwa dakwah dakwahibukota dakwahinternasional fatwa fatwamui fatwamuidki fatwa mui dki jakarta haji hikmah infokommuidki Islam jaiic jakarta jifest kantor mui dki jakarta ketua mui dki kh munahar muchtar kh yusuf aman kominfomuidkijakarta konferensiinternasional konferensimuidki lppommuidki lppom mui dki jakarta mudzakaroh mui dki jakarta muhammad mui muidki muidkievents muidkijakarta mui dki jakarta mui indonesia muijakartapusat mui provinsi dki jakarta muipusat Nabi pdu pengurus mui dki jakarta pku rakerdamuidkijakarta ramadhan Rasulullah sufi ulama

Highlights

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

Peduli Banjir Di DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta Menyerahkan Bantuan Logistik

Pengukuhan PKU XVII dan PDU MUI Jakarta: Ulama Saat Ini Janganlah Menjadi Sapu

MUI Kota Jakarta Selatan Lahirkan Ulama Dalam Wisuda PDU ke 9

Trending

Berita

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

by nanda
04/03/2021
51

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya Apapun dalihnya, konsumsi miras tidak akan membawa situasi yang...

fuad-thohari

NEGERI DARURAT MIRAS

04/03/2021
42

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

03/03/2021
136

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

02/03/2021
35
MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

28/02/2021
87

Majelis Ulama Indonesia

Provinsi DKI Jakarta

Kelahiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta termasuk unik. Ia lahir pada tanggal 13 Februari 1975, sementara MUI Pusat lahir pada 17 Rajab 1395 H, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975. Artinya MUI Provinsi DKI Jakarta lahir sekitar 5 bulan lebih awal mendahului organisasi induknya.

Tags

Artikel Berita Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Fatwa Hikmah Himbauan Info Halal Info Lembaga Informasi dan Komunikasi Komisi Bidang Lainnya Majalah Opini Pemberdayaan Ekonomi Umat Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Pembinaan Seni dan Budaya Islam Pendidikan dan Kaderisasi Pengkajian dan Penelitian / LITBANG Ragam TAUSYIYAH Tokoh Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru

Respon Alquran terhadap Miras dan 10 Ekses Destruktifnya

NEGERI DARURAT MIRAS

Kajian Hukum MUI DKI Jakarta Terhadap PerPres No 10 Tahun 2021

Tausiah Terkait Daftar Bidang Usaha Industri Peredaran Miras

MUI DKI Award 2021, Apresiasi untuk Mereka yang Berjasa

Ahlan Wasahlan Pengurus Baru MUI Kota Jakarta Selatan

© 2021 - Official Website MUI DKI Jakarta, All rights belong to their respective owners.
Bidang Infokom MUI DKI Jakarta.

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI DKI Jakarta
    • Pimpinan MUI DKI
    • Bidang-Bidang
  • Berita
  • Fatwa
  • MUI Kota
    • MUI Jakarta Pusat
    • MUI Jakarta Selatan
    • MUI Jakarta Barat
    • MUI Jakarta Utara
    • MUI Jakarta Timur
    • MUI Kep. Seribu
  • About Us
  • Tanya MUI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In